Rumah Polisi Mojokerto Meledak, Ini Penjelasan Puslabfor Polda Jatim
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 14 Januari 2025 11:24 WIB; ?>

Kepala Unit Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jawa Timur, AKBP Agus saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (14/1).
Mojokerto, Moralita.com – Pusat Laboratorium Forensik Polda Jatim berikan penjelasan terkait peristiwa ledakan dahsyat terjadi di rumah seorang anggota polisi di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang mengakibatkan 2 korban jiwa.
Kepala Unit Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jawa Timur, AKBP Agus, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari Polres Mojokerto, timnya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Proses ini bahkan sampai mendatangkan penggunaan alat berat ekskavator untuk menyingkirkan puing-puing bangunan rumah yang runtuh.
“Bahan peledak dan kembang api ditemukan di kamar saudara Aipda Maryudi. Hal itu sangat rentan sekali jika disimpan lalu terkena getaran, panas, atau sentuhan, karena bisa mengakibatkan ledakan,” jelas AKBP Agus saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (14/1).
Perwakilan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Timur, Tutik, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap 2 korban meninggal dunia yakni Luluk Sudarwati 41 tahun dan putranya, M. Alkausar Kaffabihi 3 tahun, menunjukkan adanya luka lecet dan memar.
Menurut pemeriksaan kedua korban diduga meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen.
“Kedua korban dilakukan tindakan lebih lanjut di RSUD Soekandar Mojosari. Penyebab kematian hasilnya negatif akibat ledakan atau luka bakar. Kondisi pada saat ditemukan utuh, hanya ada luka lecet, memar, dan kekurangan oksigen. Selain itu, kukunya biru, dan ada pendarahan di kelopak mata,” paparnya.
Sementara itu, Polda Jawa Timur sudah menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Inafis, Reskrim, Laboratorium Forensik, dan Kedokteran Forensik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan bahwa meskipun pemilik rumah yang meledak dahsyat ini anghota polri, pihaknya akan menindak tegas tanpa pandang bulu jika terbukti bersalah dalam insiden ini.
“Polri tidak pandang bulu. Apabila anggota kami terbukti bersalah atas kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka akan ditindak secara hukum pidana dan kode etik Polri,” tegasnya.
Saat ini, pemilik rumah yang meledak dahsyat, Aipda Maryudi, berstatus sebagai saksi dan tengah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan bahan peledak secara ilegal, mengingat risiko tinggi yang dapat membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment