light_mode
expand_less
NewsPolitik

Putusan MK Dinilai Abaikan Mandat Rakyat, DEEP Indonesia Soroti Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 30 Juni 2025 pukul 13:17
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.

Jakarta, Moralita.com –  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah diprediksi berpotensi mengabaikan mandat rakyat yang telah diberikan melalui Pemilu Serentak 2024. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, yang menyoroti implikasi konstitusional dan administratif dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal harus dilaksanakan secara terpisah, dengan jeda waktu 2,5 tahun. Artinya, Pemilu nasional berikutnya akan digelar pada 2029, sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan berlangsung pada 2031.

Baca Juga :  Putusan MK buat Anies Baswedan Mudah Melenggang Calon Presiden 2029

Menurut Neni, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota legislatif daerah secara non-demokratis.

“Putusan ini harus dikaji secara mendalam karena berpotensi menimbulkan kekosongan legitimasi. Misalnya, masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota yang berakhir pada 2029, sedangkan pemilu lokal digelar dua tahun kemudian pada 2031. Bagaimana proses transisi jabatan akan dilaksanakan?” ujar Neni kepada media, Senin (30/6).

Neni menambahkan, jeda waktu tersebut dapat menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia mempertanyakan apakah pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas (Plt), pejabat sementara (Pjs), atau justru memperpanjang masa jabatan pejabat yang telah habis masa baktinya.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil Resmi Menang Pilgub Jatim 2024

“Jika diperpanjang, maka ada persoalan konstitusional terkait mandat rakyat. Apakah perpanjangan tersebut sah dan tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat?” tegasnya.

Karena itu, DEEP Indonesia mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mencari formulasi terbaik dalam menyikapi putusan MK tersebut. Menurut Neni, regulasi lanjutan harus disusun dengan mempertimbangkan prinsip akuntabilitas, partisipasi, serta perlindungan terhadap hak-hak politik warga negara.

Baca Juga :  MK Sebut Presidential Threshold Berpotensi Mengarah ke Calon Tunggal dan Mengancam Kebhinekaan

“Jika masa jabatan diperpanjang tanpa pemilu, maka ada risiko delegitimasi terhadap jabatan publik. Ini bisa menjadi preseden buruk yang mengancam prinsip mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu demokratis,” pungkas Neni.

Putusan MK tersebut kini menjadi sorotan berbagai kalangan, terutama aktivis demokrasi dan pemerhati tata kelola pemerintahan, karena dianggap berpotensi menimbulkan ketimpangan waktu pelaksanaan dan legitimasi jabatan di tingkat pusat dan daerah.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Badan Pengelola Investasi PT Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani.

    Danantara Larang Pergantian Direksi BUMN Jelang Evaluasi Menyeluruh

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan surat edaran resmi yang melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk anak dan cucu perusahaannya, untuk melakukan perubahan susunan direksi dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga evaluasi komprehensif oleh Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) rampung dilakukan. Larangan ini tertuang […]

  • Kantor Danantara.

    Danantara Bantah Keterlibatan dalam Rencana Akuisisi GoTo oleh Grab, Tegaskan Investasi Dilakukan Secara Selektif dan Terukur

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara tegas membantah keterlibatannya dalam rencana akuisisi GoTo Group oleh Grab Holdings Ltd. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang dirilis Bloomberg terkait kemungkinan partisipasi Danantara dalam aksi korporasi senilai 7 miliar dolar AS tersebut. Direktur Pengelolaan Investasi Danantara Indonesia, Stefanus Ade Hadiwidjaja, menegaskan bahwa […]

  • SPMB 2025 SMA di Jawa Timur Prioritaskan Nilai Akademik, Jarak Rumah Kini Jadi Pertimbangan Kedua

    SPMB 2025 SMA di Jawa Timur Prioritaskan Nilai Akademik, Jarak Rumah Kini Jadi Pertimbangan Kedua

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    .Surabaya, Moralita.com – Kabar penting bagi para orang tua dan calon siswa di Provinsi Jawa Timur! Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2025 mengalami perubahan kebijakan yang cukup fundamental, khususnya dalam jalur domisili. Mulai tahun ini, nilai akademik akan menjadi faktor utama dalam proses seleksi jalur domisili SMA, menggantikan […]

  • Musrenbang Pemkab Mojokerto Matangkan RKPD 2026 dan Strategi Atasi Prediksi Defisit Anggaran

    Musrenbang Pemkab Mojokerto Matangkan RKPD 2026 dan Strategi Atasi Prediksi Defisit Anggaran

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam menyempurnakan rancangan pembangunan daerah. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, menegaskan bahwa Musrenbang ini bertujuan untuk memastikan keselarasan program daerah dengan kebijakan provinsi dan nasional. Tujuan Strategis Musrenbang […]

  • Kemendagri Susun Panduan Efisiensi Anggaran untuk Kepala Daerah, Dibahas pada Retret 21-28 Februari

    Kemendagri Susun Panduan Efisiensi Anggaran untuk Kepala Daerah, Dibahas pada Retret 21-28 Februari

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memfinalisasi surat edaran yang akan menjadi panduan resmi bagi para kepala daerah dalam menerapkan efisiensi anggaran di wilayah masing-masing. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih efektif, efisien, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional. Wakil Menteri […]

  • Konferensi pers pengungkapan tindak pidanan penyalahgunaan gas bersubsidi, BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi, dan penambangan pasir ilegal.

     Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Empat Wilayah, Kerugian Negara Capai Rp 82,5 Miliar

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita,com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di empat wilayah berbeda, yakni Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan oleh kepolisian. Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS, […]

expand_less