RDP Komisi II DPRD Panggil BPR Majatama, Direktur Klarifikasi Polemik Temuan juga Laporan OJK Selisih 72,8M
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 28 Mei 2025 15:10 WIB; ?>

Situasi RDP/Hearing Komisi II DPRD dengan BPR Majatama, Rabu (28/5).
Mojokerto, Moralita.com – Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran manajemen BPR Majatama di gedung dewan, klarifikasi sejumlah pemberitaan yang berkembang terkait dugaan maladministrasi serta potensi kerugian dalam laporan keuangan bank milik Pemerintah Daerah tersebut.
Direktur Utama PT BPR Majatama, Tri Hardianto, mengaku bahwa dampak dari pemberitaan yang telah beredar tidak terlalu signifikan terhadap kondisi operasional bank.
“Beberapa pihak yang menanyakan kebenaran kondisi BPR Majatama yang diberitakan, sudah kami lakukan komunikasi intens dan juga sangat dekat, sehingga kami bisa meyakinkan mereka,” ucapnya pasca RDP dengan komisi II, Rabu (28/5).
Ia menjamin tidak ada hal-hal yang berisiko bagi mereka (nasabah deposito), terutama terhadap dana yang ditempatkan. Tri sendiri meyakinkan mereka operasional BPR Majatama tetap beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam RDP tersebut, Tri menegaskan bahwa penilaian status ‘sehat’ bagi BPR Majatama dari OJK bukan hanya berdasarkan satu aspek, melainkan melalui beberapa indikator penting.
“Penilaian profil risiko, yang mencakup risiko operasional, risiko kredit, risiko likuiditas, hingga risiko kepatuhan. Selain itu, juga dinilai dari tata kelola perusahaan (good governance), tingkat keuntungan (rentabilitas), serta kekuatan permodalan. Kondisi BPR Majatama saat ini tetap tergolong sehat,” katanya.

Jajaran Komisaris dan Direksi BPR Majatama bersama Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto.
Tri juga mengklarifikasi adanya selisih data 72,8 miliar dalam laporan BPR Majatama kepada OJK, yang menurutnya disebabkan oleh perbedaan sistem pelaporan antara aplikasi yang disebut Apolo dengan sistem publikasi OJK.
“Transisi teknologi menjadi kendala tersendiri karena aplikasi Apolo yang disiapkan OJK digunakan untuk pelaporan, sementara aplikasi publikasi berbeda. Saat kami menginput data di Apolo, semuanya sudah benar. Namun saat dikonversi ke aplikasi publikasi OJK, terjadi kekeliruan,” terangnya.
Menurut Tri, Surat klarifikasi dari OJK menyebutkan hal ini terjadi karena penyesuaian format dan ketentuan dari standar akuntansi SAK ETAP menjadi SAK EP. Jadi ini bukan murni kesalahan dari pihak BPR Majatama.
Terkait selisih nilai sebesar Rp 72 miliar yang muncul dalam laporan keuangan, Tri menjelaskan, “Angka tersebut merupakan hasil kesalahan antarpos aktiva sebesar Rp 36 miliar yang seharusnya dicatat sebagai nilai positif namun tercatat negatif, sehingga dampaknya menjadi dua kali lipat,” ungkapnya.
Menurut klaimnya kondisi ini hanya persoalan pelaporan semata, bukan karena adanya tindak pidana atau menguntungkan diri sendiri/kelompoknya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan yang ditayangkan di situs OJK yang masih berstatus ‘unaudited.’ Menurutnya, ia tidak tahu aplikasi di OJK seperti apa. Informasi yang diterima dari OJK menyebut bahwa walaupun suatu laporan sudah diaudit, OJK tetap menampilkan status ‘unaudited’.
“Artinya, OJK tidak melakukan pemeriksaan atas data yang disampaikan oleh BPR Majatama. Jadi, yang mereka (OJK) tayangkan adalah murni berdasarkan apa yang dilaporkan oleh kami (BPR Majatama),” terang Tri.
Menyikapi hal ini, Tri menegaskan komitmen BPR Majatama terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Kami berusaha agar setiap laporan-laporan kami bersifat transparan. Semua laporan keuangan dan tata kelola kami unggah dalam website resmi kami. Kami juga tunduk pada pemeriksaan oleh lembaga-lembaga terkait. Ini bagian dari akuntabilitas kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan elemen-elemen GCG yang diterapkan di BPR Majatama, Meliputi Transparansi, dalam artian semua laporan secara terbuka.
Akuntabilitas berarti BPR Majatama tidak bisa sembarangan dalam setiap pengambilan keputusan. “Kami harus bisa mempertanggungjawabkan setiap kebijakan,” cetusnya.
Responsibility atau tanggung jawab kepada masyarakat, menurut Tri, utamanya para nasabah yang menempatkan dana mereka di BPR Majatama.
Independensi, agar tidak ada benturan kepentingan dalam BPR Majatama. Dan terakhir menurutnya, fairness atau kewajaran. “Semua kebijakan harus berdasarkan pertimbangan yang pantas dan wajar, baik terhadap masyarakat, pengurus, maupun layanan yang kami berikan,” ungkap Tri.
Tri juga menyambut baik permintaan RDP dari Komisi II DPRD ini. “Kami sangat senang. Siapapun pengurusnya nanti, baik saya maupun pengganti saya, tentu akan merasa senang bila ada keterlibatan semua pemangku kepentingan,” katanya.
Ia juga menjelaskan perbedaan BPR Pemda dengan BPR Swasta adalah adanya dukungan dan kebijakan pemerintah daerah. Ada subsidi bunga, penguatan modal, dan akses kepada masyarakat desa yang tidak dimiliki oleh BPR Swasta.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo, menjelaskan alasan pemanggilan manajemen BPR Majatama dalam RDP.
“Kami mengundang PT Majatama karena banyak beredar berita terkait dugaan maladministrasi. Kami perlu klarifikasi langsung dari manajemen BPR Majatama untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan yang ditunjukkan dalam RDP. “Pak Direktur tadi tidak hanya menyampaikan penjelasan verbal, tetapi juga menyertakan bukti administrasi otentik yang sudah diketahui oleh OJK. Harapan kami, isu-isu yang beredar dan sempat menimbulkan misinformasi, setelah RDP ini bisa tuntas dan selesai,” tegas Elia.
Menurutnya Komisi II yang punya peran sebagai pengawas, berkepentingan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan. Ia juga berterima kasih kepada media yang telah menyampaikan informasi sehingga turut memperkuat fungsi pengawasan DPRD.
Elia juga memberikan catatan penting mengenai harapan ke depan. “BPR Majatama bukan hanya milik manajemen, tetapi milik seluruh rakyat Kabupaten Mojokerto. Kami berharap setelah melihat laporan yang disampaikan, dan dengan kondisi keuangan, BPR Majatama dapat melakukan ekspansi kredit, tidak hanya kepada ASN dan PPPK, tetapi juga menyentuh sektor UMKM,” ucap Joko.
Ia berharap agar masyarakat Kabupaten Mojokerto benar-benar bisa merasakan manfaat dari dana mereka sendiri yang ada di BPR Majatama utamanya dalam mendukung pembangunan daerah.

Komut BPR Majatama, Teguh Gunarko saat berikan statemen.
Komisaris Utama BPR Majatama, Teguh Gunarko, turut menegaskan peran serta semua pihak dalam memajukan BPR Majatama. “Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi II tadi, BPR Majatama ini adalah milik masyarakat dan milik Pemerintah Daerah. Maka mari bersama-sama ikut membesarkan dan mendukung pertumbuhan serta perkembangan BPR Majatama,” pungkas Teguh.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment