Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Bantah Ada Pelanggaran, Singgung Peran Menteri Perdagangan Era 2016–2019

Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Bantah Ada Pelanggaran, Singgung Peran Menteri Perdagangan Era 2016–2019

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Jakarta, Moralita.com – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), membantah adanya pelanggaran hukum dalam pemberian izin impor gula oleh pejabat Kementerian Perdagangan, termasuk pada masa jabatan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (2016–2019). Hal tersebut disampaikan Tom usai sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

Tom menegaskan bahwa penugasan impor gula mentah (Gula Kristal Mentah/GKM) yang kemudian diolah menjadi gula konsumsi, selama ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan didukung kerja sama dengan pihak industri gula swasta. Ia menyatakan bahwa skema tersebut telah berlangsung secara konsisten setiap tahun tanpa perubahan substansial, termasuk pada masa jabatannya.

“Setiap tahun, termasuk tahun ini, penugasan impor gula mentah tetap diberikan kepada BUMN dan BUMN tersebut juga bekerja sama dengan industri swasta. Ini adalah praktik reguler dan bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba,” ujar Tom kepada wartawan.

Baca Juga :  Operasi Kemendag Dimulai, Distributor Nakal MinyaKita Disegel

Lebih lanjut, Tom menyebut bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum, apalagi tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Tidak jelas di mana letak pelanggarannya. Ini adalah mekanisme yang telah dijalankan oleh seluruh Menteri Perdagangan sejak era reformasi. Prosedurnya terbuka dan selalu dilaporkan kepada Presiden serta Menteri Koordinator Perekonomian,” tegasnya.

Tom menekankan bahwa regulasi mengenai impor gula telah mengalami penyempurnaan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dikeluarkan tahun 2020. Namun, ia menilai regulasi baru tersebut hanya merupakan penjabaran teknis dari Permendag yang ia tandatangani pada akhir 2015. Menurutnya, inti mekanisme tetap serupa.

“Izin impor gula dilakukan secara rutin dan mekanismenya sama dari waktu ke waktu. Bahkan ketika ada Permendag baru tahun 2020, secara substansi hanya melengkapi regulasi yang telah ada sebelumnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas,  Kerugian Negara capai Rp5,2 Miliar

Sebelumnya, nama Enggartiasto Lukita disebut dalam dakwaan kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa para terdakwa dari pihak perusahaan swasta mengajukan permohonan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom dan Enggartiasto dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2016.

Jaksa mengungkapkan, dalam rangka menjaga stabilisasi harga dan stok nasional, Menteri Perdagangan saat itu menerbitkan tujuh izin impor tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian yang seharusnya menjadi prosedur tetap dalam pengambilan kebijakan strategis lintas sektor.

Sebanyak enam perusahaan swasta diketahui memperoleh izin impor GKM sebanyak 111.625 ton, dengan menggandeng Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) sebagai mitra pelaksana.

Jaksa menuding bahwa kebijakan pemberian izin impor tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp578 miliar. Nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil perhitungan yang memperhitungkan selisih harga pasar dengan biaya masuk serta dampak terhadap struktur harga domestik.

Baca Juga :  KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi oleh ASDP

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan aktor utama dalam industri pangan strategis nasional. Praktik impor gula mentah, meski lazim dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional, menimbulkan potensi penyimpangan apabila tidak dijalankan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pemberian izin impor tersebut, termasuk peran para pejabat di Kementerian terkait dan mitra swasta yang diduga memperoleh keuntungan tidak sah dari kebijakan ini.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti yang akan digunakan untuk membuktikan dakwaan kerugian negara secara lebih komprehensif.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ke Kota Blitar.

    Kunjungan Wapres Gibran di Blitar Diwarnai Aksi Protes, 2 Mahasiswa Diamankan

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Blitar, Moralita.com – Kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Kota Blitar diwarnai aksi protes dari sejumlah mahasiswa yang membentangkan poster berisi kritik terhadap kebijakan dan kepemimpinannya. Aksi tersebut sempat terekam video dan viral di berbagai platform media sosial. Peristiwa itu terjadi saat rombongan Wakil Presiden mendatangi Rumah Makan Bu Mamik di […]

  • Universitas Gadjah Mada

    UGM Respons Insiden Tabrakan Mahasiswa, Hormati Proses Hukum dan Tegakkan Aturan Internal

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Moralita.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum (FH), yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Menyikapi kejadian tersebut, UGM menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindaklanjuti berdasarkan […]

  • KPK Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

    KPK Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

    • calendar_month Sen, 30 Des 2024
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto

  • MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil Resmi Menang Pilgub Jatim 2024

    MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil Resmi Menang Pilgub Jatim 2024

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membacakan amar putusan dalam perkara Nomor 265/PHPU.Gub-XXXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024, pada Selasa (4/2) pukul 21.05 WIB. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon setelah menilai bahwa dalil-dalil yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mahkamah menyatakan […]

  • Masyarakat saat menerima bansos dj kantor pos

    Cek Status Penerima Bansos BNPT dan PKH Januari 2025

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Nasional, Moralita.com – Memasuki tahun 2025, banyak masyarakat yang menantikan informasi mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Untuk memperoleh kepastian terkait kapan bansos akan cair, masyarakat dapat memeriksa status penerima dengan mudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun […]

  • Eric Thohir dalam menyamoaikan pemecatan Shin Tae Yong konferensi pers yang digelar di Menara Danareksa, Aryanusa Ballroom 1, Jakarta, Senin, (6/1).

    PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Alasan Evaluasi, dan Harapan Baru untuk Timnas Indonesia Piala Dunia 2026

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) secara resmi mengakhiri kerja sama dengan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menjelaskan alasan utama pemecatan ini adalah kebutuhan akan pemimpin yang mampu menerapkan strategi yang lebih terkoordinasi dan efektif, serta memperbaiki komunikasi dan implementasi program di lingkungan Timnas. Dalam konferensi […]

expand_less