Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » Temuan Indikasi Korupsi Proyek Rumah Dinas PT. Pertamina Patra Niaga Kediri, Begini Kondisinya

Temuan Indikasi Korupsi Proyek Rumah Dinas PT. Pertamina Patra Niaga Kediri, Begini Kondisinya

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 11 April 2025 15:18 WIB

Kediri, Moralita.com – Organisasi Masyarakat Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek perbaikan rumah dinas milik PT Pertamina Patraniaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatim-Balinus) di Kediri.

Proyek yang diduga dikerjakan asal-asalan itu dari data yang dihimpun dilapangan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun nilai kontrak sebagaimana seharusnya yang ada pada kontrak pekerjaan.

Ketua FKI-1, Wiwit Hariyono, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa proyek tersebut awalnya dimenangkan oleh perusahaan asal Cirebon, PT Sholdan Radi Energi, dengan nilai kontrak lebih dari Rp800 juta. Namun, proyek tersebut kemudian diborongkan kepada individu bernama Antoni Eko Priyandono yang berdomisili di Kediri, dengan nilai sub-kontrak sebesar Rp674 juta.

“Temuan kami terdapat potongan hingga mencapai sekitar Rp200 juta dari nilai kontrak aslinya, yang dilakukan oleh Manajer Operasional PT Sholdan Radi Energi, Dede Sumirat. Hal ini memunculkan pertanyaan serius atas efektivitas penggunaan dana serta kualitas pekerjaan,” terang Wiwit, Jumat (11/4).

Baca Juga :  Kejaksaan Bondowoso Tersangkakan Ketua Yayasan, Korupsi Dana Hibah Pendidikan Kerugian Negara Capai 2,3 M

 

Kontrak di Sub Kontrakkan ke Perseorangan

Menurut Wiwit, sub-kontrak tersebut ditandatangani langsung oleh Dede Sumirat atas nama manajemen PT Sholdan, tanpa kejelasan apakah Antoni Eko Priyandono merupakan perwakilan resmi atau sekadar pemborong perorangan.

“Kalau dari data yang kami himpun, Antoni bukan pemilik badan hukum. Maka kami pertanyakan: kenapa proyek ratusan juta ini bisa diborongkan ke individu?” tambahnya.

Wiwit juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen kontrak kerja antara Dede Sumirat dan Antoni Eko, termasuk tanda tangan dan nilai kontrak. Dalam investigasi lapangan, FKI-1 menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pertamina.

Klarifikasi ke Pihak Terkait Masih Minim Respons terkesan Menutup-nutupi

Tim FKI-1 sempat berusaha melakukan klarifikasi ke Kantor PT Pertamina Patraniaga di Kediri. Namun, pejabat yang ditemui, yakni bernama Bayu, mengaku tidak mengetahui rincian kontrak maupun teknis pelaksanaan proyek tersebut. Ketika dihubungkan dengan kantor Regional Surabaya melalui staf bernama Yoga, tidak ada informasi tambahan yang diperoleh.

Baca Juga :  Kejati Jatim Naikan Penyidikan Korupsi Hibah Pengadaan Barang di SMK Swasta, Terima Barang Tak Sesuai Spesifikasi

FKI-1 juga telah berupaya menghubungi pihak PT. Sholdan Radi Energi dan langsung mengonfirmasi ke Dede Sumirat. Namun yang bersangkutan tidak menjelaskan secara detail terkait kontrak dan hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Antoni Eko Priyandono selaku pemborong proyek, yang disebutnya bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Antoni Eko tidak memberikan klarifikasi atau jawaban.

Temuan di Lapangan, Proyek Pembangunan Rumah Dinas Tak Tuntas dan Sarat Cacat Teknis

“Kami sudah melihat langsung ke lokasi. Secara fisik, beberapa item proyek ini belum rampung. Bahkan beberapa pekerjaan terlihat tidak sesuai spesifikasi,” ujar Wiwit.

Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan status administrasi yang menyatakan bahwa proyek telah diterima secara resmi oleh Pertamina Patraniaga Regional Jatim-Balinus.

FKI-1 Akan Tempuh Jalur Hukum

Berdasarkan temuan tersebut, FKI-1 menyatakan siap menempuh langkah hukum dan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Kejaksaan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto Senilai Rp 10 Miliar ke Tahap Penyidikan

“Kami akan melaporkan ini kepada aparat penegak hukum agar segera dilakukan penyelidikan. Indikasi potongan tidak wajar dan pekerjaan yang tak sesuai kontrak harus diusut tuntas,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa

Kasus ini menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak pemerintah.

Selain itu, potensi kerugian negara akibat pekerjaan di bawah standar menjadi aspek krusial yang harus diaudit lebih lanjut oleh lembaga terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam konteks transparansi anggaran dan akuntabilitas publik, kasus ini harus menjadi perhatian penting bagi PT. Pertamina Patra Niaga dan seluruh BUMN untuk memperketat sistem pengawasan internal, terutama dalam proses pelelangan, pelaksanaan proyek, serta pemilihan rekanan kerja.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less