Skandal Pungli Jaspel 5 Persen RSUD R.A Basoeni Mojokerto, Tuai Kritikan Keras Dewan
Mojokerto, Moralita.com — Deretan dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan di RSUD R.A. Basoeni, Kabupaten Mojokerto, tuai respon keras dan makin memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan pemerintah daerah.
Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mengungkap temuan pelanggaran dana potongan jasa pelayanan 5% dikelola di luar sistem keuangan resmi, kini muncul fakta baru dana tersebut dipakai untuk rekreasi ke Jogja dan Lombok berkedok peningkatan kapasitas SDM, sementara Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkesan diam sejak 2018.
Menanggapi skandal ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas terkait polemik skandal potongan 5% Jasa Pelayanan pegawai RSUD R.A Basoeni.
“Kami akan memanggil manajemen RSUD R.A. Basoeni untuk hearing secepatnya,” tegas Elia.
Menurutnya DPRD akan menyiapkan langkah taktis terkait dugaan penyelewengan dana di RSUD R.A Basoeni.
“Apabila kami nilai butuh pendalaman maka juga akan dibentuk pansus,” ujarnya.
Skema Dana Kesejahteraan di Luar Mekanisme BLUD
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko menjelaskan berdasarkan dokumen hasil audit temuan BPK, pemotongan 5% Jaspel dilakukan atas dasar Surat Keputusan Direktur RSUD R.A. Basoeni, padahal dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jasa Pelayanan tidak mengamanahkan demikian.
“Bagaimana Direktur RSUD bisa bertindak tanpa ada landasan aturan yang jelas mengatur, ini jelas masuk pungli,” tegasnya.
Padahal menurutnya, sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, seluruh penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari pendapatan BLUD wajib ditampung dan dikelola melalui rekening kas BLUD resmi yang disahkan oleh kepala daerah.
Penggunaan rekening non-BLUD tanpa izin resmi dari kepala daerah bertentangan dengan Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur pembukaan rekening penerimaan dan pengeluaran daerah harus seizin kepala daerah.
Risiko Penyimpangan dan Potensi Pelanggaran Hukum
Pemotongan dana sebesar 5% dari jasa pelayanan pada tahun 2024 sehingga terdapat dana yang dikelola secara terpisah di luar mekanisme akuntansi kas BLUD.
Hal ini bukan hanya melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi, tetapi juga melanggar Bultek 14 BAB IV Akuntansi Saldo Kas, yang menyatakan bahwa seluruh dana milik pemerintah wajib dicatat sebagai bagian dari kas dan setara kas yang dilaporkan dalam neraca keuangan pemerintah.
Selain itu, pembentukan dan pengelolaan Tim Kesejahteraan yang tidak didukung mekanisme serah terima dari pengurus dari tahun sebelumnya menambah indikasi lemahnya kontrol internal dan membuka celah terhadap praktik koruptif, mengingat tidak adanya tata kelola pertanggungjawaban, audit internal, maupun pelaporan resmi ke kepala daerah.
Tim Kesejahteraan tahun 2023 tidak menerima serah terima pengelolaan dana kesejahteraan dari Tim tahun sebelumnya dan tidak tahu menahu terkait dana tersebut .Tim Kesejahteraan Pegawai sebelum tahun 2023 saat ini sudah mutasi dan tidak lagi menjabat di RSUD R.A. Basoeni.
Penyampaian usulan penggunaan dana hanya dilakukan secara internal oleh Kabid kepada Direktur tanpa melibatkan tim pengawas independen. Setiap pencairan melalui slip pemindahbukuan cukup disetujui oleh Direktur dan Kabag TU, menghilangkan prinsip segregasi, fungsi yang harus diterapkan dalam sistem pengendalian internal pemerintah.
“Pengumpulan dan penggunaan dana kesejahteraan di luar APBD menciptakan potensi penyalahgunaan kewenangan dan tidak sesuai dengan asas pengelolaan keuangan negara,” jelas Arif Winarko dalam keterangannya, Selasa (15/4).
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dijerat pidana korupsi jika perbuatannya merugikan keuangan negara.
Arif Winarko, Anggota Komisi II yang fokus pada pengawasan keuangan daerah, dalam kasus RSUD R.A. Basoeni, menurutnya terdapat potensi pelanggaran atas:
• Penyalahgunaan wewenang dalam pemotongan dana tanpa dasar hukum yang sah.
• Pengelolaan dana publik di luar mekanisme BLUD dan APBD;
• Tidak dilaporkannya dana tersebut sebagai bagian dari kekayaan negara.
Pihaknya meminta Direktur RSUD R.A. Basoeni untuk:
1. Menghentikan praktik pungli pemotongan dana 5% Jaspel.
2. Menonaktifkan rekening ilegal yang mengatasnamakan Tim Kesejahteraan RSUD.
3. Menumpahkan seluruh dana hasil potongan 5% jasa pelayanan ke dalam mekanisme kas BLUD.
4. Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil potongan 5% Jaspel secara periodik mulai dari tahun 2018 sampai 2024.
Ketua Forum Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1), Wiwit Hariyono, juga menambahkan bahwa penggunaan dana potongan jasa pelayanan telah berlangsung selama bertahun-tahun mulai tahun 2018 sampai hari ini tanpa terendus Inspektorat.
Saldo awal per 1 Januari 2024 pada rekening BNI berbunyi Bendahara RSUD R.A Basoeni tersebut sebesar Rp412.048.517. Selama Tahun 2024 terdapat penerimaan yang berasal dari transfer potongan jasa pelayanan dan bunga bank sebesar Rp974.041.333 dan terdapat pengeluaran sebesar Rp573.866.432 sehingga saldo pada rekening tersebut per 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp812.233.418.
Saldo pada rekening tersebut tidak dilaporkan sebagai kas di BLUD oleh RSUD R.A. Basoeni melainkan hanya dilaporkan sebagai dana Tim Kesejahteraan di luar mekanisme penganggaran BLUD.
Pada akhir Desember 2024, manajemen RSUD melakukan perjalanan ke Jogja dengan dalih ‘peningkatan kapasitas SDM’. Namun dari hasil investigasi, kegiatan tersebut kental kegiatan hanya rekreasi bersama, riskannya juga dihadiri oleh beberapa Kepala OPD dan Sekdakab Mojokerto.
“Kami tahu disana juga ada pembagian amplop, jumlahnya cukup besar, tapi bukan ke para pegawai RSUD,” tegas Wiwit, Selasa (15/4)
Pada Mei 2024, Bagian Tata Usaha RSUD R.A. Basoeni juga diketahui melakukan perjalanan rekreasi ke Lombok, yang diduga kuat kembali menggunakan dana potongan 5% tersebut. Kegiatan ini juga dilaporkan dan diklaimkan dalam anggaran resmi BLUD.
“Modusnya, setelah menumpuk dana dari hak pegawai dipotong 5% secara ilegal, plesiran dua kali dalam setahun berkedok peningkatan kapasitas SDM, diklaimkan juga anggaran pada dana BLUD ,” tegas Wiwit, Selasa (15/4).
Inspektorat ‘Tidur Miring Peluk Guling’ Sejak 2018 Tak Pernah Mengendus
Wiwit juga menyebut mandeknya fungsi pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Meski potongan dana jasa pelayanan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2018, tidak ada satu pun temuan dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat, akhirnya terendus dalam audit BPK ini.
“Selama tujuh tahun praktik ini berlangsung, Inspektorat seolah tidur miring peluk guling. Ini kelalaian yang berbahaya karena membuka ruang korupsi struktural,” kata Wiwit.
Dana Potongan 5% Jaspel Dikelola Silent di Rekening Diluar Sistem, Tak Masuk Kas BLUD.
Audit BPK menunjukkan bahwa dana hasil potongan 5% tidak disimpan di rekening kas resmi BLUD, tetapi disimpan dalam rekening bendahara RSUD di Bank BNI. Saldo pada akhir 2024 mencapai Rp 812 juta dan tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan resmi.
Disamping itu, FKI-1 kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wiwit memastikan bahwa bukti-bukti audit BPK, dokumentasi perjalanan ke Jogja dan Lombok, serta hasil investigasi internal FKI-1 akan diserahkan secara lengkap.
“Kami tak percaya lagi pengawasan internal daerah. Kami akan laporkan ini ke KPK karena potensi korupsi sistemik ini sudah lama dilakukan mulai tahun 2018,” pungkas Wiwit.
Skema pemotongan dana tanpa dasar hukum yang sah, ditambah pengelolaan dana publik di rekening tanpa dilaporkan ke Pemerintah Daerah dan penggunaan di luar peruntukan, jelas indikasi kuat praktik tindak pidana korupsi.






