Beranda Daerah Sekdes Japanan Mojokerto Disel Terkait Korupsi APBDes, Garong Rp 280 Juta
Daerah

Sekdes Japanan Mojokerto Disel Terkait Korupsi APBDes, Garong Rp 280 Juta

Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat tunjukkan barang bukti kasus korupsi Sekdes Japanan Kemlagi Mojokerto.

Mojokerto, Moralita.com — Sekretaris Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Nastain 49 tahun, harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 280 juta.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra, menjelaskan bahwa APBDes Japanan tahun anggaran 2019 mencapai total Rp 1,733 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan fisik dan nonfisik. Namun, Nastain diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kegiatan nonfisik secara tidak sah.

Baca Juga :  Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan SPI Tertinggi Kedua se-Jawa Timur

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 280 juta. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengelola dan mengatur keuangan desa tanpa melibatkan Panitia Pengelola Keuangan Desa (PPKD),” ujar Siko dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1).

Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan

Baca Juga :  Gus Barra Datangi Masyarakat Insiden Rumah Meledak, Salurkan Perbaikan 11 Rumah Terdampak

Saat ini, proses hukum telah mencapai tahap kedua, dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. “Karena perkara sudah masuk tahap dua, tersangka tidak dapat kami hadirkan di sini karena sudah diserahkan ke kejaksaan,” tambah Siko.

Sekdes Nastain dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga denda yang signifikan.

Baca Juga :  Sepakat Perpanjang MoU Perhutani KPH Pasuruan dan CV Nusa Bernah De Vallei Mojokerto untuk Pemanfaatan Wanawisata

Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Siko menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa guna mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa, terutama di tingkat desa. Kami siap memantau dan memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Sebelumnya

Pemilik Warung Kopi di Malang Tabungannya terkuras Rp 30 Juta Akibat Penipuan di Facebook berkedok Undian BRI

Selanjutnya

Keluarga Bos Rental Korban Penembakan Oleh Oknum TNI AL, Puas atas Ditetapkannya Pasal Pembunuhan Berencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman