Kamis, 21 Agu 2025
light_mode
Beranda » Daerah » Tragis di Jombang: Istri Habisi Nyawa Suami, Jenazah Disimpan Selama 42 Hari

Tragis di Jombang: Istri Habisi Nyawa Suami, Jenazah Disimpan Selama 42 Hari

Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 28 Juni 2025 10:18 WIB

Jombang, Moralita.com Sebuah kasus pembunuhan dengan pelaku utama seorang istri terhadap suaminya sendiri mengguncang publik Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, dan baru terungkap setelah jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk lebih dari satu bulan setelah kematiannya.

Pelaku diketahui bernama Fauziah Priati Ningsih (47), sementara korban adalah Lukman Hakim (44), seorang pengusaha mebel ternama asal Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Kronologi Kejadian

Aksi pembunuhan dilakukan pada Rabu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam pengakuannya kepada penyidik, Fauziah menyatakan meracuni suaminya terlebih dahulu dengan mencampurkan racun potas ke dalam botol minuman yang biasa dikonsumsi Lukman setiap pagi.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Fauziah mencampurkan empat dari tujuh butir potas ke dalam botol air milik korban, lalu mengocoknya agar larut sempurna. Setelah diminum, korban segera menunjukkan gejala keracunan.

Namun, kekejaman pelaku tidak berhenti di situ. Setelah korban melemah, Fauziah menusuk dada bagian kanan bawah korban sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur. Ia kemudian memukul kepala Lukman dari belakang dengan balok kayu berukuran 4×6 cm sepanjang satu meter, dan menghantam wajah korban berkali-kali.

Baca Juga :  Pemkab Jombang Lanjutkan Rehabilitasi Trotoar Jalan KH Abdurrahman Wahid

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban ditemukan dalam posisi tengkurap di atas tikar warna cokelat, dengan tubuh tertutup bantal dan tikar. Hasil autopsi mengungkapkan luka tusukan di dada dan trauma berat di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul.

Fakta Tambahan: Peran Saksi Karyawan

Pasca melakukan aksinya, Fauziah sempat menghubungi salah satu karyawan suaminya untuk meminta bantuan memindahkan tubuh Lukman ke kamar. Ia berdalih bahwa suaminya sedang mabuk berat, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

“Pada saat karyawan tiba, korban masih bernyawa namun dalam kondisi lemah. Setelah korban dipindahkan ke kamar, saksi pun pulang. Di situlah pelaku melanjutkan kekerasan yang berujung pada kematian korban,” jelas AKP Margono.

Karyawan tersebut kini berstatus sebagai saksi, karena tidak mengetahui bahwa korban sedang dalam kondisi kritis akibat racun dan serangan fisik.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Jombang Rampungkan Program 100 Hari Kerja dalam 88 Hari, Wujudkan Asta Cita Menuju Jombang Maju dan Sejahtera

Latar Belakang dan Motif

Fauziah dan Lukman diketahui telah menjalin hubungan pernikahan secara siri sejak tahun 2014. Namun sejak tahun 2019, hubungan rumah tangga mereka mulai mengalami keretakan. Pelaku mengaku kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.

Menurut AKP Margono, pelaku mengaku sudah tidak sanggup menahan perlakuan kasar korban, dan pada 11 Mei 2025 membeli racun tikus dan potas dari toko pertanian sebagai bentuk rencana awal pembunuhan. Aksi tersebut akhirnya dijalankan pada 14 Juni 2025.

Tanggapan Warga dan Sahabat Korban

Warga sekitar mengaku terkejut saat polisi mendatangi kontrakan pelaku dan korban. Seorang tetangga berinisial M (54) mengungkapkan bahwa pasangan tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda keretakan rumah tangga. “Mereka terlihat rukun dan sopan. Tidak pernah terdengar cekcok atau keributan apa pun,” ujarnya.

Sementara itu, Nur Ajemi Prasanto (43), sahabat korban yang juga pemilik layanan BRI Link di dekat usaha mebel Lukman, menuturkan bahwa selama satu bulan terakhir, ia tidak lagi melihat Lukman, namun Fauziah masih sering datang ke tempat usahanya untuk melakukan transaksi keuangan.

Baca Juga :  Kesaksian Sanimen Detik-Detik Menegangkan Selamat dari Longsor Maut di Wonosalam Jombang

“Saya sempat tanya ke istrinya, katanya Pak Lukman sedang di rumah. Ternyata beliau sudah tiada sejak lama,” ungkap Ajemi.

Penyerahan Diri dan Proses Hukum

Setelah menyimpan jasad suaminya selama 42 hari, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu, 25 Juni 2025, dan mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku datang sendiri ke kantor polisi. Ia merasa bersalah dan takut, serta sadar bahwa perbuatannya pasti akan terbongkar cepat atau lambat,” jelas AKP Margono.

Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu tikar cokelat, satu pisau dapur, balok kayu, dua bantal, serta botol minuman yang diduga digunakan untuk meracuni korban.

Fauziah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less