News

Wacana Merger Grab–GoTo Dinilai Berdampak Strategis, DPR Minta Negara Tak Jadi Penonton

Ilustrasi Grab dan goto

Wacana Merger Grab–GoTo Dinilai Berdampak Strategis, DPR Minta Negara Tak Jadi Penonton

Jakarta, Moralita.com – Wacana merger antara dua raksasa teknologi Asia Tenggara, Grab dan GoTo, semakin mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Isu ini tak hanya menarik perhatian pelaku pasar, tetapi juga memicu kekhawatiran sejumlah pihak terhadap dampak jangka panjang terhadap struktur ekonomi digital nasional.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, menilai bahwa rencana penggabungan dua entitas besar tersebut tidak semata merupakan urusan bisnis korporasi, melainkan menyangkut kepentingan strategis negara, keberlangsungan nasib jutaan pekerja digital, serta arah pembangunan ekonomi nasional ke depan.

“Merger ini bukan sekadar penggabungan dua perusahaan besar. Ini adalah potensi perubahan fundamental dalam struktur pasar digital Indonesia. Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus aktif hadir sebagai pengatur, pengawas, dan pelindung,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/5).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan itu menegaskan bahwa penggabungan Grab dan GoTo dapat menimbulkan dominasi pasar yang berlebihan, terutama pada sektor transportasi daring, layanan pesan-antar makanan, hingga sistem pembayaran digital. Jika tidak diantisipasi secara serius, ia menilai kondisi ini berpotensi melemahkan persaingan usaha yang sehat, meminggirkan pelaku UMKM, serta merugikan konsumen dan mitra pengemudi.

“Kita tidak boleh membiarkan efisiensi korporasi berlangsung tanpa kontrol yang memadai. Apalagi jika itu berdampak pada pemutusan hubungan kemitraan secara besar-besaran atau menurunnya kesejahteraan mitra pengemudi. Perlindungan terhadap pekerja digital dan pelaku usaha kecil harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Selain itu, Hanif juga menyoroti persoalan kedaulatan data sebagai isu krusial dalam era ekonomi digital. Jika satu entitas super-app menguasai secara penuh data perilaku pengguna, lalu lintas transaksi, dan ekosistem pembayaran, maka risiko terhadap ketergantungan digital dan hilangnya kedaulatan data menjadi sangat besar.

“Siapa menguasai data, dia menguasai perilaku pasar. Jika data dikendalikan oleh satu entitas, maka kita sedang menciptakan ketergantungan struktural yang dapat mengancam kedaulatan ekonomi digital Indonesia,” jelasnya.

Sebagai anggota Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Hanif mendorong lembaga pengawas seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan regulator terkait lainnya untuk mengambil sikap proaktif dan tidak bersifat reaktif. Menurutnya, langkah preventif perlu diambil sejak dini untuk menjaga struktur pasar tetap kompetitif, adil, dan berkelanjutan.

“Regulasi yang adaptif dan perlindungan terhadap kepentingan publik harus berjalan seiring. KPPU dan OJK tidak boleh pasif. Mereka harus bertindak cepat untuk memastikan proses merger tidak menciptakan praktik monopoli atau ketimpangan struktural di sektor digital,” ujarnya.

Hanif memastikan bahwa Komisi XI DPR RI akan mengawal secara ketat proses merger ini. Ia menegaskan bahwa pengawasan parlemen akan difokuskan pada aspek transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan dengar pendapat dan memastikan semua tahapan dilakukan secara terbuka, tidak merugikan masyarakat, dan tetap menjamin posisi negara sebagai pemegang kendali atas masa depan ekonomi digital nasional. Merger boleh saja, tetapi jangan sampai rakyat jadi korban dan negara kehilangan arah,” tutupnya.

Sebelumnya

Gubernur Khofifah Resmikan Jalan Beton Kasiyan Timur–Puger, Dorong Konektivitas Ekonomi Wilayah Selatan Jember

Selanjutnya

Dirut Sritex Resmi Tersangka Korupsi, Kasus Menguak Ingatan Publik soal Anak Pak Lurah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp