Beranda News Polisi Garuk Pelaku Perkosaan Pencabulan 6 Anak di Mojokerto
News

Polisi Garuk Pelaku Perkosaan Pencabulan 6 Anak di Mojokerto

MFH (33), Pelaku predator 6 anak perempuan dibawah umur, tega perkosa cabuli dan rampas perhiasan saat diamankan di Mapolres Mojokerto.

Mojokerto, Moralita.com – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku yang cukup meresahkan masyarakat karena melakukan aksinya memperkosa dan mencabuli  anak di bawah umur yang juga disertai dengan perampasan perhiasan.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan rincian kejadian extraordinary ini dari serangkaian kejahatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MFH (33) asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

MFH, yang kini mendekam di dinginya sel tahanan Polres Mojokerto, diketahui telah melakukan aksi kejinya (predator anak) pada 6 anak dengan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mendekati korban yang rata-rata berusia di bawah 12 tahun, kemudian membujuk atau memaksa mereka dengan tanya alamat dan minta diantarkan sehingga bersedia mengikuti dirinya, setelah itu diajak ke lokasi yang sepi, seperti area persawahan atau semak-semak di pinggir jalan.

Baca Juga :  Berbeda dengan Megawati, Jokowi Dorong Kepala Daerah PDIP Tetap Hadiri Kegiatan Retreat di Akmil Magelang

Kejadian Pertama:
– Terjadi sekitar bulan November 2024.
– Lokasi: Kecamatan Ngoro.
– Modus: Tersangka mengajak korban dari wilayah Dlanggu, membawanya ke Ngoro, merampas sepasang liontin, dan melakukan pencabulan.
– Korban: Anak perempuan berusia 9 tahun.

Kejadian Kedua:
– Terjadi dua minggu setelah kejadian pertama.
– Lokasi dan modus masih sama dengan kejadian pertama.

Kejadian Ketiga:
– Terjadi pada hari Senin, 9 Desember 2024.
– Lokasi: Semak-semak, Persawahan pinggir Jalan, Desa TanjangRono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kejadian Keempat:
– Terjadi pada bulan Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
– Lokasi: Wilayah Kecamatan Ngoro.
– Korban: Anak perempuan dari Kecamatan Prambon.

Kejadian Kelima:
– Terjadi pada hari Jumat, 7 Februari 2025.
– Lokasi Wilayah Kecamatan Ngoro.
– Korban Anak perempuan dari Kecamatan Kutorejo.

Kejadian Keenam:
– Terjadi pada hari Jumat, 14 Februari 2025.
– Lokasi: Wilayah Kecamatan Ngoro.
– Korban Anak perempuan yang baru pulang sekolah dari Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging.

Baca Juga :  Khofifah: Muslimat NU akan Siapkan 1.000 Dapur Sehat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Selain melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan, tersangka juga melakukan perekaman video, yang kemudian di sebarkan pada rentang waktu 11-25 April 2024.

Penangkapan MFH dilakukan oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto saat berpatroli. Tersangka terlihat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dan mengenakan ciri-ciri pakaian yang sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh para korban.

Enam korban telah diidentifikasi, terdiri dari tiga korban pemerkosaan dan tiga korban pencabulan.

Seluruh korban merupakan anak di bawah umur, yang memerlukan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus.

Polres Mojokerto akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini dan akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan ,” tegas AKP Nova Indra Pratama.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Bongkar Sindikat Uang Palsu, 8 Pelaku Ditangkap Modus Tukar 1 Dapat 3

Terhadap perbuatan persetubuhan, MFH diancam dengan hukuman bahwa Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Juga pada perbuatan pencabulan diancam dengan hukuman bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Pada perbuatan perampasan, dalam KUHP baru, tindak pidana pengancaman dengan kekerasan diatur di dalam Pasal 482 UU 1/2023, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sebelumnya

Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Karyawati yang Tewas di Ngoro, Korban Sebatang Kara

Selanjutnya

Liar dan Merebak! Satpol PP Jombang Bongkar Pemasangan Tiang Fiber Optik pada Vendor Tak Bisa Tunjukkan Izin Lengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman