Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » Government » Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Negara terhadap Jaksa, Libatkan TNI, Polri, dan Lembaga Intelijen

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Negara terhadap Jaksa, Libatkan TNI, Polri, dan Lembaga Intelijen

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 23 Mei 2025 10:53 WIB

Jakarta, Moralita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini disahkan pada Rabu (21/5/2025) dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum, fisik, dan psikologis bagi jaksa yang menjalankan tugas negara.

Perpres ini secara eksplisit mengatur bahwa para jaksa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berhak memperoleh perlindungan negara dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan pribadi, jiwa, maupun harta benda mereka. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 Perpres 66 Tahun 2025.

Pelibatan Polri dan Perlindungan Keluarga Jaksa

Salah satu elemen penting dalam regulasi ini adalah keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa dan anggota keluarganya. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), anggota keluarga yang dimaksud mencakup kerabat dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, kerabat dalam garis menyamping hingga derajat ketiga, pasangan suami-istri, serta individu yang menjadi tanggungan hukum dari jaksa bersangkutan.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Berikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf Soal RI 36

Dalam pelaksanaannya, Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain guna menjamin efektivitas dan cakupan perlindungan yang diberikan.

Bentuk Perlindungan yang Ditetapkan

Pasal 6 dari Perpres ini menetapkan berbagai bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada jaksa, termasuk perlindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta pemenuhan kebutuhan khusus lainnya yang diperlukan dalam konteks tugas kejaksaan.

Peran Strategis TNI dalam Keamanan Nasional

Lebih lanjut, Perpres ini juga mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam konteks perlindungan yang bersifat strategis. Berdasarkan Pasal 9, TNI dapat memberikan bantuan personel untuk pengawalan jaksa, serta bentuk perlindungan lain yang relevan dengan kebutuhan tugas kejaksaan yang berdampak terhadap kedaulatan dan pertahanan negara.

Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa perlindungan TNI difokuskan pada situasi yang bersifat strategis dan menyangkut kepentingan nasional. Ketentuan teknis pelaksanaan kerja sama ini akan diatur lebih lanjut melalui keputusan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 10.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Tegas Menolak Sogokan, Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kesaksian

Sinergi Intelijen dalam Mendukung Penegakan Hukum

Selain perlindungan fisik, Perpres ini juga menggariskan kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI). Kolaborasi ini mencakup pertukaran data dan informasi intelijen, serta pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan bagi jaksa (Pasal 12 ayat 2).

Pendanaan dan Sumber Anggaran

Pendanaan untuk pelaksanaan perlindungan ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi pada bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 11 mengizinkan pendanaan tambahan dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Respons Kejaksaan Agung

Menanggapi terbitnya Perpres ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyampaikan bahwa regulasi tersebut memberikan jaminan keamanan hukum dan operasional bagi para jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Baca Juga :  Jenazah Pria 75 Tahun Ditemukan di Perairan Marunda Jakarta Utara, Kartu Anggota BIN dan TNI Ditemukan

“Inti dari Perpres ini adalah perlunya jaminan perlindungan bagi para jaksa dan keluarganya. Terdapat dua institusi utama yang memiliki kewenangan dalam hal ini, yakni Polri dan TNI, serta dukungan kerja sama dari Badan Intelijen Negara dan BAIS TNI,” ujar Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan bahwa Perpres ini juga memperkuat lini intelijen kejaksaan, sehingga meningkatkan efektivitas penanganan berbagai perkara, terutama yang bersifat sensitif dan strategis.

Dengan pengesahan Perpres ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung independensi serta keselamatan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan nasional.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less