light_mode
expand_less

Setelah Dua Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Urukan Tanah Gedung DTPHP Lamongan Ditangkap

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 26 Juni 2025 pukul 12:41
Tersangka buron berinisial AM, yang sempat menghilang selama dua tahun, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.Tersangka buron berinisial AM, yang sempat menghilang selama dua tahun, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Lamongan, Moralita.com – Aroma korupsi kembali tercium dari proyek pengurukan tanah pembangunan Gedung Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017. Tersangka buron berinisial AM, yang sempat menghilang selama dua tahun, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

AM, yang menjabat sebagai Direktur CV GU sekaligus Konsultan Perencana dan Pengawas proyek tersebut, ditangkap saat pulang kampung ke wilayah Paciran, Lamongan. Penangkapan dilakukan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Selasa (24/6), dan langsung diikuti dengan penahanan resmi oleh Kejari Lamongan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa AM diduga terlibat aktif dalam penyusunan dan pengawasan proyek pengurukan tanah yang volume realisasinya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Tindakan manipulatif tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp564 juta.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp2 Miliar di Pasuruan, Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

“AM memiliki peran ganda sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Dalam pelaksanaannya, terjadi penggelembungan volume urukan tanah yang tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan pemerintah,” jelas Anton dalam konferensi pers, Selasa sore (24/6).

AM bukanlah satu-satunya pelaku dalam perkara ini. Ia merupakan bagian dari jejaring korupsi yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya, yaitu MZ selaku Direktur CV MST; R, mantan Kepala DTPHP Lamongan dan pensiunan PNS; serta AAS, Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Direktur CV KTP. Ketiganya telah lebih dulu menjalani proses hukum dan kini telah bebas.

Baca Juga :  Ketua DPC PDIP Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, Resmi Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,3 Miliar

Berbeda dengan rekan-rekannya, AM memilih melarikan diri dan menghindari proses hukum hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan. Selama dua tahun terakhir, keberadaan AM tidak terdeteksi hingga akhirnya tertangkap saat mudik.

“Penahanan ini bertujuan untuk mencegah upaya melarikan diri kembali, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” tegas Anton.

Penahanan terhadap AM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-569/M.5.36/Ft.1/06/2025, dengan masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025. Dalam proses penanganan kasus ini, Kejari Lamongan turut menyita 33 barang bukti, termasuk dokumen proyek, perangkat komputer, serta alat ukur tanah seperti theodolite.

Baca Juga :  Polres Bojonegoro Selidiki Dugaan Pungli Perizinan Toko Modern, Dua Pejabat Pemkab Dipanggil

AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kejaksaan memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur daerah.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Peternakan Kabupaten Magetan Tegaskan Gejala PMK pada Sapi Warga Masuk Kategori Ringan

    Dinas Peternakan Kabupaten Magetan Tegaskan Gejala PMK pada Sapi Warga Masuk Kategori Ringan

    • calendar_month Ming, 29 Des 2024
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Sapi salah satu peternak di Magetan

  • DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Ning Ita dan Cak Sandi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025-2030

    DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Ning Ita dan Cak Sandi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025-2030

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto secara resmi menetapkan Ika Puspitasari (Ning Ita) dan Rachman Sidharta Arisandi (Cak Sandi) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokertoyang digelar pada […]

  • Makan Bergizi Gratis (MBG) Hari pertama

    Makan Bergizi Gratis Sudah Beroperasi, Ini Daftar Dapur Umum di Jawa Timur

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Nasional, Moralita.com – Salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), resmi dimulai pada Senin (6/1). Tahap awal pelaksanaan ini melibatkan pembentukan 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum di berbagai wilayah Indonesia. Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan, menyatakan bahwa dapur-dapur umum tersebut […]

  • KSAD Maruli Simanjuntak Resmikan Sumur Air Bersih di Mojokerto untuk Mendukung Akses Air bagi Masyarakat

    KSAD Maruli Simanjuntak Resmikan Sumur Air Bersih di Mojokerto untuk Mendukung Akses Air bagi Masyarakat

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meresmikan fasilitas sumur air bersih di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (24/2). Peresmian ini merupakan bagian dari upaya TNI Angkatan Darat (TNI AD) dalam mendukung penyediaan akses air bersih bagi masyarakat di wilayah yang mengalami krisis air bersih. Dalam sambutannya, […]

  • Polemik BPR Majatama Mojokerto Disinyalir Hilangkan Aset 72M di Laporan OJK, FKI-1 Desak Dewan Segera Hearing

    Polemik BPR Majatama Mojokerto Disinyalir Hilangkan Aset 72M di Laporan OJK, FKI-1 Desak Dewan Segera Hearing

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Mojokerto, Wiwit Hariyono, secara resmi menyampaikan laporan hasil temuan investigatif dan analisis mendalam terhadap kinerja keuangan BPR Majatama Perseroda kepada DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu, (21/5). Laporan ini menyertakan data-data penting yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian, penyimpangan tata kelola keuangan, hingga dugaan pelaporan fiktif […]

  • Konferensi pers pengungkapan tindak pidanan penyalahgunaan gas bersubsidi, BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi, dan penambangan pasir ilegal.

     Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Empat Wilayah, Kerugian Negara Capai Rp 82,5 Miliar

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita,com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di empat wilayah berbeda, yakni Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan oleh kepolisian. Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS, […]

expand_less