Sri Mulyani: Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan untuk Jaga Keberlanjutan Program JKN
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 22 Agustus 2025 10:58 WIB; ?>

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Jakarta, Moralita.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan bertujuan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, keberlanjutan layanan jaminan sosial kesehatan sangat bergantung pada keseimbangan antara manfaat yang diberikan kepada peserta dengan biaya yang harus ditanggung.
“Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Jumat (22/8), dikutip dari Antara.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa dengan adanya penyesuaian tarif, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga dapat ditingkatkan. Meski begitu, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan finansial peserta mandiri agar tidak terbebani secara berlebihan.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian bagi peserta mandiri. Iuran mandiri sebenarnya Rp43 ribu, tetapi peserta hanya membayar Rp35 ribu. Selisih Rp7 ribu itu ditanggung pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan final terkait penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan masih akan dibahas bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menetapkan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp123,2 triliun dialokasikan khusus untuk layanan kesehatan masyarakat. Salah satu pos terbesar adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta pembayaran iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) untuk 49,6 juta jiwa, dengan total anggaran mencapai Rp69 triliun.
Wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Pemerintah mengkaji risiko keberlanjutan program jaminan sosial, termasuk kepatuhan pembayaran iuran dan meningkatnya beban klaim layanan kesehatan.
“Oleh karena itu, skema pembiayaan harus disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tertulis dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Penyesuaian iuran, menurut pemerintah, dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti potensi dampak penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setidaknya ada tiga aspek utama yang diperhitungkan, yakni:
- Penyesuaian bantuan iuran bagi peserta PBI.
- Peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III.
- Beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja Peserta Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara.
Sri Mulyani menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kesinambungan program JKN agar tetap mampu memberikan perlindungan kesehatan yang luas, adil, dan berkesinambungan bagi seluruh masyarakat.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar