TKD Kabupaten Mojokerto Dipangkas 281M, Komisi II DPRD Gagas BUMD ‘Wikrama’ Jadi Mesin Penghasil PAD Baru
Oleh Alief — Jumat, 10 Oktober 2025 16:09 WIB; ?>

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko.
Mojokerto, Moralita.com – Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp281 miliar untuk Kabupaten Mojokerto yang disampaikan Gus Bupati pada tahun anggaran 2026 mulai memantik tanggapan dari kalangan legislatif khususnya Komisi II yang mengampu keuangan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko, menilai kebijakan tersebut menjadi momentum penting bagi daerah untuk bertransformasi menuju kemandirian fiskal dan penguatan ekonomi lokal, sepakat serta mempertajam statemen Gus Bupati
Menurut Arif Winarko, kemandirian pemerintah daerah bukan lagi pilihan, tetapi sebuah keniscayaan di tengah tren pengurangan transfer fiskal pusat. Ketergantungan terhadap dana transfer pusat harus diimbangi dengan inovasi dan optimalisasi potensi daerah.
“Pemda tidak bisa terus-menerus bergantung pada pemerintah pusat. Kabupaten Mojokerto harus mulai menggali potensi yang ada untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan,” tegas Arif Winarko secara tertulis kepada Moralita.com, Jumat (10/10).
Salah satu sektor yang disebut legislator kawakan dari Dapil II (Jatirejo, Gondang, Pacet dan Trawas) memiliki prospek besar untuk menopang PAD adalah sektor pariwisata. Menurutnya, Kabupaten Mojokerto memiliki keunggulan historis, budaya Majapahit, dan geografis yang bisa diolah menjadi kekuatan ekonomi kreatif baru jika dikelola secara profesional dan terintegrasi antar wilayah.
“Sektor pariwisata kita sebenarnya sangat potensial, tinggal bagaimana dikelola secara profesional dan modern. Potensi sejarah Majapahit, wisata alam, kuliner, dan religi bisa diintegrasikan agar memberi nilai tambah bagi ekonomi masyarakat,” jelas Arif Winarko.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Arif Winarko menegaskan perlunya dasar hukum yang kuat melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian Perseroan Daerah (Perseroda) di bidang pariwisata.
Perda ini akan menjadi payung hukum bagi rencana pembentukan Perseroda (Wikrama) Wisata Kreatif Majapahit, sebuah entitas bisnis badan usaha milik daerah (BUMD) yang difokuskan untuk mengelola aset dan destinasi wisata Kabupaten Mojokerto secara profesional.
“Kami dari Komisi II mendorong agar segera dibentuk payung hukumnya. Nantinya akan ada Perseroda (Wikrama) Wisata Kreatif Majapahit, yang menjadi motor pengelolaan wisata daerah berbasis profit dan profesionalitas,” ujar Arif Winarko.
Secara hukum, Perseroda merupakan bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh atau sebagian besar (minimal 51%) modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
Tujuan utama pendirian Perseroda adalah mengelola sumber daya ekonomi daerah secara maju, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui aktivitas bisnis yang berorientasi profit, namun tetap berlandaskan asas pelayanan publik dan kepentingan sosial.
Arif Winarko menambahkan, rancangan Perda inisiatif terkait pembentukan Perseroda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Komisi II optimistis, regulasi tersebut akan menjadi instrumen hukum strategis Kabupaten Mojokerto untuk memperkuat kemandirian fiskal di tengah tren penurunan/pemangkasan dana transfer pusat.
“Masuk di Propemperda dan ini layak untuk segera dikerjakan. Ini Perda inisiatif dari Komisi II sebagai bentuk dukungan konkret DPRD terhadap visi kemandirian ekonomi daerah,” imbuh dewan yang juga sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto.
Menurut Arif Winarko, langkah tersebut sejalan dengan arahan Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, yang sebelumnya telah menegaskan pentingnya efisiensi anggaran dan optimalisasi sumber PAD dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD penghasil.
Gus Bupati juga menegaskan, pengurangan TKD sebesar Rp281 miliar akan direspons melalui penataan ulang program prioritas dan efisiensi belanja daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Sebagai catatan, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2025 memperoleh dana transfer ke daerah sebesar Rp1,749 triliun. Alokasi dana tersebut mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Insentif Fiskal, serta Dana Desa.
Namun pada tahun 2026, nominal tersebut diproyeksikan turun signifikan akibat penyesuaian fiskal nasional.
Melihat kondisi itu, Komisi II menilai langkah Pemerintah Kabupaten Mojokerto mempercepat pembentukan Perseroda (Wikrama) Wisata Kreatif Majapahit menjadi relevan dan strategis.
Dengan adanya badan usaha daerah yang fokus pada sektor wisata, diharapkan penerimaan PAD meningkat, ketergantungan fiskal berkurang, dan ekonomi kreatif masyarakat semakin tumbuh.
“Inilah momentum untuk membuktikan bahwa Kabupaten Mojokerto bisa berdiri di atas kaki sendiri, membangun kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal, tanpa harus terus menunggu kucuran dana dari pusat,” pungkas dewan empat periode menjabat.
Artikel terkait:
- Rabu Keramat Mutasi Jabatan Gelombang II di Pemkab Mojokerto, Senasib PUPR-Dinas Pendidikan Masih di Plt-kan
- Stafsus Kemendes Sebut Pendamping Desa Kabupaten Mojokerto Tak Usah Khawatirkan Kontrak Kerja, Fokus Dampingi Desa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Terkuak Krisis Kondisi di BPR Majatama Mojokerto, Bupati Harus Bertindak Tegas!
- Bupati Mojokerto Paparkan Visi ‘Catur Abipraya Mubarok’, Prioritaskan Kesejahteraan, Pelayanan Masyarakat dan Pemindahan Pusat Pemerintahan
- Penulis: Alief
Saat ini belum ada komentar