Viral Video Mobil Berpelat RI 36 Dikawal Patwal Tuding Taksi, Korlantas Tegaskan Larangan Sikap Arogan
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 10 Januari 2025 13:24 WIB; ?>

Tangkapan layar video lalu lintas saat pengawalan RI 36
Jakarta, Moralita.com – Sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas berpelat RI 36 menerobos kemacetan dengan pengawalan petugas patroli dan pengawalan (patwal) viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, petugas patwal tampak menggunakan lampu strobo untuk membuka jalan agar mobil dinas tersebut dapat melaju lancar di tengah kemacetan.
Namun, perhatian warganet tertuju pada sikap salah satu petugas patwal yang terlihat menunjuk-nunjuk sopir taksi yang tidak segera memberi jalan. Tindakan tersebut memicu kritik terkait etika dan profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas pengawalan.
Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa sikap arogansi dari petugas pengawalan tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan standar operasional yang berlaku.
“Petugas patwal tidak diperbolehkan bertindak arogan, termasuk menunjuk-nunjuk pengguna jalan. Semua petugas telah melalui pelatihan dan uji kompetensi dalam menjalankan tugas pengawalan,” jelas Raden dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Raden menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan dan memastikan tindakan tegas apabila petugas terbukti melakukan pelanggaran. “Kami akan cek dan tindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan pelanggaran yang terjadi,” imbuhnya.
Saat ini, laporan resmi terkait insiden tersebut masih belum diterima oleh Korlantas. “Belum ada laporan dari Kasubditwal. Ada petugas dari Korlantas dan Polda Metro Jaya, nanti akan kami pastikan siapa yang bertugas dan seperti apa pelanggarannya,” tambah Raden.
Aturan Pengawalan Pejabat VVIP dan VIP
Raden menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pejabat VVIP dan VIP memang berhak mendapatkan prioritas pengawalan di jalan raya.
Pejabat VIP mencakup tokoh penting negara seperti kepala pemerintahan, pemimpin bisnis, serta pesohor yang mendapatkan hak istimewa. Sementara pejabat VVIP meliputi Presiden, Wakil Presiden beserta keluarga, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, hingga menteri.
“Sesuai aturan, pejabat VVIP dan VIP memiliki hak prioritas pengawalan untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan mereka,” tegas Raden.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment