Beranda News Presiden Prabowo Tegaskan Penghapusan Sistem Outsourcing, Menaker: Akan Jadi Dasar Penyusunan Aturan Baru
News

Presiden Prabowo Tegaskan Penghapusan Sistem Outsourcing, Menaker: Akan Jadi Dasar Penyusunan Aturan Baru

Menaker, Prof. Yassierli.

Jakarta, Moralita.com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem alih daya (outsourcing) di sektor ketenagakerjaan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Mei 2025.

Menindaklanjuti pernyataan Presiden tersebut, Menaker, Prof. Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan outsourcing akan menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi baru yang mengatur praktik alih daya di Indonesia. Regulasi tersebut tengah dirancang dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Kebijakan Presiden Prabowo yang disampaikan dalam peringatan May Day 2025 menjadi fondasi dalam penyusunan Permenaker tentang outsourcing, yang saat ini sedang diformulasikan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (2/5).

Yassierli menilai pernyataan Presiden sebagai bukti konkret bahwa Kepala Negara sangat aspiratif terhadap persoalan yang dihadapi kaum pekerja dan buruh. Menurutnya, Presiden Prabowo memahami kegelisahan yang telah lama disuarakan oleh para pekerja, khususnya terkait dengan sistem alih daya.

Baca Juga :  Indonesia Gandeng Qatar untuk Investasi Pembangunan Satu Juta Rumah

“Sebagai Menteri Ketenagakerjaan, saya menyambut baik arahan tersebut dan siap menjalankan kebijakan Presiden demi mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan manusiawi,” lanjutnya.

Yassierli menjelaskan bahwa polemik outsourcing telah berlangsung selama hampir dua dekade dan kerap memunculkan berbagai persoalan struktural dalam hubungan industrial.

Baca Juga :  Nobar Indonesia vs Australia di Pendopo Pemkab, Bupati Mojokerto: Wujud Pemerintah Dekat Masyarakat

Praktik alih daya yang tidak terkendali, kata dia, sering menyebabkan pengalihan fungsi pekerjaan inti (core business), ketidakpastian status kerja, minimnya kepastian karier, upah di bawah standar, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, serta kesulitan dalam pembentukan serikat pekerja.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan harus mengacu pada prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah melakukan kajian komprehensif guna merancang Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan pekerja.

Baca Juga :  Anggota DPR Ingatkan Polri Tak Boleh Tolak Laporan Masyarakat

Upaya ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang salah satu amar putusannya menuntut revisi dan penguatan regulasi mengenai outsourcing.

“Kami sedang menyiapkan regulasi ketenagakerjaan baru yang berkeadilan dan berpihak kepada pekerja, sesuai dengan amanat konstitusi dan arahan Presiden,” pungkas Yassierli.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat menjadi titik awal perbaikan sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih berpihak pada kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Sebelumnya

Komitmen Bupati Gus Barra dalam Peringatan Hardiknas 2025, Pendidikan Bermutu untuk Semua Masyarakat Kabupaten Mojokerto

Selanjutnya

KPK Kaji UU BUMN Soroti Status Direksi Komisaris Non Penyelenggara Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman