Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » PT Kereta Api Indonesia (KAI) Pastikan Pembelian Tiket Kereta Api Bebas PPN 12 Persen

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Pastikan Pembelian Tiket Kereta Api Bebas PPN 12 Persen

Oleh Redaksi Moralita — Minggu, 29 Desember 2024 21:25 WIB

Nasional, Moralita.comPT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa pembelian tiket kereta api tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini disampaikan oleh Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, yang menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, tidak akan berdampak pada harga tiket kereta api.

“Setiap kebijakan pemerintah memiliki tujuan yang jelas, termasuk kenaikan PPN ini, yang dimaksudkan untuk memastikan subsidi dapat lebih tepat sasaran dan merata. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena tiket kereta api tetap dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar 12 persen,” jelas Ixfan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (29/12).

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Situbondo Nonaktif dan Kepala Dinas PUPR terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

Kebijakan pembebasan PPN atas tiket kereta api ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam PP tersebut disebutkan bahwa jasa angkutan umum termasuk dalam kategori jasa pelayanan yang dibebaskan dari PPN.

Ixfan juga menambahkan bahwa kebijakan ini memungkinkan masyarakat tetap memperoleh tiket kereta api dengan harga yang terjangkau.

“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas, baik di stasiun maupun di rangkaian kereta api, sehingga penumpang dapat merasa nyaman selama menunggu keberangkatan maupun selama perjalanan,” tambahnya.

Baca Juga :  PPN 12 persen Hanya untuk Barang Mewah, Stimulus Rp38 Triliun akan Digelontorkan Pemerintah

Selain itu, Ixfan menyebutkan bahwa kereta api kini menjadi salah satu moda transportasi yang paling nyaman dan aman untuk bepergian, termasuk untuk liburan bersama keluarga dan sahabat.

Tren ini terlihat dari data keberangkatan penumpang selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025, yaitu dari 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, dengan jumlah penumpang mencapai lebih dari 588.000 orang.

“Hingga Sabtu (28/12), KAI Daop 1 Jakarta telah memberangkatkan sebanyak 609.895 penumpang, terdiri dari 537.191 penumpang kereta jarak jauh (KAJJ) dan 72.704 penumpang kereta lokal,” jelasnya.

Baca Juga :  Keluarga Bos Rental Korban Penembakan Oleh Oknum TNI AL, Puas atas Ditetapkannya Pasal Pembunuhan Berencana

Untuk periode Natal dan Tahun Baru 2025, KAI menyediakan total 296.369 tempat duduk, yang terdiri dari 285.234 tempat duduk pada KAJJ dan 11.135 tempat duduk pada KA lokal. “Ketersediaan tempat duduk bersifat dinamis dan terus diperbarui selama masa penjualan tiket periode libur ini masih berlangsung,” tutup Ixfan.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less