Wakil Bupati Sidoarjo dan Disnaker Sidak Perusahaan Tandon Air: Janji Akan Kembalikan Ijazah Karyawan
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 2 Juni 2025 15:33 WIB; ?>

Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana
Sidoarjo, Moralita.com – Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Tedmonnindo Pratama Semesta, sebuah perusahaan manufaktur tandon air yang berlokasi di Jalan Raya Gelam No. 35, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan 23 orang karyawan dan mantan karyawan terkait dugaan penahanan ijazah secara tidak sah oleh pihak perusahaan.
Laporan tersebut sebelumnya telah dilayangkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo dengan dugaan penggelapan dokumen pribadi milik pekerja. Para pelapor mengaku ijazah mereka ditahan sebagai bentuk jaminan oleh perusahaan, yang dikaitkan dengan dugaan kehilangan barang di lingkungan kerja.
Rombongan pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Selain disambut oleh manajemen perusahaan, puluhan karyawan yang merasa menjadi korban turut hadir untuk memantau langsung jalannya sidak. Pertemuan antara pihak Pemkab dan manajemen perusahaan berlangsung secara tertutup selama kurang lebih satu setengah jam.
Usai pertemuan, Wakil Bupati Mimik Idayana mengungkapkan bahwa manajemen PT Tedmonnindo Pratama Semesta telah berkomitmen untuk mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan. “Insya Allah, besok Selasa, 3 Juni 2025, sebanyak 21 ijazah akan dikembalikan kepada para karyawan. Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi seluruh hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mimik.
Lebih lanjut, perusahaan juga berjanji akan menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan gaji kepada sejumlah mantan karyawan. Selain itu, manajemen menyatakan tidak akan lagi memberlakukan sistem pemotongan gaji sebagai bentuk ganti rugi atas kehilangan barang.
“Terkait pemotongan gaji karyawan yang sebelumnya diterapkan sebagai bentuk penggantian kehilangan barang, itu sudah tidak diberlakukan lagi. Semuanya sudah dinyatakan selesai,” tegas Mimik.
Untuk diketahui, PT Tedmonnindo Pratama Semesta sebelumnya diduga telah membebankan kerugian atas hilangnya barang berupa matras berbobot tiga ton kepada karyawan. Kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp700 juta, dan karyawan dikenai pemotongan gaji sebesar Rp250.000 setiap bulan selama 26 bulan.
Menanggapi hal itu, Mimik menjelaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan disebut sebagai bentuk jaminan atas kehilangan barang tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
“Alasan penahanan ijazah oleh perusahaan dikaitkan dengan kehilangan barang. Namun, perihal kebenaran dan prosedur penanganannya masih dalam tahap penyelidikan pihak berwenang,” pungkasnya.
Pemkab Sidoarjo menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan hak-hak karyawan dapat terpenuhi dan tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment