Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » SD Di Blitar Terendus Beli Buku Ilegal Pakai Dana BOS, FPB Desak Kadisdik Jangan Tutup Mata 

SD Di Blitar Terendus Beli Buku Ilegal Pakai Dana BOS, FPB Desak Kadisdik Jangan Tutup Mata 

Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 8 September 2025 08:28 WIB

Blitar, Moralita.com – Sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga menggunakan dana BOS untuk membeli buku yang tidak lolos penilaian kelayakan dan tidak memiliki SK resmi dari kementerian sebagaimana diatur dalam ketentuan penggunaan dana BOS.

Informasi ini diungkapkan Ketua Forum Pendidikan Blitar (FPB), Zainul Ichwan, pada Senin (8/9). Menurutnya, hasil penelusuran FPB di beberapa SD menunjukkan adanya praktik pembelian buku ilegal.

“Buku-buku itu sudah ada di sekolah. Bahkan dari keterangan yang kami peroleh, hampir semua SD di Blitar melakukan pembelian serupa. Alasannya, itu keputusan internal sekolah dan sudah diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar,” ujar Zainul.

Padahal, regulasi jelas mengatur. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS maupun Permendikbud, setiap buku baik teks maupun nonteks yang dibeli menggunakan dana BOS/BOP wajib memenuhi kriteria kelayakan, telah lolos penilaian, dan ditetapkan resmi oleh kementerian.

Baca Juga :  Dok! Begini Aturan Pemkab Jombang Dalam Penggunaan Sound Horeg

Selain itu, harga buku juga wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur melalui SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

“Jadi kalau ada sekolah yang beli buku tanpa SK kelayakan, itu sama saja melabrak aturan. Apalagi uangnya dari negara, bukan dari kantong pribadi kepala sekolah,” tegas Zainul.

FPB mendesak agar kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menggunakan dana BOS sesuai aturan. “Menggunakan dana pemerintah untuk membeli buku ilegal dengan alasan apapun tetap tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau motifnya keuntungan semata,” lanjutnya.

Forum ini bahkan berencana meminta klarifikasi langsung dari pejabat Dinas Pendidikan. Pertanyaan kunci yang mereka ajukan: apakah pembelian buku ilegal ini dilakukan atas instruksi atau dengan sepengetahuan dinas?

Baca Juga :  Kemendagri Susun Juknis WFA untuk ASN Daerah

Selama ini, jawaban resmi dari pejabat dinas dianggap normatif. Mereka beralasan sekolah masih dalam tahap menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai hasil sosialisasi, dan pembelian buku akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Namun, fakta di lapangan menunjukkan buku-buku bermasalah tersebut sudah diterima sekolah.

“Apakah logikanya sekarang barang dibeli dulu, masuk sekolah dulu, baru nanti administrasi menyesuaikan? Kalau iya, itu kan akal-akalan,” sindir Zainul dengan nada getir.

FPB menilai kasus serupa tak hanya terjadi di SD Blitar. Indikasi yang sama juga ditemukan di tingkat SMP dan SMA, bahkan di sejumlah kabupaten/kota lain di Indonesia.

Baca Juga :  Kemendagri Susun Juknis WFA untuk ASN Daerah

“Kalau ini benar fenomena nasional, tentu memprihatinkan. Bagaimana kualitas pendidikan bisa terjamin kalau buku yang dipakai saja tidak standar? Jangan sampai pola pikirnya begini: karena nilainya kecil dan di pusat juga ada kasus serupa, maka daerah ikut-ikutan. Itu sama saja menormalisasi kesalahan,” pungkasnya.

Zainul menutup pernyataannya dengan kalimat retoris yang cukup menohok: “Mau dibawa ke mana dunia pendidikan kita kalau praktik seperti ini dibiarkan?”

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, belum memberikan tanggapan saat dihubungi.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less