Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » RUU Perampasan Aset Disebut Mampu Lumpuhkan Koruptor, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Proses Pidana Panjang

RUU Perampasan Aset Disebut Mampu Lumpuhkan Koruptor, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Proses Pidana Panjang

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 5 Mei 2025 17:23 WIB

Jakarta, Moralita.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai terobosan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi ini memungkinkan negara menyita aset yang diduga hasil kejahatan, meskipun belum ada putusan pidana terhadap pelakunya.

Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyatakan bahwa RUU tersebut mengadopsi pendekatan non-conviction based asset forfeiture, yakni mekanisme hukum yang memungkinkan perampasan aset tanpa memerlukan pembuktian pidana terhadap pelaku.

“Sebagai contoh, apabila tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan kesehatan permanen, atau keberadaannya tidak diketahui, maka aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dirampas negara,” ungkap Didik, Senin (5/5).

Baca Juga :  Kombinasikan Toko Sembako dan Agen BRILink, Pelaku UMKM di Mojokerto Lipat Gandakan Omset

Lebih lanjut, Didik menekankan bahwa RUU ini memberi dasar hukum untuk menyita kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah atau tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Ketentuan ini dinilai akan mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi dalam menyamarkan atau mengalihkan hasil kejahatan.

“Dengan adanya regulasi ini, harta kekayaan yang telah dialihkan ke pihak lain atau dikonversi ke dalam bentuk aset lain juga tetap dapat disita. Ini tentu menjadi ancaman serius bagi para koruptor,” tambahnya.

Baca Juga :  Perdebatan Usulan Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis, Antara Cukai Rokok, Dana CSR, dan Zakat

Didik menjelaskan, perampasan aset akan dilakukan melalui mekanisme perdata (in rem), yaitu dengan fokus terhadap objek atau aset yang bermasalah, bukan pada subjek atau pelaku. Prosedur ini diyakini lebih efisien dan minim dari hambatan hukum yang biasa ditemui dalam proses pidana.

Tak hanya itu, RUU Perampasan Aset juga mencakup ketentuan kerja sama internasional untuk pelacakan dan penyitaan aset yang disembunyikan di luar negeri. Upaya ini menjadi krusial mengingat banyak aset hasil kejahatan keuangan yang disimpan di yurisdiksi asing.

Baca Juga :  Motif Sakit Hati dan Cemburu Alasan RTH Bunuh dan Mutilasi Uswatun dalam Koper di Ngawi

“Pada prinsipnya, regulasi ini bertujuan untuk melemahkan kemampuan pelaku korupsi dalam mempertahankan kekayaan ilegalnya. Dengan demikian, efek jera dapat tercipta melalui strategi pemiskinan terhadap para koruptor,” pungkas Didik.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less