Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi Danantara dengan Modal Awal Rp 1.000 Triliun

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi Danantara dengan Modal Awal Rp 1.000 Triliun

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 24 Februari 2025 10:43 WIB

Jakarta, Moralita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Badan ini berfungsi sebagai pengelola investasi yang bersumber dari modal perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dialokasikan ke dalam proyek-proyek berkelanjutan yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat.

Penandatanganan Keppres tersebut dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (24/2), dan disaksikan oleh sejumlah menteri kabinet.

Pembentukan BPI Danantara merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang BUMN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga menandatangani Keppres terkait pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara sebagai bagian dari struktur kelembagaan badan investasi tersebut.

Baca Juga :  MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Total hingga Pemungutan Suara 2029

“Dengan ini, saya menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia,” ujar Prabowo dalam sambutannya di hadapan para pejabat yang hadir.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam revisi Undang-Undang BUMN, struktur organisasi BPI Danantara terdiri atas dua komponen utama, yaitu Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengawas memiliki tugas utama melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana guna memastikan tata kelola investasi berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Pemkot Mojokerto Berikan Pendampingan Hukum bagi Guru SMPN 7 Terkait Tragedi Pantai Drini

Undang-Undang tersebut juga mengatur bahwa sumber modal BPI Danantara berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dan sumber-sumber lain yang sah. Penyertaan modal negara dapat berupa dana tunai, aset berupa barang milik negara, ataupun kepemilikan saham pemerintah di berbagai BUMN.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, modal awal BPI Danantara ditetapkan minimal sebesar Rp 1.000 triliun, dengan kemungkinan penambahan modal di masa mendatang melalui injeksi dana dari negara atau sumber lainnya.

Presiden Prabowo sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa BPI Danantara diharapkan menjadi lembaga pengelola investasi terbesar di Indonesia, dengan model operasional yang mengacu pada Temasek Holdings di Singapura.

Baca Juga :  Dewan Pers Sebut AI sebagai Disrupsi Ketiga dalam Dunia Pers

Dengan pembentukan BPI Danantara, pemerintah menargetkan pengelolaan aset mencapai 900 miliar dolar Amerika Serikat atau setara dengan sekitar Rp 14.715 triliun.

Melalui pembentukan BPI Danantara, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem investasi yang lebih produktif, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proyek-proyek strategis yang berdampak jangka panjang.

Keberadaan lembaga ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less