Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
Home Government

Surat Edaran Bersama Tiga Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025

by Redaksi Moralita
Selasa, 21 Januari 2025 | 16:03
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa (21/1).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa (21/1).

Jakarta, Moralita.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bersama dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ.

Surat edaran ini mengatur mekanisme pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan dengan tujuan meningkatkan kualitas pembelajaran, keimanan, dan karakter peserta didik.

“SKB 3 Menteri tentang Pembelajaran bulan Ramadan sudah selesai lengkap di tanda tangani,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti ditemui di Jakarta, Selasa (21/1).

Abdul Mu’ti menyatakan respons cepat pemerintah dalam memutuskan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan ini merupakan upayanya dalam memberikan layanan pendidikan terbaik untuk masyarakat.

“Karena kami ini memang bekerja dengan semangat untuk memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat, khususnya layanan pendidikan untuk semua,” ucap Abdul Mu’ti.

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

Gubernur Pramono Anung Instruksikan Tindak Lanjut Temuan KPK Soal Keterlambatan Proyek SD di Jakarta

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:53
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin

DPRD Dorong Pemprov DKI Capai Target Pajak Daerah Rp48 Triliun pada 2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:00
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Pemerintah Luncurkan BSU Juni 2025, Nominal Lebih Kecil dari Era Pandemi Jakarta, Mora

Senin, 26 Mei 2025 | 16:10

Terkait isi dari SKB/SE kegiatan belajar selama Ramadhan ini, sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebutkan terdapat kebijakan bagi siswa yang beragama selain Islam dalam kegiatan ini.

Baca Juga  Mobil Rolls-Royce di Gudang Kemensos, Gus Ipul : Hadiah Undian yang Tak Tertebus

“Di dalamnya juga nanti ada klausul yang mengatur bagaimana para murid yang beragama selain Islam,” katanya.

 

Isi dan Ketentuan Surat Edaran
Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran selama bulan Ramadan diatur sebagai berikut:
1. Pembelajaran Mandiri (27 Februari–5 Maret 2025)
Pada tanggal 27, 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
Penugasan pembelajaran diberikan oleh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan untuk memastikan peserta didik tetap belajar aktif.

2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah (6–25 Maret 2025)
Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan seperti biasa di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain pembelajaran akademik, peserta didik dianjurkan mengikuti kegiatan yang memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan nilai sosial, di antaranya:
Bagi peserta didik beragama Islam: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung pembentukan akhlak mulia.
Bagi peserta didik non-Muslim: Bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga  Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa 6 Februari Ditunda, Digabung dengan Hasil Putusan MK Dismissal 

3. Libur Idulfitri (26 Maret–8 April 2025)
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Selama libur, peserta didik dianjurkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan.

4. Kembali ke Kegiatan Belajar (9 April 2025)
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dimulai kembali pada 9 April 2025.

Peran Pemangku Kepentingan
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, surat edaran juga mengatur peran berbagai pihak, antara lain:
1. Pemerintah Daerah
Menyusun rencana pembelajaran selama Ramadan yang dapat dijadikan pedoman oleh sekolah.
Menyelaraskan jadwal pembelajaran sesuai kondisi setempat.

Baca Juga  Eri Cahyadi : Surabaya akan Terapkan Sistem Rotasi Berbasis Visi Misi untuk Kepala Perangkat Daerah 2025

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota
Menyiapkan perencanaan kegiatan Ramadan untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Menyelaraskan jadwal pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan.

3. Orang Tua/Wali Peserta Didik
Membimbing dan mendampingi anak-anak dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan.
Memantau aktivitas belajar mandiri yang dilakukan peserta didik di rumah.

Tujuan dan Harapan
Surat edaran ini bertujuan memastikan pembelajaran selama bulan Ramadan tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan dan moralitas. Dengan adanya peran aktif dari pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan bulan Ramadan menjadi momen bagi peserta didik untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan karakter positif, sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.

Pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini guna menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan bermanfaat bagi peserta didik.

Tags: aturan sekolah ramadhanBulan Puasalibur ramadhanpembelajaranSKB menteri
Next Post
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto.

KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi pada Oknum Internal yang Coba Bekingi Kasus Korupsi DPRD Jatim

Discussion about this post

Popular Hari Ini

  • Dua kepala desa aktif di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Satreskrim Polresta Sidoarjo

    OTT di Sidoarjo: Dua Kepala Desa Aktif Diciduk Terkait Dugaan Suap Seleksi Perangkat Desa

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Dua Oknum Kepala Desa di Tulangan Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo, Dugaan Suap Penjaringan Perangkat Desa Diungkap

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • RDP Komisi II DPRD Panggil BPR Majatama, Direktur Klarifikasi Polemik Temuan juga Laporan OJK Selisih 72,8M

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Karyawati yang Tewas di Ngoro, Korban Sebatang Kara

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Wakil Bupati Sidoarjo dan Disnaker Sidak Perusahaan Tandon Air: Janji Akan Kembalikan Ijazah Karyawan

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Menlu Tegaskan Kewenangan Penerbitan Visa Haji Furoda Sepenuhnya di Tangan Pemerintah Arab Saudi

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Tuding Banyak Proyek Bermasalah, Tomas Desa Tanjangrono Ngoro Mojokerto ‘Ngluruk BPD’ Tuntut Kejelasan Pemdes

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312

Berita Terkini

Sapi warga di Mojokerto sedang diberikan vaksin PMK

Penyebaran PMK Sapi di Kabupaten Mojokerto Meluas, 241 Positif Terinfeksi

3 Januari 2025
Presiden Prabowo saat salami Bupati Mojokerto Gus Barra sesaat setelah pelantikan, Kamis, (20/2).

Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Siap Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Berkeadilan

20 Februari 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Dirut PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Mahmudi meluncurkan Kredit Usaha Rakyat Khusus (KURsus) Kluster Petani Tebu Jawa Timur di Kebun Tebu Prajekan, Grundo, Prajekan Kidul, Kec. Prajekan Kab. Bondowoso, Selasa (6/5).

Gubernur Khofifah Luncurkan KUR Khusus Petani Tebu, Dorong Swasembada Gula dan Transisi Energi Hijau

7 Mei 2025
Moralita

Moralita.com adalah media online yang berfokus pada pemberitaan terkini. Dalam proses menyajikan berita dan informasi moralita.com memegang teguh kode etik jurnalistik, independen dan profesional.

  • > Tentang Moralita
  • > Redaksi
  • > Kebijakan Privacy
  • > Pedoman Media Siber
  • > Karir
  • > Disclaimer
  • > Hubungi Kami

Kategori

  • Culture
  • Daerah
  • Government
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • News
  • Pilihan
  • Sport
  • Techno
  • Traveling

© 2025 Moralita - All right reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno

© 2025 Moralita - All right reserved.

Follow Moralita.com di: