TikTok Kembali Beroperasi di Amerika Serikat setelah Diblokir
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 20 Januari 2025 05:21 WIB; ?>

Kolase Donald Trump welcome back dengan TikTok
Moralita.com – Setelah sempat dihentikan layanannya, aplikasi TikTok kini kembali dapat diakses oleh pengguna di Amerika Serikat. Pemulihan layanan TikTok dilaporkan terjadi secara bertahap pada Minggu siang waktu setempat, atau dini hari (20/1) waktu Indonesia.
Saat membuka aplikasi, pengguna di AS disambut dengan pesan “Welcome back” atau “Selamat datang kembali.”
Penutupan TikTok dan Intervensi Pemerintah AS
Sebelumnya, layanan TikTok ditutup akibat peraturan federal yang melarang aplikasi tersebut beroperasi di wilayah Amerika Serikat. Penutupan ini berkaitan dengan kekhawatiran terhadap keamanan nasional, terutama terkait pengelolaan data pengguna.
Namun, TikTok kini mengklaim bahwa kembalinya layanan mereka adalah hasil dari upaya Presiden terpilih Donald Trump. Pesan pop-up yang muncul di aplikasi TikTok menyatakan, “Sebagai hasil dari upaya Presiden Trump, TikTok kembali hadir di AS.”
Kondisi Baru: Kepemilikan Investor AS
Dalam sebuah pernyataan, Presiden Trump menegaskan keinginannya agar setidaknya 50 persen kepemilikan TikTok dimiliki oleh investor dari Amerika Serikat melalui mekanisme patungan (joint venture). Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga aplikasi tersebut tetap berada di tangan yang dianggap aman.
“Saya ingin Amerika Serikat memiliki posisi kepemilikan 50 persen dengan patungan. Dengan melakukan ini, kita menyelamatkan TikTok, menjaganya di tangan yang baik, dan membiarkannya berkembang,” tulis Trump melalui akun pribadinya di platform Truth Social.
Langkah Eksekutif untuk Menyelamatkan TikTok
Trump juga mengumumkan rencananya untuk mengeluarkan perintah eksekutif pada Senin waktu setempat, atau Senin malam waktu Indonesia. Perintah ini bertujuan untuk memperpanjang tenggat waktu yang diberikan kepada TikTok sebelum larangan operasi secara hukum mulai berlaku.
“Saya akan mengeluarkan perintah eksekutif pada hari Senin untuk memperpanjang jangka waktu sebelum larangan hukum mulai berlaku, sehingga kita dapat membuat kesepakatan untuk melindungi keamanan nasional kita,” ujar Trump dalam pernyataannya.
Penyesuaian dan Divestasi Bisnis TikTok
Sebelumnya, dalam wawancara dengan NBC News, Trump menyebut rencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Executive Order) yang memberikan TikTok waktu hingga 90 hari untuk memenuhi persyaratan hukum. Salah satu kewajiban utama TikTok adalah menyelesaikan proses divestasi bisnis mereka di Amerika Serikat, yang melibatkan penjualan sebagian kepemilikan kepada entitas lokal.
“Perpanjangan operasional 90 hari ini merupakan pilihan yang sangat kami pertimbangkan. Ini langkah yang tepat untuk saat ini,” jelas Trump, seperti dikutip dari The Verge, Senin (20/1).
Konteks Ancaman Keamanan Nasional
Keputusan Trump untuk memperketat pengawasan terhadap TikTok mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas terkait risiko keamanan data. Beberapa lembaga intelijen AS sebelumnya mengungkapkan potensi ancaman terhadap privasi dan data pengguna, mengingat hubungan aplikasi tersebut dengan induk perusahaannya, ByteDance, yang berbasis di Tiongkok.
Dalam upaya menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan keamanan nasional, langkah-langkah yang diambil pemerintah AS terhadap TikTok menjadi preseden penting bagi aplikasi serupa di masa mendatang. TikTok, di sisi lain, tetap menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan menjaga privasi pengguna di seluruh dunia.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar