Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » Presiden Prabowo Cabut IUP Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi

Presiden Prabowo Cabut IUP Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 10 Juni 2025 15:51 WIB

Jakarta, Moralita.comPemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah mencuatnya sorotan publik terkait dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia.

Pengumuman disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/6/2025). Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Atas petunjuk Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut IUP empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Daftar Perusahaan Tambang dan Status Izin

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa saat ini terdapat lima perusahaan yang memiliki IUP untuk kegiatan pertambangan di berbagai pulau di kawasan Raja Ampat. Kelima perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Gag Nikel – beroperasi di Pulau Gag
  2. PT Kawei Sejahtera Mining – beroperasi di Pulau Kawe
  3. PT Mulia Raymond Perkasa – beroperasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun
  4. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – beroperasi di Pulau Manuran
  5. PT Nurham – beroperasi di Yesner, Waigeo Timur
Baca Juga :  PT Gag Nikel Hormati Keputusan Penghentian Operasional Tambang Sementara, Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Kepatuhan Regulasi

Dari lima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang dinyatakan masih aktif secara administratif dan telah menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai syarat kelayakan operasional. RKAB mencakup rencana teknis, anggaran, dan pengelolaan lingkungan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kunjungi Jawa Timur, Resmikan Smelter Freeport di Gresik dan Resmikan Stadion di Sidoarjo

Empat perusahaan lainnya — yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining — resmi dicabut izin operasinya oleh pemerintah pusat.
“Keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap regulasi pertambangan yang berlaku, sehingga tidak layak lagi untuk melanjutkan operasinya di kawasan sensitif seperti Raja Ampat,” tegas Bahlil.

Pengawasan Ketat terhadap PT Gag Nikel

Meskipun PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang IUP-nya tidak dicabut, Menteri Bahlil menegaskan bahwa operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat, sesuai arahan Presiden Prabowo.
“PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi, namun pengawasan terhadap mereka akan diperketat. Aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) harus benar-benar ditegakkan. Kegiatan reklamasi wajib dilakukan, dan kerusakan terhadap ekosistem laut, khususnya terumbu karang, sama sekali tidak boleh terjadi,” tutur Bahlil.

Baca Juga :  Kejari Batam Tetapkan Manajer Pegadaian sebagai Tersangka Korupsi Kredit Mikro Fiktif Senilai Rp3,9 Miliar

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan, terlebih di wilayah yang telah diakui secara internasional sebagai kawasan konservasi prioritas.

Komitmen Pemerintah terhadap Lingkungan

Langkah pencabutan IUP ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat. Kawasan ini dikenal sebagai bagian dari Coral Triangle, yang memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.

Pemerintah juga berjanji untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemberian izin tambang di seluruh wilayah Indonesia, terutama yang berada di kawasan konservasi atau memiliki sensitivitas lingkungan tinggi.

 

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less