Putusan MK buat Anies Baswedan Mudah Melenggang Calon Presiden 2029
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 3 Januari 2025 11:47 WIB; ?>

Senyum Anies Baswedan setelah putusan MK terkait presidential threshold
Jakarta, Moralita.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk simpatisan mantan calon presiden 2024, Anies Baswedan.
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan MK yang dianggap sebagai “kado tahun baru” bagi rakyat Indonesia.
“Putusan ini mencerminkan harapan rakyat selama ini. MK telah mengurangi dominasi kartel politik dan oligarki yang selama ini membelenggu proses pemilihan presiden kita,” ujar Sahrin kepada media di Jakarta, Jumat (3/1).
Sahrin menegaskan bahwa penghapusan presidential threshold merupakan langkah penting dalam memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Menurutnya, ambang batas tersebut selama ini membatasi akses rakyat untuk mencalonkan pemimpin dan membatasi peluang hadirnya calon presiden yang lebih beragam.
“Dengan keputusan ini, potensi kepemimpinan dari seluruh anak bangsa yang berkualitas dapat tumbuh dan berkembang. Ini menjadi titik awal demokrasi yang lebih inklusif,” katanya.
Sahrin juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas aparat negara dalam proses pemilu agar tercipta pemilihan presiden yang jujur dan adil (jurdil). “Netralitas negara harus menjadi prioritas agar proses pilpres berlangsung tanpa intervensi,” tambahnya.
Menanggapi spekulasi tentang langkah politik Anies Baswedan setelah putusan MK ini, Sahrin menegaskan bahwa Anies belum memiliki rencana untuk membentuk partai politik atau bergabung dengan partai politik yang ada.
“Pilpres 2029 masih jauh. Dalam waktu dekat, Pak Anies berencana membentuk organisasi masyarakat (ormas) untuk kegiatan sosial,” ungkap Sahrin.
Diberitakan sebelumnya, MK memutus menghapus ketentuan presidential threshold yang termuat dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Dalam pertimbangan putusannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa hak partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi.
“Gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik untuk mengusulkan pasangan calon adalah bentuk ketidakadilan,” jelas Saldi.
Keputusan ini diharapkan mampu membuka ruang lebih luas bagi partisipasi politik masyarakat dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Dengan penghapusan ambang batas tersebut, kompetisi dalam pemilu presiden diharapkan menjadi lebih terbuka dan inklusif, menciptakan peluang yang setara bagi seluruh potensi kader bangsa.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment