Sertifikat HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Jadi Jaminan Utang Bank
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 23 Januari 2025 19:33 WIB; ?>

Surabaya, Moralita.com – Sebanyak tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan seluas 656 hektare yang berada di perairan Sidoarjo, Jawa Timur, diduga telah digunakan sebagai jaminan utang ke bank.
Persoalan ini memunculkan polemik karena status lahan tersebut masih bermasalah dan tumpang tindih dengan kepemilikan masyarakat setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan bahwa sekitar satu bulan lalu pihak perusahaan pemegang HGB tersebut mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku HGB, yang akan berakhir pada tahun 2026.
“Kira-kira sebulan lalu mereka datang ke kami. Perusahaan pemegang HGB itu ingin memperpanjang masa berlaku sertifikat, yang saat ini digunakan sebagai agunan di bank,” kata Subandi di Sidoarjo, Kamis (23/1).
Namun, Subandi menolak memberikan rekomendasi perpanjangan tersebut. Menurutnya, status lahan tersebut masih tumpang tindih dengan lahan tambak milik petani dan berbagai pihak lainnya.
“Mereka meminta izin, tetapi kami sudah sampaikan bahwa perpanjangan tidak bisa dilakukan sekarang, karena status lahan tersebut masih bermasalah. Sebagai pejabat baru, kami harus berhati-hati dalam menangani persoalan ini,” tegasnya.
Detail Kepemilikan HGB
Berdasarkan keterangan dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur, sertifikat HGB tersebut dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
PT SIP memiliki dua bidang tanah masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare.
PT SC memiliki satu bidang tanah seluas 152,36 hektare.
Ketiga sertifikat HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun dan akan berakhir pada 2026.
Sikap Pemerintah Provinsi Jatim
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mendukung langkah Plt Bupati Sidoarjo untuk tidak memperpanjang masa berlaku HGB tersebut. Menurut Adhy, perpanjangan masa berlaku HGB memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah, yang hingga saat ini belum diberikan.
“Keputusan terkait perpanjangan HGB berada di bawah kewenangan ATR/BPN, tetapi membutuhkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten atau kota. Setelah berdiskusi, kami pastikan Plt Bupati Sidoarjo tidak akan memberikan persetujuan jika permohonan perpanjangan diajukan,” jelas Adhy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (22/1).
Dampak Sosial dan Lingkungan
Keberadaan HGB di atas perairan seluas 656 hektare ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama warga pesisir Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Banyak pihak mempertanyakan legalitas penerbitan sertifikat di atas perairan laut serta dampaknya terhadap lingkungan dan sosial.
Penolakan perpanjangan HGB ini dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga diharapkan segera menyelesaikan status lahan yang tumpang tindih agar konflik tidak semakin meluas.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment