Loyalitas ASN Diuji! THR dan Gaji ke-13 Pemkab Mojokerto Tidak Masuk APBD 2026
Mojokerto, Moralita.com – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berkaitan dengan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tidak masuk dalam APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026.
Kondisi tersebut bukan semata persoalan teknis perencanaan daerah, melainkan dampak langsung dari berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima pemerintah kabupaten, serta ketiadaan payung regulasi dari pemerintah pusat.
Menurut Bupati Mojokerto, Muhamad Albarraa, dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD 2026 yang telah dilakukan sejak tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum memperoleh kepastian regulasi teknis terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ASN 2026.
Akibatnya, alokasi anggaran untuk dua komponen kesejahteraan ASN tersebut belum dapat dimasukkan secara resmi dalam dokumen anggaran.
“Karena regulasinya belum ada, maka kami belum mengalokasikan THR dan gaji ke-13 dalam APBD 2026,” ujar Gus Bupati saat dikonfirmasi Moralita.com, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, secara normatif dan praktik kebijakan fiskal nasional, pemberian THR dan gaji ke-13 ASN setiap tahun selalu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum sekaligus pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran. Tanpa keberadaan PP tersebut, daerah berada pada posisi yang serba terbatas: tidak berani menganggarkan, namun juga tidak ingin mengabaikan hak ASN.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan langkah antisipasi apabila pemerintah pusat nantinya menerbitkan ketentuan terkait THR dan gaji ke-13 ASN, sementara APBD 2026 sudah ditetapkan, Gus Bupati menegaskan bahwa ruang fiskal daerah sangat terbatas. Ia menyebutkan bahwa penyesuaian anggaran tidak bisa dilakukan secara langsung, mengingat APBD telah disahkan.
Namun demikian, opsi penyesuaian masih dimungkinkan melalui Perubahan APBD (P-APBD), apabila regulasi pusat telah resmi diterbitkan.
“Kita akan melakukan penyesuaian apabila juknis atau Peraturan Pemerintah dari pemerintah pusat sudah turun. Kalau regulasinya sudah jelas, tentu akan kita sesuaikan,” jelasnya.
Untuk saat ini, Pemkab Mojokerto masih berada dalam posisi menunggu arah kebijakan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Selain KemenPAN-RB, Gus Bupati menegaskan bahwa Kementerian Keuangan juga memegang peran kunci dalam menentukan kepastian kebijakan tersebut.
Peraturan Pemerintah yang diterbitkan Kementerian Keuangan biasanya mengatur secara rinci mekanisme, besaran, sumber pendanaan, hingga teknis pencairan gaji ke-13 dan THR ASN. Dengan demikian, keputusan dari kedua kementerian tersebut menjadi penentu utama nasib kebijakan kesejahteraan ASN di daerah.
Gus Bupati berharap kepastian regulasi dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penyesuaian APBD.
Tanpa kejelasan regulasi tersebut, ketidakpastian masih membayangi, dan risiko tidak diterimanya THR serta gaji ke-13 ASN pada tahun 2026 tetap menjadi bayang-bayang yang menghantui perencanaan keuangan daerah, sebuah situasi di mana Pemda terikat aturan sementara ASN menunggu kepastian.
Sebagai informasi, THR atau Gaji ke-14 biasanya dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Digunakan untuk keperluan kebutuhan hari raya para ASN.
Gaji ke-13 biasanya cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru anak ASN.







Lha TPG dn gaji 13 yg 100% aja blm cair juga kok
Lapo bingung gaji 13
Aku cukup buruh tani