Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 21 Juli 2025 12:15 WIB

Jakarta, Moralita.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Langkah banding ini akan secara resmi diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.

“Sudah diputuskan kami akan banding pada hari Selasa. Dihukum satu hari pun, Pak Tom tetap akan banding,” tegas Ari melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (21/7/).

Ari mengungkapkan sedikitnya lima poin keberatan terhadap putusan yang dinilainya tidak berdasar dan sarat kejanggalan. Salah satu poin yang disorot adalah pertimbangan ideologis dalam amar putusan, di mana Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding ekonomi Pancasila saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Baca Juga :  KPK Sebut Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Gunakan Dana Hibah untuk Beli Tanah Petani Tuban

Menurut Ari, pertimbangan tersebut tidak berdasar karena tidak pernah muncul dalam fakta persidangan, maupun dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Ini jelas bentuk ketidakprofesionalan Majelis Hakim karena menjadikan ideologi pribadi sebagai dasar pemberatan hukuman. Padahal, itu tidak pernah diangkat dalam proses hukum,” jelasnya.

Ari juga menekankan bahwa kebijakan Tom saat menjabat justru melibatkan koperasi dan UMKM, serta menciptakan efek ekonomi positif (coat-tail effect) yang menguntungkan negara, sebagaimana disampaikan oleh para ahli di persidangan.

Baca Juga :  Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Dicecar 31 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Lebih lanjut, kuasa hukum menyayangkan bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan ketiadaan niat jahat (mens rea) dari kliennya dalam kasus ini. Selain itu, Ari menolak pertimbangan hakim yang menyebut Tom Lembong gagal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar gula.

Menurutnya, pengawasan teknis bukanlah ranah langsung Menteri Perdagangan, namun Tom tetap melakukan pemantauan melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR).

“Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan tindak pidana hanya karena tidak melakukan evaluasi pada dua bulan pertama masa jabatannya? Bahkan, kebijakan presiden baru pun dinilai setelah 100 hari kerja,” tegasnya.

Ari turut menyampaikan keberatan atas perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak akurat dan tidak didukung pembuktian yang cukup. Ia mengingatkan bahwa putusan ini bisa menjadi preseden negatif bagi para pengambil kebijakan di pemerintahan.

Baca Juga :  Diperiksa 8,5 Jam di Polda Jatim, Gubernur Khofifah Akui Banyak Ditanya Soal Kepala Dinas Pemprov

“Jika pejabat publik dapat dihukum karena kebijakan yang bersifat diskresi, maka ke depan akan banyak pemimpin yang ragu mengambil keputusan penting,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong divonis bersalah atas dugaan memperkaya sejumlah perusahaan swasta yang mendapat Persetujuan Impor (PI) gula selama ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mencatat sejumlah hal yang meringankan:

  • Tidak pernah dihukum sebelumnya
  • Tidak menikmati hasil korupsi
  • Bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan
  • Menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Agung selama penyidikan
  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less