RPOJK

OJK Tunda Penerapan Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan, Rancang Regulasi Baru
- calendar_month Sel, 1 Jul 2025
- 0Komentar
Jakarta, Moralita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menunda pemberlakuan ketentuan pembagian biaya klaim (co-payment) sebesar 10 persen untuk produk asuransi kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Penundaan ini akan berlangsung selama enam bulan, hingga awal Januari 2026, sembari OJK menyusun Rancangan POJK (RPOJK) […]