Ekonomi

PT Eratex Djaja Digugat PKPU Senilai Rp1,49 Triliun, Manajemen Sebut Gugatan Tidak Berdasar

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi mengunjungi PT Eratex Djaja Tbk

Jakarta, Moralita.com — Perusahaan tekstil nasional, PT Eratex Djaja Tbk (ERTX), menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu pemasoknya, CV Pacific Indojaya. Nilai tagihan yang dipermasalahkan dalam gugatan tersebut mencapai Rp1,49 triliun.

Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak Kamis, 12 Juni 2025. Meski hingga saat ini detail petitum dan kuasa hukum pemohon belum dipublikasikan secara resmi, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam perkara ini, CV Pacific Indojaya bertindak sebagai pemohon, sedangkan PT Eratex Djaja Tbk sebagai termohon.

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur PT Eratex Djaja Tbk, Bejoy Balakrishnan, menyatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Pacific Indojaya merupakan tindakan litigasi yang bersifat vexatious litigation — yakni upaya hukum yang diajukan tanpa dasar hukum yang jelas dan ditujukan untuk mengganggu serta merusak reputasi Perseroan.

Baca Juga :  Anak Usaha Waskita Kembali Dihadapkan pada Gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Bejoy menyoroti kejanggalan mendasar dalam gugatan tersebut, terutama terkait tanggal pendirian CV Pacific Indojaya, yang disebut baru resmi berdiri pada 27 Desember 2024 berdasarkan Akta Nomor 5 yang dibuat di hadapan Notaris Carrin Finrely, SH, MKn, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

“Sementara, tagihan yang diklaim oleh Pacific Indojaya merujuk pada periode Juli hingga Oktober 2024, yaitu sebelum perusahaan tersebut secara resmi berdiri,” ungkap Bejoy dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Oleh karena itu, menurut manajemen Eratex, tagihan senilai Rp1,49 triliun tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena berasal dari periode yang tidak mungkin secara sah dilakukan oleh entitas yang belum eksis secara hukum.

Baca Juga :  Gagal Bunuh Diri Diduga Karena Utang, Seorang Perempuan di Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

Lebih lanjut, Bejoy mengungkapkan bahwa dalam permohonan PKPU tersebut, diketahui bahwa Pacific Indojaya telah mengalihkan sebagian tagihannya kepada individu bernama Indra Pranaja Tjulan melalui perjanjian Cessie (jual beli piutang) yang tertuang dalam Akta Perjanjian Nomor 3, ditandatangani pada 5 Mei 2025 di hadapan Notaris Getri Permata Sari.

“Tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai alasan pengalihan tagihan tersebut kepada pihak lain, yang semakin memperkuat indikasi adanya ketidakberesan dalam gugatan ini,” ujar Bejoy.

Ia juga menyampaikan bahwa manajemen tengah mempertimbangkan langkah hukum atas proses pengalihan piutang yang dinilai cacat prosedural tersebut.

Baca Juga :  Gagal Bunuh Diri Diduga Karena Utang, Seorang Perempuan di Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

“Permohonan PKPU ini merupakan upaya yang tidak patut dan tidak berdasar, serta berpotensi menghambat kegiatan usaha Eratex sebagai perusahaan padat karya,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT Eratex Djaja Tbk merupakan bagian dari PT Ungaran Sari Garments (USG), salah satu perusahaan tekstil terkemuka yang berbasis di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Eratex dikenal luas sebagai produsen tekstil dan garmen dengan spesialisasi pada produk celana, jaket, dan kaos tenun.

Perusahaan dengan kode saham ERTX ini juga merupakan pemasok untuk berbagai merek global ternama, seperti H&M dan Uniqlo.

Sebelumnya

32 Jemaah Haji Indonesia Terinfeksi COVID-19, Kemenkes Imbau Penerapan Protokol Kesehatan Ketat

Selanjutnya

Pencairan Tabungan KSPPS Madani Dinilai Tak Transparan, Anggota dan ARPT Ancam Gelar Aksi

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp