Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan suami dari seorang pegawai KPK.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui adalah suami dari salah satu pegawai KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).
Budi menegaskan bahwa hubungan keluarga tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan, KPK menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk perbuatan melawan hukum.
“Kami menegaskan bahwa hal ini tidak akan menghalangi proses hukum. KPK berdiri tegak pada prinsip tanpa toleransi bagi pelanggaran hukum,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa pegawai KPK yang merupakan istri dari tersangka. Dari hasil pemeriksaan, hingga saat ini tidak ditemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
“Hingga pernyataan ini dibuat, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan istri tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.
Meski demikian, Budi menekankan bahwa KPK tidak akan segan menindak siapa pun, termasuk internal lembaga, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru.
“Termasuk terhadap pegawai KPK tersebut, apabila di kemudian hari ada bukti lain yang mengaitkannya dengan perkara ini,” tambah Budi.
Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka. Mereka terdiri atas:
- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra
- Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan
- Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati
- Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi
- Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto
- Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri
- Koordinator Supriadi
- Pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila
- Pihak swasta lainnya, Miki Mahfud
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.






