Skandal Korupsi KONI Kabupaten Mojokerto Periode 2020–2024: Pengamat Desak Penegakan Hukum Transparan dan Evaluasi Hibah Daerah
Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 2 Agustus 2025 12:18 WIB; ?>

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.
Mojokerto, Moralita.com – Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto periode 2020–2024 yang kini tengah bergulir di meja penyidikan Kejaksaan Negeri Mojokerto memicu keprihatinan dan sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk para aktivis antikorupsi.
Salah satunya datang dari Rif’an Hanum, pengamat dan praktisi hukum antikorupsi. Ia mengecam keras dugaan penyimpangan dana hibah daerah yang semestinya dialokasikan untuk kemajuan olahraga dan pembinaan atlet. Menurutnya, alih-alih menjadi pendorong prestasi, dana publik tersebut justru dijadikan bancakan oleh oknum pengurus KONI.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dari APBD Kabupaten Mojokerto harus menjadi perhatian serius. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan kemajuan olahraga daerah, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Rif’an dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Sabtu (2/8).
Rif’an menyatakan, meskipun kerugian negara dalam perkara ini belum diungkap secara resmi, peningkatan status hukum kasus ke tahap penyidikan sudah menjadi indikator kuat bahwa dugaan tindak pidana korupsi memang terjadi.
Ia menambahkan, setiap rupiah dari dana publik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan. Ia menyoroti praktik penyimpangan seperti mark-up anggaran, pelaksanaan kegiatan fiktif, hingga penggunaan dana di luar prosedur, sebagai bentuk nyata lemahnya pengawasan internal serta indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam tubuh KONI.
“Kelemahan pengawasan internal membuka ruang terjadinya pelanggaran. Hal ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Rif’an juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejari Mojokerto, agar menindaklanjuti kasus ini secara objektif, profesional, dan segera menetapkan tersangka untuk menjawab pertanyaan publik terkait aktor dan besarnya potensi kerugian negara.
“Penuntasan kasus ini sangat penting, bukan hanya untuk menegakkan supremasi hukum, tetapi juga guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi olahraga di daerah,” kata Rif’an yang juga dikenal sebagai pengacara senior dengan sapaan akrab Kaji Hanum.
Tak hanya itu, ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah, tak hanya untuk KONI tetapi juga bagi seluruh organisasi kemasyarakatan penerima hibah.
“Evaluasi itu penting untuk menutup celah praktik korupsi. Pengawasan terhadap anggaran hibah adalah tanggung jawab kolektif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut, Rif’an mengingatkan bahwa korupsi di sektor olahraga tak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak nilai-nilai sportivitas dan semangat juang generasi muda.
“Skandal seperti ini mencederai idealisme olahraga sebagai sarana pembinaan karakter. Kita tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga harapan atas masa depan atlet muda,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memastikan bahwa proses penyidikan terus berlangsung. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, namun pihak Kejari telah memanggil dan memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari jajaran pengurus KONI periode 2020–2024 di bawah kepemimpinan Suher Didieanto.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menjelaskan bahwa para saksi yang dipanggil merupakan individu yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan anggaran KONI selama periode tersebut.
“Sudah 15 orang kami periksa dalam penyidikan ini,” terang Rizky, Jumat (1/8).
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, nama-nama saksi yang telah dipanggil antara lain:
- Bambang Widjanarko, saat ini anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
- Nugroho Budi Sulistya, Kepala Bakesbangpol dan Plt Kepala Dinas Kominfo.
- Dedy Muhartadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Tatang Mahendrata, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM).
- Andung Ahmad Kurniawan, Ustadzy Rois, Syamsul Bakri, Najib Al Falaq, Tri Insani Ratnaningrum, Saiman, Raden Hilal Hasibuan, Musliem Muttaqien, Rival Datuiding, Achmad Rifai, dan Sopi’i.
Kejaksaan masih terus mendalami peran masing-masing saksi dalam proses pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana hibah KONI yang kini diduga kuat menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment