Sri Mulyani Tegaskan Pemblokiran Anggaran Berlaku Juga untuk Kementerian Keuangan
Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 15 Juli 2025 19:22 WIB; ?>

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (15/7).
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran anggaran dalam rangka efisiensi belanja negara tidak hanya diberlakukan kepada kementerian dan lembaga lain, melainkan juga diterapkan pada Kementerian Keuangan sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas masukan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mendorong agar Kementerian Keuangan turut memberi contoh dalam pelaksanaan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“DPR tadi menyampaikan agar kami tetap konsisten melakukan efisiensi. Saya rasa itu pesan yang sangat baik, dan kami meresponsnya dengan memastikan bahwa blokir anggaran di Kemenkeu tetap diberlakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi, dan tidak serta-merta kami lepaskan,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengevaluasi usulan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam pagu anggaran tahun 2026. Evaluasi ini dilakukan karena adanya pergeseran dalam struktur pagu indikatif, seiring pembentukan unit-unit baru sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024.
Perpres tersebut mengamanatkan reformasi struktural di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk pembentukan dua Direktorat Jenderal baru — yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) — dan pembentukan Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BTIIK).
“Pagu indikatif yang sebelumnya diberikan kepada Kementerian Keuangan perlu disesuaikan karena terdapat penambahan unit organisasi eselon I yang baru. Ini tentu berimplikasi pada kebutuhan dukungan anggaran tambahan,” jelas Sri Mulyani.
Dalam rapat yang sama, Kementerian Keuangan secara resmi mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dari total pagu indikatif tahun 2026 yang mencapai Rp52,02 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung empat program strategis, yakni:
- Optimalisasi penerimaan negara sebesar Rp1,2 triliun, khususnya dari sektor perpajakan dan kepabeanan;
- Pelayanan mandatori dan program prioritas nasional sebesar Rp1,74 triliun;
- Penguatan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang belum terdanai sebesar Rp1,90 triliun; dan
- Pemenuhan kebutuhan dasar operasional unit eselon I baru sebesar Rp41,32 miliar.
“Kementerian Keuangan membutuhkan tambahan anggaran terutama untuk mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, bea dan cukai, serta pembaruan perangkat teknologi informasi yang mendesak untuk mendukung kinerja digitalisasi administrasi fiskal,” tegas Sri Mulyani.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan visi pemerintah dalam menjaga kesinambungan fiskal, meningkatkan efisiensi belanja, serta memperkuat institusi keuangan negara melalui transformasi kelembagaan yang adaptif dan responsif terhadap tantangan ekonomi nasional dan global.
Artikel terkait:
- Pemerintah Terbitkan Kangaroo Bond Perdana Senilai AUD 800 Juta untuk Perluas Basis Investor Internasional
- Setelah Pedagang Online, Kemenkeu Kaji Potensi Pajak dari Aktivitas Media Sosial dan Data Digital
- PPN 12 persen Hanya untuk Barang Mewah, Stimulus Rp38 Triliun akan Digelontorkan Pemerintah
- Cak Imin: Prabowo Hadirkan Cara Kerja Baru, Akhiri Pola Business as Usual dalam APBN
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar