Jakarta, Moralita.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bersama dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ.
Surat edaran ini mengatur mekanisme pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan dengan tujuan meningkatkan kualitas pembelajaran, keimanan, dan karakter peserta didik.
“SKB 3 Menteri tentang Pembelajaran bulan Ramadan sudah selesai lengkap di tanda tangani,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti ditemui di Jakarta, Selasa (21/1).
Abdul Mu’ti menyatakan respons cepat pemerintah dalam memutuskan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan ini merupakan upayanya dalam memberikan layanan pendidikan terbaik untuk masyarakat.
“Karena kami ini memang bekerja dengan semangat untuk memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat, khususnya layanan pendidikan untuk semua,” ucap Abdul Mu’ti.
Terkait isi dari SKB/SE kegiatan belajar selama Ramadhan ini, sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebutkan terdapat kebijakan bagi siswa yang beragama selain Islam dalam kegiatan ini.
“Di dalamnya juga nanti ada klausul yang mengatur bagaimana para murid yang beragama selain Islam,” katanya.
Isi dan Ketentuan Surat Edaran
Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran selama bulan Ramadan diatur sebagai berikut:
1. Pembelajaran Mandiri (27 Februari–5 Maret 2025)
Pada tanggal 27, 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
Penugasan pembelajaran diberikan oleh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan untuk memastikan peserta didik tetap belajar aktif.
2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah (6–25 Maret 2025)
Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan seperti biasa di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain pembelajaran akademik, peserta didik dianjurkan mengikuti kegiatan yang memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan nilai sosial, di antaranya:
Bagi peserta didik beragama Islam: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung pembentukan akhlak mulia.
Bagi peserta didik non-Muslim: Bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Libur Idulfitri (26 Maret–8 April 2025)
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Selama libur, peserta didik dianjurkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan.
4. Kembali ke Kegiatan Belajar (9 April 2025)
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Peran Pemangku Kepentingan
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, surat edaran juga mengatur peran berbagai pihak, antara lain:
1. Pemerintah Daerah
Menyusun rencana pembelajaran selama Ramadan yang dapat dijadikan pedoman oleh sekolah.
Menyelaraskan jadwal pembelajaran sesuai kondisi setempat.
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota
Menyiapkan perencanaan kegiatan Ramadan untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Menyelaraskan jadwal pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan.
3. Orang Tua/Wali Peserta Didik
Membimbing dan mendampingi anak-anak dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan.
Memantau aktivitas belajar mandiri yang dilakukan peserta didik di rumah.
Tujuan dan Harapan
Surat edaran ini bertujuan memastikan pembelajaran selama bulan Ramadan tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan dan moralitas. Dengan adanya peran aktif dari pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan bulan Ramadan menjadi momen bagi peserta didik untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan karakter positif, sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.
Pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini guna menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan bermanfaat bagi peserta didik.
Discussion about this post