Wasekjen Demokrat

RUU Perampasan Aset Disebut Mampu Lumpuhkan Koruptor, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Proses Pidana Panjang
- calendar_month Sen, 5 Mei 2025
- 0Comment
Jakarta, Moralita.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai terobosan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi ini memungkinkan negara menyita aset yang diduga hasil kejahatan, meskipun belum ada putusan pidana terhadap pelakunya. Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyatakan bahwa RUU tersebut mengadopsi pendekatan non-conviction based asset forfeiture, yakni mekanisme hukum yang memungkinkan […]