Prof. Susi Dwi Harijanti

Pakar Hukum Tata Negara: Kepala Daerah Dapat Diberhentikan Jika Abaikan Partisipasi Publik dalam Kebijakan
- calendar_month Kam, 14 Agu 2025
- 0Komentar
Bandung, Moralita.com – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa kepala daerah, termasuk bupati, dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti membentuk kebijakan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Menurut Susi, mekanisme dan alasan pemberhentian kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 […]