Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » TNI AL Bongkar Pagar Laut di Perairan Tanjung Pasir Tangerang, agar Nelayan bisa Beraktivitas

TNI AL Bongkar Pagar Laut di Perairan Tanjung Pasir Tangerang, agar Nelayan bisa Beraktivitas

Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 18 Januari 2025 10:49 WIB

Tangerang, Moralita.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil membongkar pagar laut yang membentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/1).

Pagar laut tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena dianggap mengganggu aktivitas nelayan dan merusak keseimbangan ekosistem pesisir.

“Hari ini kami bersama warga melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini telah menjadi perbincangan luas,” ujar Komandan Lantamal III Brigadir Jenderal Harry Indarto kepada wartawan.

 

600 Prajurit TNI AL Dikerahkan

Proses pembongkaran melibatkan 600 prajurit TNI AL, dengan dukungan masyarakat sekitar. Pagar laut yang terbuat dari batang bambu ini sebelumnya telah memicu keluhan dari nelayan lokal, karena menghambat akses mereka menuju area tangkapan.

Baca Juga :  Mobil Rolls-Royce di Gudang Kemensos, Gus Ipul : Hadiah Undian yang Tak Tertebus

“Pembongkaran ini bertujuan membuka kembali akses dan memberikan kejelasan jalur bagi para nelayan untuk keluar-masuk perairan,” jelas Brigjen Harry.

 

Koordinasi dengan Stakeholder

Sebelum pembongkaran, TNI AL telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa langkah ini dapat mengembalikan fungsi perairan seperti semula. Selain itu, rencana pemasangan rambu-rambu jalur navigasi akan dilakukan untuk membantu nelayan.

“Kami akan memastikan jalur yang jelas untuk nelayan dan menjaga agar tidak ada lagi penghalang yang mengganggu ekosistem serta aktivitas di perairan ini,” tambahnya.

Baca Juga :  MKD DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

 

Pelanggaran dan Tindakan Tegas KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menyegel pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang pada Kamis (9/1). KKP memberikan waktu 20 hari kepada pihak yang memasang pagar tersebut untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Pemasangan pagar laut tanpa izin ini dinilai melanggar aturan, menghambat mobilitas nelayan, dan berpotensi merusak ekosistem laut di kawasan pesisir.

 

Langkah Pemulihan Ekosistem

Dengan pembongkaran ini, pemerintah berharap dapat memulihkan keseimbangan ekosistem laut dan mendukung keberlanjutan aktivitas perikanan tradisional. Brigjen Harry menegaskan bahwa TNI AL akan terus bersinergi dengan masyarakat dan pihak terkait untuk menjaga perairan dari pelanggaran serupa di masa depan.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat dari Total 263 SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Nusron: Bertahap!

“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan keberlanjutan ekosistem laut, sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat nelayan,” tutupnya.

Pembongkaran ini menjadi langkah konkret dalam mendukung kelestarian lingkungan laut dan mendukung kesejahteraan nelayan lokal di kawasan tersebut.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less