Update Korban Keracunan MBG di Mojokerto Jadi 780 Orang, FKI-1 Dorong Pemkab Tetapkan KLB
Mojokerto, Moralita.com – Jumlah korban dugaan keracunan makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Bina Bangsa Semarang 03 Kutorejo Kabupaten Mojokerto terus mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat, total warga yang terdampak hingga saat ini telah mencapai 780 orang, berasal dari berbagai satuan pendidikan formal di wilayah tersebut.
Dari total tersebut, sebanyak 533 orang tercatat berasal dari lima lembaga pendidikan di bawah naungan Dispendik Kabupaten Mojokerto. Seluruh lembaga pendidikan itu diketahui menerima pasokan MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Bina Bangsa Semarang 03 yang berlokasi di Dusun Rejeni, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo.
Pelaksana Tugas Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto, Yoi’e Afrida Soesetyo Djati, mengungkapkan bahwa dampak keracunan tidak hanya dialami oleh peserta didik, tetapi juga meluas hingga tenaga pendidik serta anggota keluarga siswa.
“Pendataan sementara dari lima lembaga menunjukkan ada 533 orang terdampak, terdiri dari siswa, guru, serta wali murid atau keluarga siswa,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Lima sekolah yang telah dilakukan penelusuran tersebut meliputi SMP Negeri 2 Kutorejo, SMP Al Hidayah, SD Negeri Wonodadi 1, SD Negeri Wonodadi 2, serta SD Negeri Singowangi. Dari keseluruhan lembaga tersebut, kasus terbanyak ditemukan di SMP Negeri 2 Kutorejo.
Di sekolah tersebut, dari total 666 siswa penerima MBG, sebanyak 293 siswa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan.
Rinciannya, 164 siswa mengalami gejala ringan, 68 siswa bergejala sedang, dan 35 siswa masih harus menjalani perawatan inap. Selain itu, sebanyak 26 orang anggota keluarga siswa juga dilaporkan ikut terdampak.
Meski menghadapi situasi darurat kesehatan, Dispendik memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan sejumlah penyesuaian. Siswa yang mengalami gangguan kesehatan diberikan dispensasi dan hak untuk memperoleh pembelajaran susulan.
“Kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Sekolah harus tetap berjalan, tetapi peristiwa ini menjadi evaluasi serius agar ke depan lingkungan sekolah benar-benar aman bagi anak-anak,” tegas Yoi’e.
Sementara itu, berdasarkan pendataan yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, tercatat sebanyak 247 orang terdampak dugaan keracunan dari menu soto MBG yang didistribusikan pada Jumat (9/1). Kasus tersebut terjadi di enam madrasah yang berada di wilayah Kecamatan Kutorejo.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Masruchan, menyampaikan bahwa korban keracunan tidak hanya berasal dari kalangan siswa.
“Beberapa guru dan pengasuh juga ikut mencicipi menu MBG, sehingga turut terdampak,” jelasnya.
Enam madrasah penerima MBG tersebut meliputi RA Nurul Hidayah Wonodadi, MI Nurul Hidayah Wonodadi, MTs Ma’had Annur Singowangi, MTs Nurul Hidayah Wonodadi, MA TI Berlian Wonodadi, serta MA Ma’had Annur Singowangi.
Masruchan menambahkan bahwa waktu distribusi dan konsumsi MBG di masing-masing madrasah tidak berlangsung secara seragam. Di jenjang Raudhatul Athfal (RA), makanan diterima dan langsung dikonsumsi sekitar pukul 09.00 WIB.
Sementara di tingkat MTs dan MA, MBG umumnya baru dikonsumsi setelah pelaksanaan Salat Jumat. Hingga kini, ratusan korban masih menjalani perawatan medis yang tersebar di sedikitnya 16 fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Fasilitas tersebut antara lain RSUD Prof dr Soekandar Mojosari, RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, RSI Arofah, RS Sumber Glagah, serta sejumlah puskesmas di Kecamatan Kutorejo, Gondang, Pacet, Bangsal, dan Dlanggu.
Kasus dugaan keracunan massal ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh instansi terkait guna memastikan penyebab pasti kejadian serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
Dorongan Penetapan Status KLB
Di tengah eskalasi jumlah korban, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas FKI-1 Mojokerto, Wiwit Hariyono, menilai Bupati atau melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto harus segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Menurut Wiwit, peristiwa keracunan MBG yang melibatkan ratusan anak, bersumber dari satu dapur SPPG, menunjukkan gejala seragam dan menimbulkan dampak luas terhadap layanan kesehatan. Secara ilmiah, administratif, dan hukum, kondisi tersebut dinilainya telah memenuhi kriteria KLB di tingkat daerah.
“Sejak status KLB ditetapkan, respons darurat kesehatan wajib diberlakukan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penetapan KLB bukan sekadar istilah medis, melainkan membawa konsekuensi hukum dan kebijakan yang serius. Dari sisi kesehatan, KLB mewajibkan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh korban, penanganan terpadu lintas fasilitas kesehatan, serta pemantauan lanjutan pasca-perawatan.
Dari aspek administratif, penetapan KLB berimplikasi pada penghentian sementara operasional SPPG terkait, audit total terhadap rantai pangan mulai dari bahan baku, proses pengolahan hingga distribusi, serta evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan sumber daya manusia.
Dampak Hukum KLB
Sementara dari sisi hukum, apabila KLB terbukti disebabkan oleh kelalaian, maka dapat berujung pada pertanggungjawaban perdata berupa gugatan ganti rugi oleh masyarakat terdampak sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Selain itu, sanksi pidana dapat diterapkan berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin, sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN), hingga penutupan dapur SPPG.
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di daerah. Di titik inilah negara diuji: bukan hanya pada kecepatan respons, tetapi pada keberanian mengambil keputusan tegas demi melindungi hak paling dasar anak, hak atas pangan yang aman dan kesehatan yang terjamin.






