Jakarta, Moralita.com – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang berisi langkah-langkah strategis untuk efisiensi belanja pemerintah dalam pelaksanaan APBN serta APBD 2025.
Total anggaran yang ditargetkan untuk efisiensi mencapai Rp306,69 triliun, atau sekitar 8,5% dari total belanja negara sebesar Rp3.621,3 triliun.
Inpres tersebut ditandatangani pada 22 Januari 2025 dan ditujukan kepada seluruh jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota. Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Rincian Efisiensi Anggaran
Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan penghematan sebesar Rp256,1 triliun pada belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp50,59 triliun pada transfer ke daerah (TKD). Langkah ini bertujuan untuk memastikan anggaran negara dialokasikan secara optimal pada program-program prioritas nasional.
Sebelumnya, dalam sidang di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1), Prabowo menyampaikan fokus anggaran adalah untuk mendukung program swasembada pangan dan energi, serta terobosan teknologi. Prabowo akan mencoret anggaran di luar hal tersebut.
“Saya tegaskan kembali bahwa hal-hal di luar itu, yang bersifat seremonial, upacara, ulang tahun ini, ulang tahun itu, hari ini, hari itu, tidak kita anggarkan,” kata Prabowo.
“Perayaan sejarah, perayaan ulang tahun, laksanakan sederhana di kantor, di ruangan, kalau perlu 15 orang, sisanya vicon (video conference),” imbuhnya.
Arahan Efisiensi untuk Kementerian dan Lembaga
Melalui diktum pertama, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga untuk melakukan peninjauan atas rencana belanja mereka sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Peninjauan ini mencakup identifikasi rencana efisiensi pada berbagai pos belanja, termasuk:
- Belanja operasional perkantoran.
- Pemeliharaan fasilitas.
- Perjalanan dinas (pengurangan hingga 50%).
- Bantuan pemerintah.
- Pembangunan infrastruktur.
- Pengadaan alat dan mesin.
Namun, efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Selain itu, efisiensi juga tidak berlaku untuk anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) badan layanan umum.
Setelah identifikasi efisiensi dilakukan, hasilnya harus disampaikan kepada mitra komisi di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, kementerian/lembaga diwajibkan mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025, dengan penyesuaian berupa pemblokiran anggaran sesuai besaran efisiensi.
Instruksi Khusus untuk Kepala Daerah
Presiden juga memberikan arahan spesifik kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengurangi anggaran pada sejumlah kegiatan yang dianggap tidak mendukung pelayanan publik secara langsung. Instruksi tersebut meliputi:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan diskusi kelompok terarah (FGD).
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50%.
3. Membatasi belanja honorarium melalui pengaturan jumlah tim pelaksana dan besaran honorarium berdasarkan Peraturan Presiden tentang standar harga satuan regional.
4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan pola pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran tahun sebelumnya.
6. Memberikan hibah langsung secara lebih selektif, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD, sesuai kebutuhan prioritas daerah.
Prioritas Nasional: Efisiensi untuk Program Strategis
Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah efisiensi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembiayaan program-program prioritas nasional, seperti swasembada pangan, energi, serta pengembangan inovasi teknologi. Ia juga memastikan bahwa alokasi anggaran diarahkan pada sektor-sektor yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Efisiensi ini tidak hanya tentang penghematan, tetapi bagaimana kita memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan bangsa,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap Inpres ini. Setiap pelanggaran terhadap arahan tersebut akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pergantian pejabat atau kepala daerah yang dinilai gagal melaksanakan efisiensi sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola anggaran yang lebih baik dan berorientasi pada hasil. Tidak ada ruang untuk pemborosan,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat terhadap pengelolaan anggaran negara yang lebih efisien dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, mendukung program-program strategis, serta memastikan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
Discussion about this post