Vonis Bebas Amsal Sitepu: Ruang Pengadilan Mengembalikan Kebebasan bagi Pekerja Kreatif yang Nyaris Dicap Tersangka
Medan, Moralita.com – Di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), hukum tidak sekadar membacakan putusan. Ia, setidaknya untuk hari itu, mengembalikan satu hal yang sering hilang dalam proses panjang peradilan: kepercayaan bahwa keadilan masih mungkin ditemukan.
Majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu, dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
“Menimbang, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” demikian kutipan putusan yang dibacakan di persidangan.
Kalimat itu mungkin terdengar prosedural. Namun bagi Amsal, itu adalah titik balik dari seorang terdakwa yang dibebani stigma, kembali menjadi warga negara yang berhak atas reputasinya.
Air Mata yang Lebih dari Sekadar Emosi
Usai persidangan, Amsal tidak menyembunyikan emosinya. Air mata yang jatuh bukan sekadar ekspresi personal, melainkan refleksi dari tekanan panjang yang ia alami selama proses hukum berjalan.
“Ini bukan hanya kemenangan untuk saya, tetapi untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Amsal.
Dalam perspektif sosiologi hukum, momen seperti ini tidak hanya berbicara tentang putusan, tetapi juga tentang pemulihan martabat (restoration of dignity). Sebab dalam banyak kasus, proses hukum kerap lebih dulu menjatuhkan vonis sosial sebelum hakim mengetuk palu.
Amsal juga menyampaikan harapan yang lebih luas bahwa apa yang dialaminya tidak terulang pada pelaku ekonomi kreatif lain.
“Saya berharap tidak ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang harus menghadapi hal seperti ini,” katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, sektor ekonomi kreatif memang berkembang pesat, tetapi juga menghadapi risiko yang tidak selalu disadari yakni ketidakjelasan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Dalam kerangka hukum pidana modern, idealnya terdapat garis tegas antara maladministrasi, kesalahan prosedural, dan niat jahat (mens rea). Namun dalam praktik, batas ini kerap kabur terutama ketika proyek berbasis kreativitas bersinggungan dengan penggunaan anggaran publik.
Kasus Amsal, setidaknya dalam pembacaan publik, menjadi contoh bagaimana ruang kreativitas bisa terseret ke dalam pusaran hukum yang kompleks.
Dalam pernyataannya, Amsal juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara secara adil.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberi perhatian kepada pelaku ekonomi kreatif, dan kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” ujarnya.
Ucapan ini, di satu sisi, menunjukkan dimensi sosial dan politik yang kerap hadir dalam kasus-kasus publik. Namun di sisi lain, ia juga memperlihatkan bahwa kepercayaan terhadap institusi negara masih menjadi faktor penting dalam membentuk persepsi keadilan di masyarakat.
Dari Vonis ke Makna yang Lebih Luas
Vonis bebas terhadap Amsal Sitepu bukan sekadar akhir dari satu perkara. Ia membuka pertanyaan yang lebih besar bagaimana negara memastikan bahwa sektor ekonomi kreatif yang selama ini didorong sebagai motor pertumbuhan tidak justru terhambat oleh ketidakpastian hukum.
Dalam teori pembangunan ekonomi, sektor kreatif membutuhkan dua hal utama: ruang ekspresi dan kepastian regulasi. Tanpa keduanya, kreativitas tidak hanya terhambat, tetapi juga berisiko berubah menjadi sumber kerentanan hukum.
Amsal menyebut putusan ini sebagai ‘momentum kebangkitan ekonomi kreatif’.
Pernyataan itu mungkin terdengar optimistis, bahkan emosional. Namun di baliknya, ada pesan yang lebih dalam: bahwa keadilan, ketika benar-benar ditegakkan, bisa menjadi fondasi kepercayaan bagi sektor yang hidup dari ide dan keberanian berekspresi.
Penulis: Efendi Simbolon
Editor: Alief





