Beranda Daerah Sidang Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Memasuki Tahap Akhir, Vonis Dijadwalkan Hari Ini
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Memasuki Tahap Akhir, Vonis Dijadwalkan Hari Ini

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa

Surabaya, Moralita.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa memasuki tahap akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap lima terdakwa pada hari ini, Minggu (26/5).

Kelima terdakwa, yang sebelumnya telah menyampaikan pembelaan (pledoi), akan mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh argumentasi pembelaan dari para penasihat hukum terdakwa dan tetap pada tuntutannya.

“Pihak JPU dalam repliknya secara tegas menolak pledoi dari penasihat hukum dan tetap mempertahankan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya,” ujar Mustain, penasihat hukum Anam Warsito, Kepala Desa Wotan nonaktif, salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Mustain menjelaskan bahwa usai pembacaan replik oleh jaksa, pihaknya langsung menyampaikan duplik secara lisan. “Duplik kami pada dasarnya menegaskan kembali isi pledoi dan menolak seluruh isi replik dari JPU,” tambahnya.

Baca Juga :  Duta Generasi Berencana Kabupaten Mojokerto 2025, Ning Hana: Fokus Ketahanan Remaja dan Pencegahan Pernikahan Dini

Konfirmasi mengenai penolakan pledoi tersebut juga disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman. Ia menegaskan bahwa tuntutan terhadap para terdakwa tidak berubah. “Tuntutan kami tetap sebagaimana yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya,” ungkap Aditia.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Sampang Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jawa Timur

Dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (8/5), kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair. Namun, JPU tetap menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun rincian tuntutan terhadap para terdakwa adalah sebagai berikut:

  • Anam Warsito, Syafatul Hidayah, Indra Kusbiyanto, dan Ivonne dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan.
  • Sementara Heny Sri Setyaningrum menghadapi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga :  Komite GCG Kadin Kabupaten Mojokerto Dorong Peningkatan Iklim Positif Pelaku Usaha untuk Ekonomi Melejit

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, agenda pembacaan vonis telah resmi terjadwal dan akan digelar sesuai ketentuan peradilan.

Sidang vonis ini menjadi babak penentu dalam perkara yang telah menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Sebelumnya

Ratusan ASN Bondowoso Menanti SK Kenaikan Pangkat, Proses Tertahan di Tahap Administrasi dan Anggaran

Selanjutnya

Gubernur Khofifah Resmikan Jalan Beton Kasiyan Timur–Puger, Dorong Konektivitas Ekonomi Wilayah Selatan Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman