Minggu, 20 Jul 2025
light_mode
Home » News » Sekda DKI Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK, Dugaan Terlibat Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK, Dugaan Terlibat Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 14 Mei 2025 08:25 WIB

Jakarta, Moralita.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, dan tindakan intimidatif terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WH yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Dalam dokumen yang diterima redaksi, Marullah diduga melakukan pelanggaran etik serta menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

 

Dugaan Nepotisme dan Konflik Kepentingan

Salah satu poin utama dalam laporan adalah dugaan nepotisme dalam pengangkatan anak kandung Marullah, berinisial MFM atau akrab disapa Kiky, sebagai Tenaga Ahli Sekda. Pengangkatan ini dinilai melanggar prinsip netralitas ASN serta bertentangan dengan ketentuan internal pemerintahan yang berlaku.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Jatim Tunjuk Wakil Bupati Situbondo Sebagai Plt. Bupati Setelah KPK Tahan Karna Suwandi 

Dalam laporan tersebut, Kiky diduga menggunakan jabatan strategisnya untuk menekan sejumlah pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar mengumpulkan dana yang disebut diarahkan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Lebih lanjut, Kiky dituduh menjalankan peran sebagai makelar proyek dan asuransi di lingkungan Pemprov DKI dan BUMD. Ia diduga memaksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ), Direksi Bank DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PD Pasar Jaya untuk menyerahkan proyek-proyek strategis serta pengelolaan asuransi kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang diduga memiliki afiliasi dengannya.

Baca Juga :  KPK Tangkap DPO Paulus Tannos, Apa Perannya pada Kasus Korupsi e-KTP?

 

Penunjukan Kontroversial dan Aset Negara

Dalam laporan yang sama, Marullah juga diduga melakukan praktik nepotisme lain melalui pengangkatan individu berinisial FS sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). FS disebut-sebut sebagai menantu keponakan Marullah. Ia diduga menguasai empat unit kendaraan dinas secara tidak sah serta memaksa bawahannya untuk melakukan penyetoran uang secara rutin.

 

Dugaan Jual Beli Jabatan di BKD

Laporan tersebut turut menyeret nama Kepala BKD DKI Jakarta yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan. WH menyatakan bahwa tarif yang dipatok untuk promosi jabatan eselon III mencapai Rp300 juta, sementara untuk eselon IV sebesar Rp150 juta.

Baca Juga :  Iming-iming Anaknya Masuk Polisi, Suami Istri di Pemalang Tertipu Rp 900 Juta

 

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini ditulis, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali belum memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Redaksi telah menghubungi Marullah melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam, 13 Mei 2025, pukul 19.07 WIB. Pesan telah terbaca (centang dua biru), namun tidak mendapat balasan hingga waktu tayang.

Pihak KPK juga belum memberikan pernyataan resmi terkait masuknya laporan ini. Sementara itu, sejumlah kalangan mendorong agar lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan demi menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less