light_mode
expand_less

Praktisi Tuding Pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR Majatama 2024 Bermasalah dan Cacat Administrasi

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 5 Mei 2025 pukul 14:57
Ilustrasi BPR Majatama

Mojokerto, Moralita.com – Hasil investigasi proses pengangkatan Direktur dan Komisaris pada BPR Majatama pada 2024 ditemukan fakta kejanggalan dari kalangan praktisi perbankan. Sejumlah kejanggalan administratif dan indikasi pelanggaran regulasi yang berlaku memicu analisis kritis dari para pengamat keuangan dan ahli tata kelola kelembagaan.

Secara normatif, pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR wajib tunduk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta standar kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPR.

Ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut tidak hanya menciderai etika profesionalisme GCG, tetapi juga dapat berimplikasi serius terhadap keabsahan keputusan Pemerintah Daerah pada salah satu BUMD ini, termasuk potensi pembatalan pengangkatan oleh otoritas regulator.

Analisis Praktisi Perbankan terhadap Proses Pengangkatan Direktur BPR Majatama.

Menurut Analisa Praktisi Lembaga Keuangan Surabaya, M. Ichwan, yang dikenal luas memiliki pengalaman dalam bidang kredit perbankan dan manajemen SDM, mengemukakan analisis hukum atas proses seleksi dan pengangkatan Direktur BPR Majatama.

Praktisi Tuding Pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR Majatama 2024 Bermasalah dan Cacat Administrasi

Praktisi Tuding Pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR Majatama 2024 Bermasalah dan Cacat Administrasi

Berdasarkan dokumen resmi Panita Seleksi Pemilihan Calon Komisaris dan Direktur PT. BPR Majatama Perseroda dengan Nomor 500/387/416-022/2024 yang ditanda tangani oleh Teguh Gunarko, terdapat tiga kandidat Direktur yang mengikuti tahapan seleksi sejak Februari 2024, yakni Heri Mukti Wibowo, Masruroh, Yuni Artinah dan juga sebagai kandidat Komisaris yakni Poedji Widodo, Nurul Istiqomah, Arie Jacob Manuhutu.

Baca Juga :  Lokasi Perburuan Koin Jagat Viral di Media Sosial

Namun, merujuk pada dokumen daftar pemegang sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSP BPR, hanya Heri Mukti Wibowo yang terverifikasi memiliki Sertifikat Kompetensi Direktur Tingkat 1, yang berlaku hingga 15 November 2027.

Praktisi Tuding Pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR Majatama 2024 Bermasalah dan Cacat Administrasi

Tangkapan layar LSP Nama-nama pemegang sertifikasi Direktur dan Komisaris BPR Majatama.

Sementara itu, Masruroh hanya memiliki sertifikat Pelaksana Eksekutif (PE) yang secara hierarki tidak setara dengan jabatan direktur dan Yuni Artinah bahkan tidak tercatat memiliki sertifikasi apapun.

“Terlihat manipulatif, meloloskan 3 kandidat yang tak sama kompetensinnya sebagai Direktur, hanya Heri Mukti Wibowo yang mempunyai sertifikasi administrasi, secara jelas menyalahi prinsip meritokrasi dan keadilan kompetitif antar calon kandidat,” jelas Ichwan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan POJK Nomor 62/POJK.03/2020 pasal 20 dan 25 serta standar operasional prosedur LSP BPR/BPRS, seorang calon Direktur BPR/BPRS wajib memiliki sertifikat jabatan sesuai posisi yang dilamar.

Dengan demikian, meloloskan calon yang tidak memiliki sertifikasi merupakan tindakan yang tidak sah secara hukum dan dapat menjadi dasar pembatalan administratif.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Deal Sumbang Rp1,1 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, Tapi UMKM Harus Berdaya

“Fakta bahwa hanya satu dari tiga kandidat Direktur yakni Heri Mukti Wibowo yang memenuhi syarat dasar, menunjukkan indikasi kuat adanya rekayasa administratif, yang secara substansial dapat digolongkan sebagai maladministrasi,” tegas Ichwan.

Kejanggalan Pengangkatan Komisaris, Sertifikat Terbit Setelah SK.

Menurut pria yang saat ini juga menjabat sebagai Manager salah satu lembaga keuangan dibawah kendali Himbara ini juga menyoroti ketidaksesuaian waktu antara sertifikasi dan pengangkatan Poedji Widodo sebagai Komisaris BPR Majatama.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/86/HK/416-012/2024 tertanggal 26 Maret 2024, Poedji Widodo ditunjuk sebagai calon Komisaris. Namun, berdasarkan daftar resmi pemegang sertifikasi, sertifikasi Komisaris atas nama Poedji Widodo baru diterbitkan pada 20 Juni 2024, hampir tiga bulan setelah terbitnya SK Bupati tersebut.

“Secara logika administratif, ini membalik urutan kausal yang seharusnya. Seseorang harus terlebih dahulu memenuhi syarat kompetensi dahulu sebelum diangkat dalam jabatan publik. Jika tidak, maka keputusan tersebut cacat secara prosedural,” ujar sosok yang juga menjabat senagai manajer salah satu lembaga keuangan dibawah Bank Himbara ini.

Lebih lanjut, Ichwan menambahkan bahwa ketentuan dalam POJK No. 62/POJK.03/2020 pasal 33 secara eksplisit menyatakan bahwa calon Komisaris wajib memiliki sertifikasi dari LSP sebelum menjalankan fungsi dan kewenangannya.

Ironisnya, menurut informasi yang dihimpun, terdapat kandidat lain, yakni Nurul Istiqomah, yang telah lebih dahulu memiliki sertifikasi Komisaris, namun justru tidak terpilih menjadi Komisaris. Hal ini menimbulkan dugaan adanya intervensi non-kompetitif yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Baca Juga :  3 Korban Dalam Mobil Pikap Putih Longsor Cangar-Pacet Mojokerto Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Kerahkan Drone dan Anjing Pelacak

Mencermati seluruh kejanggalan administratif yang teridentifikasi dalam proses pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR Majatama, M. Ichwan merekomendasikan:

1. Dilakukannya pengujian legalitas hasil RUPSLB BPR Majatama pada 2024 secara hukum dan administratif.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera melakukan klarifikasi dan investigasi mendalam terhadap proses seleksi berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan 33 POJK No. 62/POJK.03/2020.

3. Diperlukan audit menyeluruh, terutama terhadap waktu perolehan sertifikasi dan dugaan manipulasi dalam tahapan seleksi.

Ia menyebut tindakan korektif oleh Bupati Mojokerto selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), termasuk pembatalan pengangkatan jabatan yang tidak sah, perlu segera ditempuh demi menjaga integritas sektor lembaga keuangan milik Pemkab Mojokerto.

“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik Pemkab Mojokerto ini tidak jatuh,” tandasnya.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Barra Datangi Masyarakat Insiden Rumah Meledak, Salurkan Perbaikan 11 Rumah Terdampak

    Gus Barra Datangi Masyarakat Insiden Rumah Meledak, Salurkan Perbaikan 11 Rumah Terdampak

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Alief W
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Wakil Bupati Mojokerto, Muhamad Albarraa datangi lokasi rumah anggota polisi yang meledak di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri. Pihaknya beserta Forkopimda datang berikan angin segar untuk salurkan bantuan recovery rumah terdampak. Gus Barra sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Pemkab Mojokerto akan memberikan bantuan dengan membangun rumah warga yang terdampak, terutama 2 rumah warga yang […]

  • Identitas Mayat Perempuan Mengambang di Sungai Kanal Pacarpeluk Jombang Terungkap, Siswi SMA Pamit mau CODan

    Identitas Mayat Perempuan Mengambang di Sungai Kanal Pacarpeluk Jombang Terungkap, Siswi SMA Pamit mau CODan

    • calendar_month Sel, 11 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jombang, Moralita.com – Warga Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan yang mengapung di Sungai Kanal Turi-Tunggorono. Setelah dilakukan identifikasi, mayat tersebut diketahui bernama Putri Regita Amanda 17 tahun, seorang siswi kelas tiga di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jombang. Putri adalah warga Dusun Sebani, Desa […]

  • IMG-20241231-WA0022

    Kisah Sukses Warung Seblak Cak Joe di Dawarblandong Setelah Bersama Bank BRI Mojokerto

    • calendar_month Sel, 31 Des 2024
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Pemilik Warung Seblak Cak Joe

  • Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri.

    Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Aset BUMD, Negara Rugi Rp237 Miliar

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Cilacap, Moralita.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha. Ia diduga turut menerima aliran dana hasil korupsi dalam proses pengadaan aset tersebut. “Iya, diduga demikian. Tersangka diketahui […]

  • Rosydah, pendiri brand Diamonte

    UMKM Mojokerto Tembus Pasar Nasional dan Siap Go Global Berkat Dukungan BRI

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Mojokerto, Jawa Timur, kembali menunjukkan kiprahnya di kancah nasional bahkan siap menembus pasar global. Brand Diamonte, yang dikembangkan oleh Rosydah sejak 2018, berhasil menarik perhatian konsumen melalui inovasi perhiasan berbahan dasar kawat tembaga yang dirancang dengan teknik rajut, serta mendapat dukungan penuh dari PT Bank Rakyat […]

  • Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Pimpinan Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, Presiden Donal Trump.

    Trump Umumkan Gencatan Senjata Total antara Israel dan Iran, Akhiri Konflik ‘Perang 12 Hari’

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Washington, D.C. — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi mengumumkan tercapainya kesepakatan gencatan senjata total antara Israel dan Iran. Deklarasi ini disampaikan pada Selasa (24/6), menyusul meningkatnya eskalasi militer dan saling ancam antara kedua negara yang hampir memicu perang besar di kawasan Timur Tengah. Dalam pernyataan yang disiarkan melalui akun resmi media sosial miliknya, […]

expand_less