Daerah

Tragis, Dua Nyawa Melayang Akibat Jebakan Listrik Tikus di Sawah Gresik dalam Sebulan

Ilustrasi jebakan listrik tikus di sawah

Gresik, Moralita.com – Praktik pemasangan kawat beraliran listrik sebagai jebakan tikus di area persawahan Kabupaten Gresik kembali menelan korban jiwa. Seorang petani bernama Afandi (58 tahun), warga Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, ditemukan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang di sawah.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin pagi, 26 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi terbujur kaku di pematang sawah milik kepala dusun desa. Saat ditemukan, Afandi mengenakan kaos merah, celana pendek biru, dan sarung yang diikatkan di pinggang.

Kapolsek Balongpanggang, AKP Windu Priyo Prayitno, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun dari saksi bernama Panggih, korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, dengan tangan kanan masih menggenggam kabel beraliran listrik.

“Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan luka bakar pada tangan akibat tersengat aliran listrik. Diduga kuat sengatan tersebut berasal dari jebakan tikus listrik yang terpasang di area sawah,” ungkap AKP Windu dalam keterangan resmi.

Setelah laporan diterima, petugas Polsek Balongpanggang segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban.

Kasus Kedua dalam Sebulan

Tragedi ini bukan yang pertama kalinya terjadi di Desa Ganggang. Sebelumnya, pada 1 Mei 2025, seorang warga asal Kabupaten Bojonegoro juga ditemukan tewas akibat jebakan listrik serupa di lokasi yang tidak berjauhan.

Korban bernama Nur Kholiq (46 tahun), warga Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro. Saat kejadian, korban diketahui tengah mencari ikan di area tanggul persawahan. Jenazahnya ditemukan sekitar pukul 04.11 WIB oleh seorang petani yang melintas dan mencurigai adanya benda mencurigakan tergeletak di antara tanggul dan sawah.

“Saat didekati, ternyata yang terlihat adalah tubuh korban yang sudah tidak bernyawa. Tangan korban masih menggenggam kawat beraliran listrik, yang merupakan bagian dari jebakan tikus,” jelas AKP Windu.

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa pemilik sawah diketahui telah memasang kawat listrik untuk jebakan tikus di dua sisi tanggul, yang sudah aktif selama kurang lebih dua bulan. Upaya ini dilakukan secara mandiri oleh petani sebagai bentuk pengendalian hama, namun tanpa memperhitungkan risiko terhadap keselamatan manusia.

Imbauan dan Tindakan Pencegahan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan jebakan listrik di area terbuka dan tanpa pengawasan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan nyawa manusia. Penyelidikan terhadap kedua kejadian ini terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian yang dapat dikenakan sanksi pidana kepada pemilik lahan.

Kapolsek Balongpanggang juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk tidak lagi menggunakan aliran listrik sebagai metode pengendalian hama tikus. Sebagai alternatif, pihak berwenang akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk menyosialisasikan metode pertanian terpadu yang lebih aman dan ramah lingkungan.

“Kami mengingatkan bahwa penggunaan jebakan listrik sangat berbahaya dan tidak sesuai dengan standar keselamatan. Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan terus melakukan edukasi kepada masyarakat,” pungkas AKP Windu.

Sebelumnya

OJK Buka Suara Soal Bank yang Cari Investor: Dorong Penguatan Permodalan dan Investasi Asing

Selanjutnya

Bank Indonesia Suntik Likuiditas Perbankan Rp80 Triliun Lewat KLM, Dorong Kredit Produktif dan Pertumbuhan Ekonomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp