light_mode
expand_less

Tragis di Jombang: Istri Habisi Nyawa Suami, Jenazah Disimpan Selama 42 Hari

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 28 Juni 2025 pukul 10:18
Kasus pembunuhan dengan pelaku utama seorang istri terhadap suaminya sendiri di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Jombang, Moralita.com Sebuah kasus pembunuhan dengan pelaku utama seorang istri terhadap suaminya sendiri mengguncang publik Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, dan baru terungkap setelah jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk lebih dari satu bulan setelah kematiannya.

Pelaku diketahui bernama Fauziah Priati Ningsih (47), sementara korban adalah Lukman Hakim (44), seorang pengusaha mebel ternama asal Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Kronologi Kejadian

Aksi pembunuhan dilakukan pada Rabu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam pengakuannya kepada penyidik, Fauziah menyatakan meracuni suaminya terlebih dahulu dengan mencampurkan racun potas ke dalam botol minuman yang biasa dikonsumsi Lukman setiap pagi.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Fauziah mencampurkan empat dari tujuh butir potas ke dalam botol air milik korban, lalu mengocoknya agar larut sempurna. Setelah diminum, korban segera menunjukkan gejala keracunan.

Namun, kekejaman pelaku tidak berhenti di situ. Setelah korban melemah, Fauziah menusuk dada bagian kanan bawah korban sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur. Ia kemudian memukul kepala Lukman dari belakang dengan balok kayu berukuran 4×6 cm sepanjang satu meter, dan menghantam wajah korban berkali-kali.

Baca Juga :  Pemkab Jombang Lanjutkan Rehabilitasi Trotoar Jalan KH Abdurrahman Wahid

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban ditemukan dalam posisi tengkurap di atas tikar warna cokelat, dengan tubuh tertutup bantal dan tikar. Hasil autopsi mengungkapkan luka tusukan di dada dan trauma berat di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul.

Fakta Tambahan: Peran Saksi Karyawan

Pasca melakukan aksinya, Fauziah sempat menghubungi salah satu karyawan suaminya untuk meminta bantuan memindahkan tubuh Lukman ke kamar. Ia berdalih bahwa suaminya sedang mabuk berat, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

“Pada saat karyawan tiba, korban masih bernyawa namun dalam kondisi lemah. Setelah korban dipindahkan ke kamar, saksi pun pulang. Di situlah pelaku melanjutkan kekerasan yang berujung pada kematian korban,” jelas AKP Margono.

Karyawan tersebut kini berstatus sebagai saksi, karena tidak mengetahui bahwa korban sedang dalam kondisi kritis akibat racun dan serangan fisik.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Jombang Rampungkan Program 100 Hari Kerja dalam 88 Hari, Wujudkan Asta Cita Menuju Jombang Maju dan Sejahtera

Latar Belakang dan Motif

Fauziah dan Lukman diketahui telah menjalin hubungan pernikahan secara siri sejak tahun 2014. Namun sejak tahun 2019, hubungan rumah tangga mereka mulai mengalami keretakan. Pelaku mengaku kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.

Menurut AKP Margono, pelaku mengaku sudah tidak sanggup menahan perlakuan kasar korban, dan pada 11 Mei 2025 membeli racun tikus dan potas dari toko pertanian sebagai bentuk rencana awal pembunuhan. Aksi tersebut akhirnya dijalankan pada 14 Juni 2025.

Tanggapan Warga dan Sahabat Korban

Warga sekitar mengaku terkejut saat polisi mendatangi kontrakan pelaku dan korban. Seorang tetangga berinisial M (54) mengungkapkan bahwa pasangan tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda keretakan rumah tangga. “Mereka terlihat rukun dan sopan. Tidak pernah terdengar cekcok atau keributan apa pun,” ujarnya.

Sementara itu, Nur Ajemi Prasanto (43), sahabat korban yang juga pemilik layanan BRI Link di dekat usaha mebel Lukman, menuturkan bahwa selama satu bulan terakhir, ia tidak lagi melihat Lukman, namun Fauziah masih sering datang ke tempat usahanya untuk melakukan transaksi keuangan.

Baca Juga :  Kesaksian Sanimen Detik-Detik Menegangkan Selamat dari Longsor Maut di Wonosalam Jombang

“Saya sempat tanya ke istrinya, katanya Pak Lukman sedang di rumah. Ternyata beliau sudah tiada sejak lama,” ungkap Ajemi.

Penyerahan Diri dan Proses Hukum

Setelah menyimpan jasad suaminya selama 42 hari, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu, 25 Juni 2025, dan mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku datang sendiri ke kantor polisi. Ia merasa bersalah dan takut, serta sadar bahwa perbuatannya pasti akan terbongkar cepat atau lambat,” jelas AKP Margono.

Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu tikar cokelat, satu pisau dapur, balok kayu, dua bantal, serta botol minuman yang diduga digunakan untuk meracuni korban.

Fauziah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dipanggil DPRD, Begini Keterangan Direktur RSUD R.A Basoeni terkait Polemik Potongan Jaspel 5 Persen

    Dipanggil DPRD, Begini Keterangan Direktur RSUD R.A Basoeni terkait Polemik Potongan Jaspel 5 Persen

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Direktur RSUD R.A. Basoeni, dr. Rasyid Salim, Sp.KJ(K), akhirnya angkat bicara terkait polemik pemotongan 5% jasa pelayanan (jaspel) yang belakangan viral diperbincangkan publik. Dalam forum hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, dr. Rasyid memberikan klarifikasi sekaligus membela kebijakan yang disebut-sebut menjadi sumber kegaduhan internal rumah sakit plat merah tersebut. Bukan Potongan […]

  • Bupati Mojokerto Paparkan Visi ‘Catur Abipraya Mubarok’, Prioritaskan Kesejahteraan, Pelayanan Masyarakat dan Pemindahan Pusat Pemerintahan

    Bupati Mojokerto Paparkan Visi ‘Catur Abipraya Mubarok’, Prioritaskan Kesejahteraan, Pelayanan Masyarakat dan Pemindahan Pusat Pemerintahan

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Agenda serah terima jabatan dan pemaparan visi misi Bupati Mojokerto dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dihelat pada Rabu (5/3). Agenda ini dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan juga Kepala lembaga-lembaga tinggi Forkopimda. Dalam pemaparannya, Bupati Mojokerto Muhamad Albarraa menyebut pentingnya kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan […]

  • Pemkab Jombang Targetkan Produksi Beras 200 Ribu Ton Tahun 2025, Bupati Warsubi Pacu Ekspansi Lahan dan Teknologi Irigasi

    Pemkab Jombang Targetkan Produksi Beras 200 Ribu Ton Tahun 2025, Bupati Warsubi Pacu Ekspansi Lahan dan Teknologi Irigasi

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jombang, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten Jombang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan daerah. Hal ini ditegaskan melalui partisipasi aktif Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati Salmanudin Yazid dalam Panen Raya Serentak Nasional yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara virtual melalui zoom meeting pada Senin (7/4). Kegiatan panen raya di Jombang […]

  • Perdebatan Usulan Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis, Antara Cukai Rokok, Dana CSR, dan Zakat

    Perdebatan Usulan Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis, Antara Cukai Rokok, Dana CSR, dan Zakat

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Wacana mengenai sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu diskusi hangat di kalangan pejabat publik. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani, mengusulkan agar pembiayaan program tersebut diambil dari penerimaan cukai rokok yang mencapai Rp150 triliun per tahun, alih-alih menggunakan dana zakat. “Untuk Program Makan Bergizi Gratis, saya […]

  • Gedung KPK

    KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Pemeriksaan Saksi Berlangsung di Pasuruan

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Pasuruan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada tahun anggaran 2021–2022. Dalam rangka pengumpulan alat bukti, KPK telah memeriksa sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pasuruan. Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan melibatkan berbagai […]

  • Terungkap! Dalam 2024 Aset BPR Majatama Turun 53M, Hilang Kemana?

    Terungkap! Dalam 2024 Aset BPR Majatama Turun 53M, Hilang Kemana?

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Berdasarkan laporan kinerja keuangan PT BPR Majatama Perseroda sepanjang tahun 2024 yang diserahkan ke OJK akhirnya terungkap beberapa fakta mengejutkan. Dalam dokumen laporan yang diunduh dari situs resmi OJK tersebut, terungkap aset BPR Majatama turun Rp 53 Miliar (24,6%) dan juga menyimpan sejumlah risiko struktural dan kelemahan fundamental yang harus segera dilakukan […]

expand_less