Beranda News Proyek DAM Wonodadi Mojokerto 4,1M Terindikasi Korupsi, Harusnya Lanjut apa Dibekukan, Begini Analisanya!
News

Proyek DAM Wonodadi Mojokerto 4,1M Terindikasi Korupsi, Harusnya Lanjut apa Dibekukan, Begini Analisanya!

Pengerjaan Proyek DAM Wonokerto, Desa Wonodadi, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto saat disidak pimpinan DPRD.

Mojokerto, Moralita.com – Dugaan praktik nakal mengarah kepada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek irigasi pembangunan DAM Wonokerto di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Proyek senilai Rp 4,1 miliar PT. Cumi Darat Kontruksi sebagai pelaksana kegiatan yang seharusnya menjadi solusi bagi pengairan lahan sawah petani seluas 90 hektar dan penguatan infrastruktur desa, justru diduga kuat diwarnai praktik penyimpangan sejak awal pengerjaannya.

Hasil investigasi dilokasi proyek pengakuan pekerja bahwa material berupa batu kali dan pasir yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari galian sungai di sekitar lokasi.

Ironisnya, material itu dimanfaatkan tanpa melalui proses penakaran sesuai aturan teknis untuk menjaga kualitas bangunan.
Lebih jauh, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga disebut-sebut diabaikan oleh pihak kontraktor, sehingga menimbulkan risiko tinggi bagi para pekerja di lapangan.

Keberanian kontraktor pelaksana, PT Cumi Darat Kontruksi, mengeksploitasi material sungai secara terbuka menimbulkan dugaan kuat adanya backing dari oknum tertentu. Tanpa adanya perlindungan atau “ordal” (orang dalam), mustahil kontraktor berani mengambil risiko besar dengan mengabaikan aturan dan etika dalam proyek pemerintah.

Menurut Wiwit Hariyono, Ketua Ormas FKI-1 Mojokerto sebagai aktivis yang getol investigasi kebobrokan pemerintahan, praktik seperti ini sering kali berkelindan dengan penyuapan.

Pola pikirnya sederhana jelas disinyalir mengarah pada proses lelang dan pengerjaan proyek diawali dengan pemberian uang pelicin, maka sebagian besar kegiatan berikutnya akan berlangsung dalam nuansa koruptif.

“Polanya sederhana kontraktor pelaksana proyek yang sudah menyuap oknum akan merasa aman karena yakin ada pihak-pihak yang siap melindungi, meski harus melanggar aturan,” ungkap Wiwit kepada Moralita.com, Senin (22/9).

Wiwit juga menjelaskan fakta di lapangan semakin menguatkan dugaan tersebut. Beberapa pekerja proyek mengaku secara terbuka bahwa material yang digunakan memang diambil langsung dari sungai setempat. Hal ini menjadi sinyal serius bahwa praktik penyimpangan bukan sekadar rumor, melainkan nyata terjadi.

Lebih jauh, muncul indikasi bahwa oknum-oknum tertentu terlihat “pasang badan” ketika isu proyek ini mulai disorot masyarakat. Beberapa pihak dengan cepat memberikan klarifikasi dan bahkan hadir saat pimpinan DPRD melakukan sidak, sementara pihak kontraktor pelaksana sendiri justru terkesan santai dan tak pernah muncul ke publik.

Pola ini menimbulkan pertanyaan: siapa yang sesungguhnya berupaya melindungi kontraktor, dan apa motif di balik sikap mereka?

Wiwit melihat semakin kuatnya dugaan penyimpangan, publik mendesak agar DPRD Kabupaten Mojokerto segera memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses proyek DAM Wonokerto. Pemanggilan itu harus mencakup Unit Layanan Pengadaan (ULP), pejabat lelang, kepala bidang, kepala dinas terkait, konsultan perencana, hingga kontraktor pelaksana.

Baca Juga :  Setelah Dua Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Urukan Tanah Gedung DTPHP Lamongan Ditangkap

Tidak hanya DPRD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didorong untuk turun tangan. Lembaga antirasuah diminta “memasang telinga, mata, dan hidung” guna mendeteksi aroma korupsi di Kabupaten Mojokerto.

Apalagi, beredar informasi bahwa sejumlah proyek bernilai besar di kabupaten ini diduga dikerjakan oleh kelompok kontraktor yang sama, namun menggunakan nama perusahaan berbeda. Data tersebut bahkan sudah dikantongi oleh Wiwit.

“DPRD jangan ragu untuk memberi sanksi tegas, termasuk menghentikan proyek dan mencabut izin kontraktor bila terbukti melakukan pelanggaran. Jika tidak, praktik korupsi akan terus berulang dengan pola yang sama,” ujar Wiwit.

Praktik nakal dalam proyek infrastruktur seperti ini dinilai mengulang pola masa lalu. Masyarakat Kabupaten Mojokerto masih mengingat bagaimana seorang Bupati terdahulu sampai hari ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena kasus serupa.

Oleh sebab itu, ia menuntut agar kesalahan yang sama tidak kembali terjadi pada masa pemerintahan saat ini.

Dalam pusaran indikasi korupsi proyek ini, Bupati Mojokerto, Gus Barra didorong harus berani ambil tindakan tegas dengan melakukan sidak dan rekomendasi jelas.

Menurut Wiwit, ia berkeyakinan bahwa sang Bupati dapat dipastikan tidak terlibat, hanya oknum nakal saja yang berani memanfaatkan kesabaran sikap Gus Bupati.

“Gus Bupati sebagai pemimpin dengan latar belakang santri sekaligus cucu pahlawan nasional yang memiliki integritas tinggi harus tegas saat bawahannya bermain nakal, jika indikasi kuat jangan dibiarkan, masyarakat mendukungmu Gus,” lontarnya.

“Ini jelas ulah oknum nakal yang mencari keuntungan pribadi. Justru sekarang waktunya Gus Barra tegas menindak bawahan yang berani bermain-main dengan proyek pemerintah daerah,” tambahnya.

Wiwit menyebut sebagai pejabat pembina kepegawaian, Gus Bupati diharapkan tidak ragu menindak oknum ASN maupun pihak kontraktor yang terbukti nakal. Dukungan masyarakat diyakini akan menguatkan langkah bupati dalam memberantas praktik korup tersebut.

Namun, Wiwit bersama masyarakat juga memberikan peringatan keras. Jika Gus Bupati tidak berani bertindak, maka masyarakat bisa saja mengambil langkah dengan caranya sendiri. Membiarkan praktik korup tanpa tindakan tegas akan menyakiti hati masyarakat karena proyek pemerintah itu uang masyarakat.

“Resikonya jelas, apanila Bupati tidak tegas, masyarakat bisa menindak sesuai cara mereka. Tapi kami masih sangat percaya Bupati sudah mengendus aroma penyimpangan ini dan pasti akan bertindak,” tandasnya.

Baca Juga :  KPK Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP ke JPU: Kerugian Negara Capai Rp893 Miliar

Disisi lain, Hari ini puluhan masyarakat mendatangi Balai Desa Wonodadi untuk menggelar aksi damai mendesak komitmen untuk mengawal proyek senilai Rp4,1 miliar tersebut segera rampung tepat waktu.

Koordinator aksi masyarakat Desa Wonodadi, Amang (50) menuturkan, keberadaan irigasi sangat penting untuk mengairi sekitar 90 hektare area persawahan di Desa Wonodadi dan Singowangi. Jika proyek segera rampung, petani akan lebih mudah memperoleh air untuk sawah.

Jika proyek dam ini segera selesai, Amang menyebut akan menguntungkan petani sekitar yang bersandar pada aliran air dari DAM ini. Kondisi saat ini petani hanya bisa menanam dua kali dalam setahun karena pengairan tidak maksimal, padahal sebelumnya bisa tiga kali.

“Kami bersama masyarakat mendukung agar proyek ini bisa selesai tepat waktu,” katanya.

Analisa Hukum dan Rekomendasi Jika Proyek Dilanjutkan atau Diberhentikan

Apabila proyek DAM Wonokerto tetap diteruskan meski terdapat dugaan penyimpangan, maka ada beberapa konsekuensi hukum yang bisa muncul menurut Wiwit.

Aspek Administratif

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021) mengatur bahwa kontraktor wajib memenuhi standar teknis dan spesifikasi kontrak.

Jika ditemukan pelanggaran teknis (misalnya penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, pengabaian K3, atau pengambilan material ilegal dari sungai), maka kontraktor bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan, pemutusan kontrak sepihak, Blacklist atau larangan mengikuti tender pemerintah.

Aspek Pidana Korupsi

Bila proyek diteruskan tanpa koreksi, potensi tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) semakin kuat karena:

  • Ada dugaan kerugian keuangan negara akibat penggunaan material di luar ketentuan.
  • Ada indikasi gratifikasi atau suap dalam proses lelang. Pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban: kontraktor, pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia lelang, hingga kepala dinas terkait.

Aspek Lingkungan dan Pidana Lain

Eksploitasi material sungai tanpa izin melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Ini bisa menjerat kontraktor dengan pidana tambahan, karena penambangan ilegal adalah tindak pidana.

Baca Juga :  Polemik Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Pihak KPU Buka Suara

Analisa Risiko Jika proyek dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh, maka hasil bangunan berpotensi tidak memenuhi standar, cepat rusak, dan kontraktor maupun pejabat terkait rawan dijerat kasus Tipikor.

Penghentian proyek juga memiliki konsekuensi hukum, namun lebih mudah dikendalikan dibanding melanjutkan dengan penyimpangan.

Pemerintah daerah berhak melakukan pemutusan kontrak sepihak jika kontraktor terbukti wanprestasi (melanggar kontrak, tidak sesuai spesifikasi, atau menyalahi aturan).

Berdasarkan Perpres 16/2018, penghentian bisa dilakukan dengan mekanisme terminasi kontrak, audit fisik atas progres proyek, penunjukan pihak ketiga (kontraktor baru) untuk melanjutkan proyek.

Aspek Perdata

Kontraktor dapat diminta mengembalikan kerugian negara sesuai nilai progres pekerjaan yang tidak sesuai.
Jika ada kerugian tambahan akibat keterlambatan (misalnya gagal panen petani karena dam tidak selesai), kontraktor bisa digugat secara perdata oleh pemerintah daerah maupun masyarakat (class action).

Aspek Pidana

Jika penghentian proyek diikuti dengan proses hukum, maka dugaan tindak pidana korupsi bisa lebih mudah diusut, karena sudah ada bukti kerugian keuangan negara.
Kontraktor dan oknum pejabat bisa diproses pidana tanpa harus menunggu proyek selesai.

Analisa Risiko Jika Proyek Dihentikan

Jika dihentikan tanpa mekanisme hukum yang benar, bisa menimbulkan sengketa kontrak di PTUN (kontraktor menggugat Pemda karena dianggap sepihak).
Tetapi risiko ini lebih kecil dibanding konsekuensi hukum dan kerugian besar jika proyek bermasalah dipaksakan selesai.

Langkah Rekomendasi

Jika dilanjutkan: berisiko besar masuk ke ranah pidana korupsi, lingkungan, dan wanprestasi.

Jika dihentikan: lebih aman secara hukum, asalkan mekanisme terminasi kontrak sesuai aturan dan diikuti audit BPK/BPKP.

Rekomendasi yang perlu dilakukan:

1. Audit Investigatif segera oleh BPKP atau Inspektorat sebelum keputusan dilanjutkan atau dihentikan.

2. Jika terbukti ada penyimpangan material & suap, maka kontrak sebaiknya diputus, kontraktor di-blacklist, dan kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

3. Pemerintah Daerah dapat menunjuk kontraktor baru melalui mekanisme tender cepat untuk menjamin proyek tetap selesai dan kebutuhan petani tidak terbengkalai.

4. Pendampingan KPK bisa diminta agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Sebelumnya

Ramai Soal Rekrutmen Pendamping Desa, DPW PAN Jawa Barat Tegaskan Tak Terlibat

Selanjutnya

Mahasiswa Unsri Palembang Paksa Maba Cium Teman, 15 Orang Diperiksa, Himateta Dibekukan Setahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman