Kamis, 28 Agu 2025
light_mode
Beranda » News » PT Pos Indonesia Sampang Tegaskan Rokok Ilegal dalam Mobil Boks Bukan dari Wilayahnya

PT Pos Indonesia Sampang Tegaskan Rokok Ilegal dalam Mobil Boks Bukan dari Wilayahnya

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 26 Agustus 2025 11:18 WIB

Sampang, Moralita.com – Manajemen PT Pos Indonesia Kantor Cabang Sampang memastikan bahwa puluhan paket rokok ilegal yang ditemukan aparat kepolisian dalam mobil boks pengangkut paket, bukan berasal dari wilayah kerjanya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Sampang mengamankan sebuah mobil boks berlogo PT Pos Indonesia yang mengangkut 77 paket rokok ilegal. Kendaraan tersebut dihentikan saat melintas di Jalan Raya Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Baca Juga :  Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Batalkan Aksi Unjuk Rasa 3 Juni, Dialog dengan Pemerintah dan DPR Dijadwalkan

Eksekutif Manager PT Pos Indonesia Cabang Sampang, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa paket rokok ilegal tersebut tidak dikirimkan melalui kantor cabang Sampang. Namun, ia enggan membeberkan dari mana asal muatan tersebut.

“Kalau di Sampang tidak ada paket rokok ilegal. Jadi, itu bukan dari wilayah kami,” ujarnya, Selasa (26/8).

Taufik menyebut pihaknya telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh jajaran, mulai dari kurir antar-jemput, petugas loket, hingga manajer cabang, untuk tidak menerima maupun meloloskan pengiriman rokok ilegal.

Baca Juga :  Bea Cukai Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,03 Triliun untuk Perkuat Program Strategis 2026

“Semua petugas kami tekankan agar mengecek setiap paket secara jujur dan teliti. Rokok ilegal tidak boleh diterima dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Ia juga memastikan, pengemudi mobil boks yang diamankan polisi bukanlah pegawai dari kantor cabang Sampang. Oleh karena itu, pihaknya menilai tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap sopir tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak, Letjen Djaka Budi Utama Pimpin Bea Cukai

“Itu bukan petugas kami, sehingga bukan kewenangan kami untuk memberikan sanksi,” singkatnya.

Sebagaimana diberitakan, Polres Sampang telah menyerahkan barang bukti 77 paket rokok ilegal hasil penyitaan kepada Kantor Bea Cukai Madura untuk proses penindakan lebih lanjut.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (1)

  • Edmond Beahan

    My brother suggested I might like this blog He was totally right This post actually made my day You can not imagine simply how much time I had spent for this info Thanks

    Balas26 Agustus 2025 14:15

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less