Minggu, 21 Sep 2025
light_mode
Beranda » Hukum » Sidang Judi Online Kominfo: Saksi Mahkota Ungkap Peran Grup “Service AC” Lindungi Situs Judol

Sidang Judi Online Kominfo: Saksi Mahkota Ungkap Peran Grup “Service AC” Lindungi Situs Judol

Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 12 Juni 2025 10:34 WIB

Jakarta, Moralita,com – Terdakwa kasus pengamanan situs judi online dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Abindra Putra Tayip, dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/6).

Dalam kesaksiannya, Abindra memberikan keterangan untuk empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Grup Telegram “Service AC” untuk Lindungi Situs Judol

Abindra mengungkapkan keterlibatannya dalam sebuah grup Telegram bernama “Service AC”, yang menurutnya digunakan sebagai forum koordinasi internal untuk melindungi situs-situs judi online dari upaya pemblokiran oleh Kominfo—yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Grup tersebut difungsikan sebagai wadah untuk mengirimkan laporan terkait pemblokiran situs,” ungkap Abindra di hadapan Majelis Hakim.

Dalam sesi pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan salah satu poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Abindra, tepatnya pada poin ke-17. Dalam poin tersebut, Abindra mengakui bahwa setelah situs-situs judi online mendapatkan persetujuan dari Ketua Tim, ia bersama rekan kerja seperti Radika akan melakukan rekapitulasi data situs dalam format Google Sheet, mengubahnya ke bentuk file .txt, dan mengirimkannya ke grup “Service AC”.

Baca Juga :  Megawati Soekarnoputri, TAP MPRS 33/1967 Dicabut, Bukti Bung Karno Tak Bersalah

Ketika dikonfirmasi, Abindra membenarkan keterangannya tersebut dan menyebut bahwa grup “Service AC” juga diikuti oleh beberapa nama lain seperti Syamsul Arifin, Adhi Kismanto, dan Radyka Prima Wicaksana.

Penyortiran Situs Judol oleh Pejabat Internal

Jaksa kemudian menelusuri lebih lanjut keterangan Abindra dalam BAP, termasuk dugaan bahwa grup tersebut digunakan untuk mendistribusikan data situs judi online yang akan diblokir—atau justru diamankan.

Dalam pernyataan tertulis di BAP, disebutkan bahwa Adhi Kismanto berperan menyortir dan memberikan persetujuan terhadap situs mana saja yang boleh diblokir dan mana yang dilindungi. Abindra membenarkan adanya proses sortir tersebut, namun mengaku tidak menjelaskan secara rinci peran Adhi Kismanto dalam BAP.

Baca Juga :  Nasib Sial Fabio Quartararo di MotoGP Inggris 2025: Potensi Kemenangan yang Pupus Akibat Masalah Teknis

“Saya tidak menjabarkan secara detail dalam BAP, tapi saya mengetahui adanya proses sortir oleh Adhi Kismanto,” tutur Abindra.

Pembubaran Grup Usai Penangkapan Pejabat Kominfo

Dalam persidangan, Abindra juga mengungkap bahwa grup “Service AC” tersebut akhirnya dihapus atas perintah langsung dari Adhi Kismanto, menyusul penangkapan Denden Imadunin Soleh, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kominfo, oleh tim dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2024.

“Malam itu, setelah Saudara Denden ditangkap, saya mendapat instruksi dari Adhi Kismanto untuk menghapus grup,” jelas Abindra.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai motif pembubaran grup, Abindra mengaku tidak mengetahui alasan pastinya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi yang diberikan oleh Adhi.

Baca Juga :  Kejaksaan Terus Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto, Ditemukan SPJ dan RAB Tak Sesuai

“Saya tidak memahami secara pasti alasan penghapusan grup. Saya hanya mengikuti perintah dari Adhi Kismanto,” ujarnya singkat.

Konteks Perkara: Judi Online dan Penyalahgunaan Wewenang di Kominfo

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan besar-besaran atas dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan pegawai internal Kementerian Kominfo dalam melindungi situs-situs judi online dari pemblokiran. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan alur komunikasi dan sistematisasi kerja yang menunjukkan adanya persekongkolan untuk menyaring dan mengamankan sejumlah situs judol demi keuntungan tertentu.

Keempat terdakwa yang dimintai keterangan hari ini diduga turut terlibat dalam praktik tersebut, baik secara langsung melalui penyortiran data maupun melalui peran pengamanan teknis terhadap situs ilegal.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dan pendalaman bukti digital yang kini tengah dianalisis oleh tim penyidik.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less