Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Tiga Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

Tiga Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

Oleh Tim Redaksi Moralita — Jumat, 3 Januari 2025 09:46 WIB

Jakarta, Moralita.com – Tiga anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

Pemecatan ketiga polisi tersebut diputuskan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar sejak Selasa (31/12) hingga Kamis (2/1). Meski telah dipecat, ketiganya masih memiliki hak untuk mengajukan banding hingga tingkat kasasi, grasi, atau peninjauan kembali.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan bahwa bukti pemerasan senilai Rp 2,5 miliar ditemukan dalam penyelidikan kasus ini. Uang tersebut diduga diperas dari penonton DWP 2024, baik warga negara Indonesia maupun asing, dengan dalih dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Iming-iming Anaknya Masuk Polisi, Suami Istri di Pemalang Tertipu Rp 900 Juta

“Saat ini kami masih memeriksa anggota kepolisian lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sidang kode etik lanjutan akan dijadwalkan pekan depan,” ujar Abdul Karim dalam siaran pers, Kamis (2/1).

Peran Tiga Mantan Polisi

1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak
Sebagai mantan Direktur Reserse Narkoba, Donald dinyatakan bersalah karena tidak mencegah bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024. Dalam sidang etik yang berlangsung dari Selasa (31/12) hingga Rabu (1/1), ia terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

“Donald dinyatakan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya saat mengamankan penonton DWP 2024,” ungkap Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga :  Libur Sekolah Ramadhan 2025, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sabar Masih Dibahas

Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama lima hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, juga dijatuhkan sebelum Donald resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri.

2. AKP Yudhy Triananta Syaeful
Yudhy terbukti meminta uang tebusan kepada penonton DWP 2024 yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal lain dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang etik yang berlangsung hingga Rabu (1/1) memutuskan bahwa Yudhy melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi PTDH. Ia juga menerima sanksi administratif berupa penempatan di ruang khusus selama lima hari.

3. AKBP Malvino Edward Yusticia
Sebagai mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, Malvino turut memeras penonton DWP 2024. Dalam sidang etik yang berakhir Kamis (2/1), ia terbukti melanggar sejumlah peraturan, termasuk Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga :  Ijin Angkutan dan KIR Mati, Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan Maut di Batu

Malvino juga menjalani sanksi administratif berupa penempatan di ruang khusus selama enam hari, sebelum diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Selain ketiga mantan polisi tersebut, Propam Polri menyebut bahwa kasus ini melibatkan setidaknya 18 anggota kepolisian lainnya. Dua di antaranya, berinisial S dan DF, dijadwalkan mengikuti sidang kode etik dalam waktu dekat.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less