Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
Home News

Praktisi Hukum Peradi Respon Direktur BPR Majatama Tuding Media yang Melakukan Aktivitas Jurnalistik Investigasi dengan Kalimat ‘Pemberitaan Tak Bertanggungjawab’

by Redaksi Moralita
Selasa, 27 Mei 2025 | 18:55
Foto unggahan media sosial WhatsApp dari Direktur BPR Majatama, Tri Hardianto, Selasa (27/5).

Foto unggahan media sosial WhatsApp dari Direktur BPR Majatama, Tri Hardianto, Selasa (27/5).

Mojokerto, Moralita.com – Pernyataan kalimat tudingan dari media sosial Direktur BPR Majatama, Tri Hardianto dengan frasa ‘Mohon maaf atas berita-berita yang tidak bertanggung jawab selama ini’ mendapat respon dari praktisi hukum.

Praktisi hukum dan pengacara senior Peradi, Paidi Widodo, SH, MH menyebut pernyataan Direktur BPR Majatama tersebut mempunyai implikasi hukum serius, terutama apabila dianggap sebagai bentuk serangan atau tudingan terhadap media atau jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Paidi Widodo menyebut hal tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8: Dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500juta.

Praktisi Hukum Peradi Respon Direktur BPR Majatama Tuding Media yang Melakukan Aktivitas Jurnalistik Investigasi dengan Kalimat 'Pemberitaan Tak Bertanggungjawab'
Praktisi Hukum dan Pengacara Peradi, Paidi Widodo, SH, MH (jas merah).

“Jika frasa tersebut dimaknai sebagai bentuk penghalangan fungsi pers, maka bisa dinilai sebagai intimidasi atau pelemahan independensi pers, apalagi bila diarahkan kepada media yang tengah menyuarakan temuan publik atau hasil investigasi masyarakat sipil seperti ormas FKI-1,” jelas Paidi Widodo kepada Moralita.com di kantornya, Selasa (27/5).

Baca Juga  Makan Bergizi Gratis (MBG) Dimulai Senin 6 Januari, 3,3 Juta Siswa Jadi Penerima Awal

Hal tersebut juga berpotensi melanggar pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan UU ITE.

Berita Terkait

ilustrasi Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemkab Probolinggo Tuntaskan 100 Persen Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Sebelum Tenggat Waktu

Jumat, 30 Mei 2025 | 08:32
Gedung KPK

 KPK Periksa Staf Ahli Menaker Terkait Dugaan Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing: Delapan Tersangka Dikumpulkan Rp53 Miliar

Jumat, 30 Mei 2025 | 08:02
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

 KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi di Kementerian PUPR, Hasil Temuan Inspektorat Internal

Kamis, 29 Mei 2025 | 19:58

Pasal 310 KUHP: Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu, dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, dapat dipidana penjara 9 bulan (lisan) atau 1 tahun 4 bulan (tertulis).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Nomor 1 Tahun 2024): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca Juga  Menko PM Cak Imin Puji Desa Ketapanrame Mojokerto, Patut Diadaptasikan Nasional

Menurutnya, apabila pihak media atau jurnalis merasa dirugikan dan dapat membuktikan bahwa pernyataan tersebut merujuk pada mereka, maka unsur pencemaran nama baik atau fitnah dapat terpenuhi, khususnya jika disebarluaskan secara elektronik atau digital seperti dalam unggahan media sosial.

Menurut etika bisnis dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) karena BPR Majatama merupakan BUMD milik Pemkab Mojokerto, pernyataan resmi pimpinan lembaga seharusnya netral, faktual, dan tidak menyudutkan pihak mana pun tanpa dasar hukum.

Menurut Paidi kalimat yang dilontarkan pimpinan lembaga dibaaah naungan pemerintah seperti ‘berita tidak bertanggung jawab’ jika tidak didukung klarifikasi atau bukti hukum yang kuat, justru akan:

  • Memicu konflik hukum terbuka.
  • Menurunkan kredibilitas lembaga.
  • Menciptakan persepsi publik bahwa institusi anti terhadap kritik dan pengawasan.

Paidi menjelaskan seharusnya Direktur BPR Majatama melakukan Koreksi atau Klarifikasi. “Direktur BPR Majatama seharusnya mengeluarkan klarifikasi terbuka agar tidak terjadi multitafsir dan tidak menyudutkan media sebagai institusi pengontrol,” ungkapnya.

Baca Juga  Komite GCG Kadin Kabupaten Mojokerto Dorong Peningkatan Iklim Positif Pelaku Usaha untuk Ekonomi Melejit

Ia juga menambahkan kepada media yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers.

“Apabila dianggap telah memenuhi unsur pencemaran nama baik atau ancaman pers, media atau jurnalis dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan membawa bukti,” lontarnya.

Dalam penjelasannya, pengacara Peradi kawakan ini menyebut dalam frasa ‘mohon maaf atas berita-berita yang tidak bertanggung jawab’ dalam konteks pengumuman pimpinan lembaga publik seperti BPR Majatama, berisiko mengandung muatan hukum apabila ditujukan kepada media/jurnalis tanpa dasar yang jelas.

Hal ini berpotensi menabrak UU Pers, KUHP, dan UU ITE, serta bertentangan dengan prinsip transparansi dalam tata kelola lembaga keuangan milik daerah.

“Langkah profesional yang lebih bijak adalah membuka ruang dialog dan klarifikasi publik, bukan menyalahkan media yang menjalankan fungsinya dalam demokrasi,” tandasnya.

Tags: Bank MajatamaBPR Majatamadirekturkuasa hukummojokertopaidi widodoPengacaratidak bertanggungjawabtri hardiantotudingan pemberitaan
Next Post
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan

Ketua Mahkamah Partai PPP Tolak Akuisisi oleh Pihak Eksternal Demi Kepentingan Elektoral

Discussion about this post

Popular Hari Ini

  • Situasi RDP/Hearing Komisi II DPRD dengan BPR Majatama, Rabu (28/5).

    RDP Komisi II DPRD Panggil BPR Majatama, Direktur Klarifikasi Polemik Temuan juga Laporan OJK Selisih 72,8M

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Pemprov Jatim Sediakan 72.841 Kuota Beasiswa untuk Siswa SMA/SMK Swasta, Tekan Angka Putus Sekolah

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Pembangunan Sekolah Rakyat di Tulungagung Terkendala Lahan, Butuh Negosiasi Antarinstansi

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Polemik BPR Majatama Mojokerto Disinyalir Hilangkan Aset 72M di Laporan OJK, FKI-1 Desak Dewan Segera Hearing

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Ini Daftar Pengurus Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Mojokerto 2025-2030

    1196 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Pemprov Jatim Alokasikan Rp128,7 Miliar untuk Peningkatan Kesejahteraan Lansia

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  •  KPK Periksa Staf Ahli Menaker Terkait Dugaan Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing: Delapan Tersangka Dikumpulkan Rp53 Miliar

    923 shares
    Share 369 Tweet 231

Berita Terkini

Danpuspom TNI AL, Laksamana Muda TNI Samista menyampaikan pemaparan saat konferensi pers torkait kasus penembakan bou rental mobil di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1)

Penembakan Bos Rental, Danpuspomal: Tiga Anggota TNI AL Ditetapkan Tersangka

6 Januari 2025
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

Pemerintah akan Siapkan Modal untuk Pelaku UMKM Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

25 Januari 2025
Wakil Ketua bersama Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat sidak di PT Energi Agro Nusantara, Kamis (6/2).

DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak PT Energi Agro Nusantara, Desak Penanganan Polusi Bau dan Pemanfaatan Biogas

6 Februari 2025
Moralita

Moralita.com adalah media online yang berfokus pada pemberitaan terkini. Dalam proses menyajikan berita dan informasi moralita.com memegang teguh kode etik jurnalistik, independen dan profesional.

  • > Tentang Moralita
  • > Redaksi
  • > Kebijakan Privacy
  • > Pedoman Media Siber
  • > Karir
  • > Disclaimer
  • > Hubungi Kami

Kategori

  • Culture
  • Daerah
  • Government
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • News
  • Pilihan
  • Sport
  • Techno
  • Traveling

© 2025 Moralita - All right reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno

© 2025 Moralita - All right reserved.

Follow Moralita.com di: