Sidang Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Memasuki Tahap Akhir, Vonis Dijadwalkan Hari Ini
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 26 Mei 2025 01:29 WIB; ?>

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa
Surabaya, Moralita.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa memasuki tahap akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap lima terdakwa pada hari ini, Minggu (26/5).
Kelima terdakwa, yang sebelumnya telah menyampaikan pembelaan (pledoi), akan mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh argumentasi pembelaan dari para penasihat hukum terdakwa dan tetap pada tuntutannya.
“Pihak JPU dalam repliknya secara tegas menolak pledoi dari penasihat hukum dan tetap mempertahankan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya,” ujar Mustain, penasihat hukum Anam Warsito, Kepala Desa Wotan nonaktif, salah satu terdakwa dalam perkara ini.
Mustain menjelaskan bahwa usai pembacaan replik oleh jaksa, pihaknya langsung menyampaikan duplik secara lisan. “Duplik kami pada dasarnya menegaskan kembali isi pledoi dan menolak seluruh isi replik dari JPU,” tambahnya.
Konfirmasi mengenai penolakan pledoi tersebut juga disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman. Ia menegaskan bahwa tuntutan terhadap para terdakwa tidak berubah. “Tuntutan kami tetap sebagaimana yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya,” ungkap Aditia.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (8/5), kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair. Namun, JPU tetap menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun rincian tuntutan terhadap para terdakwa adalah sebagai berikut:
- Anam Warsito, Syafatul Hidayah, Indra Kusbiyanto, dan Ivonne dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan.
- Sementara Heny Sri Setyaningrum menghadapi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, agenda pembacaan vonis telah resmi terjadwal dan akan digelar sesuai ketentuan peradilan.
Sidang vonis ini menjadi babak penentu dalam perkara yang telah menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat di tingkat desa.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar