PPN 12 persen Hanya untuk Barang Mewah, Stimulus Rp38 Triliun akan Digelontorkan Pemerintah
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 2 Januari 2025 10:45 WIB; ?>

Jakarta, Moralita.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sebagian besar barang dan jasa tetap diberlakukan sebesar 11 persen, sementara tarif 12 persen hanya diterapkan pada barang yang tergolong dalam Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
Keputusan ini mengubah rencana awal yang sempat mempertimbangkan kenaikan tarif PPN secara lebih luas.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejumlah barang tertentu, seperti minyak goreng merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, tetap dikecualikan dari kenaikan PPN. Meski demikian, pemerintah memastikan seluruh paket stimulus ekonomi yang telah diumumkan sebelumnya akan tetap dilaksanakan.
“Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian pada 16 Desember 2024 akan tetap berlaku,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, pada Rabu (1/1).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah merinci berbagai program stimulus yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat. Program tersebut meliputi:
1. Bantuan Beras
Sebanyak 10 kilogram beras akan didistribusikan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mulai Januari hingga Februari 2025.
2. Diskon Listrik
Pelanggan dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah akan menerima diskon listrik sebesar 50 persen selama periode Januari-Februari 2025.
3. Insentif Pajak
Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
4. Subsidi dan Bantuan
Subsidi bunga 5 persen untuk revitalisasi mesin di industri padat karya. Bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya selama enam bulan. Insentif kendaraan listrik dan pembelian rumah.
5. Jaminan Sosial: Mempermudah akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Meski berbagai stimulus telah diumumkan, sejumlah ekonom menilai langkah tersebut belum cukup untuk memulihkan daya beli masyarakat jika kenaikan tarif PPN tetap berlaku. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyebut bahwa dampak insentif bersifat sementara dan tidak akan mampu menahan tekanan ekonomi jangka panjang.
“Insentif pemerintah seperti bantuan pangan dan diskon listrik bersifat temporer, hanya berlangsung dua bulan. Sementara pada Maret, saat memasuki bulan Ramadan, biasanya terjadi kenaikan harga barang dan jasa. Setelah stimulus selesai, daya beli masyarakat justru bisa semakin melemah,” ujarnya.
Bhima menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan fiskal yang lebih berkelanjutan agar dapat mengatasi tantangan struktural yang dihadapi perekonomian Indonesia.
Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara pengelolaan fiskal yang sehat dengan upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang periode inflasi musiman seperti bulan Ramadan dan momen Idul Fitri.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment