Mojokerto, Moralita.com – Satlantas Polres Mojokerto berhasil menangkap pengemudi truk yang terlibat dalam kasus tabrak lari sopir truk hingga menyebabkan meninggalnya seorang karyawan pabrik Mistiawati (29) di Jalan Raya Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Insiden tragis ini terjadi pada 15 Januari 2025 dan sempat viral di media sosial, memicu simpati luas karena korban diketahui yatim piatu yang hidup sebatang kara.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (14/3), Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni, mewakili Kasat Lantas AKP Ridho, menjelaskan kronologi kejadian dan proses penangkapan pelaku yang berinisial RDP (25), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kecelakaan maut tersebut bermula ketika korban Mistiawati menyeberang dari arah utara ke selatan di tengah jalan raya. Pada saat bersamaan, sebuah truk pengangkut ayam yang dikemudikan RDP melaju dari arah barat ke timur. Karena kurang konsentrasi, pengemudi truk tidak menyadari keberadaan korban yang berhenti di tengah marka jalan hingga akhirnya menabraknya.
“Setelah kejadian, bukannya berhenti untuk memberi pertolongan, pengemudi truk justru melarikan diri ke arah timur,” ujar Ipda Beni.
Tragisnya, Mistiawati meninggal di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya. Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dengan lebih dari 12 ribu tanda suka dan hampir 800 komentar yang mendesak aparat untuk segera mengungkap pelaku tabrak lari tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satlantas Polres Mojokerto akhirnya berhasil mengidentifikasi truk dengan ciri khas tertentu, termasuk warna kabin dan lampu hijau di bagian bak. Meski rekaman CCTV dari masjid terdekat tidak menunjukkan nomor polisi (nopol) kendaraan, informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pelacakan pelaku.
Atas dasar informasi dan penyelidikan pada Sabtu (22/2), tim Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto menangkap RDP di rumahnya di Dusun Pungging, RT 7 RW 4, Kecamatan Pungging.
“Kami mendatangi rumah tersangka sekitar dini hari. Setelah berkomunikasi dengan ayahnya di ruang tamu, kami meminta untuk membangunkan RDP yang saat itu sedang tidur di kamar,” terang Ipda Beni.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
– 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel nopol S 8443 SD
– 1 lembar STNK sesuai nopol kendaraan
– 1 lembar SIM A atas nama RDP
Dalam pemeriksaan, RDP mengaku sempat berhenti sekitar 300-500 meter dari lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi truknya. Namun, karena merasa tidak ada yang mengejar atau memintanya bertanggung jawab, ia memutuskan melanjutkan perjalanan menuju Blitar untuk mengambil muatan ayam.
“Alasan utama pelaku melarikan diri adalah rasa takut dimassa oleh warga saat itu,” jelas Ipda Beni.
Keterangan ini berkontradiksi dengan saksi di lokasi yang menyatakan bahwa truk tidak berhenti sama sekali, meskipun ada warga yang sempat meneriaki pelaku agar berhenti.
Atas perbuatannya, RDP dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009):
Pasal 310 ayat (4): Mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Pasal 312: Melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp 75 juta.
Polres Mojokerto mengimbau para pengendara saat terjadi kecelakaan lalu lintas agar bertanggung jawab penuh dan tidak melarikan diri jika terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Kami tegaskan, siapa pun yang melarikan diri dari tanggung jawab atas kecelakaan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Beni.
Discussion about this post