Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » PPN 12 persen Hanya untuk Barang Mewah, Stimulus Rp38 Triliun akan Digelontorkan Pemerintah

PPN 12 persen Hanya untuk Barang Mewah, Stimulus Rp38 Triliun akan Digelontorkan Pemerintah

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 2 Januari 2025 10:45 WIB

Jakarta, Moralita.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sebagian besar barang dan jasa tetap diberlakukan sebesar 11 persen, sementara tarif 12 persen hanya diterapkan pada barang yang tergolong dalam Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Keputusan ini mengubah rencana awal yang sempat mempertimbangkan kenaikan tarif PPN secara lebih luas.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejumlah barang tertentu, seperti minyak goreng merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, tetap dikecualikan dari kenaikan PPN. Meski demikian, pemerintah memastikan seluruh paket stimulus ekonomi yang telah diumumkan sebelumnya akan tetap dilaksanakan.

“Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian pada 16 Desember 2024 akan tetap berlaku,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, pada Rabu (1/1).

Baca Juga :  Hukuman Mati Menanti RTH asal Tulungagung, Pelaku Pembunuhan Mutilasi Uswatun Khasanah

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah merinci berbagai program stimulus yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat. Program tersebut meliputi:

1. Bantuan Beras

Sebanyak 10 kilogram beras akan didistribusikan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mulai Januari hingga Februari 2025.

2. Diskon Listrik

Pelanggan dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah akan menerima diskon listrik sebesar 50 persen selama periode Januari-Februari 2025.

3. Insentif Pajak

Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Baca Juga :  MKD DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4. Subsidi dan Bantuan

Subsidi bunga 5 persen untuk revitalisasi mesin di industri padat karya. Bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya selama enam bulan. Insentif kendaraan listrik dan pembelian rumah.

5. Jaminan Sosial: Mempermudah akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Meski berbagai stimulus telah diumumkan, sejumlah ekonom menilai langkah tersebut belum cukup untuk memulihkan daya beli masyarakat jika kenaikan tarif PPN tetap berlaku. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyebut bahwa dampak insentif bersifat sementara dan tidak akan mampu menahan tekanan ekonomi jangka panjang.

Baca Juga :  PLN Klarifikasi: Sisa kWh dari Diskon Listrik 50 persen Tidak Akan Hangus

“Insentif pemerintah seperti bantuan pangan dan diskon listrik bersifat temporer, hanya berlangsung dua bulan. Sementara pada Maret, saat memasuki bulan Ramadan, biasanya terjadi kenaikan harga barang dan jasa. Setelah stimulus selesai, daya beli masyarakat justru bisa semakin melemah,” ujarnya.

Bhima menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan fiskal yang lebih berkelanjutan agar dapat mengatasi tantangan struktural yang dihadapi perekonomian Indonesia.

Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara pengelolaan fiskal yang sehat dengan upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang periode inflasi musiman seperti bulan Ramadan dan momen Idul Fitri.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less